Jember – Sengketa lahan seluas 48.700 meter persegi atau sekitar 4,8 hektar di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan setelah pihak pembeli tidak memenuhi undangan musyawarah yang dijadwalkan pada Senin . Pertemuan yang digelar di Balai Desa Sebanen itu dihadiri oleh Kepala Desa beserta staf, perwakilan RT, dan tim kuasa hukum dari Legal Law Firm (Winarsih LBH) yang dikenal dengan sapaan Bunda Bali.
Dalam keterangan resminya, Bunda Bali menyampaikan bahwa undangan tersebut dibuat atas permintaan pihak pembeli, yakni Agus sebagai perwakilan dari Tamsi, namun keduanya tidak hadir tanpa keterangan. “Kami datang bersama pihak desa dan RT. Sudah menunggu setengah jam, tapi pihak pembeli tidak datang, sehingga rapat kami tutup,” ujarnya.
Pihak Legal Law Firm menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan tiga kali somasi melalui perwakilan RT setempat, Pak Saleh, sebagai bentuk itikad baik. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polres Jember telah diinformasikan terkait langkah penyelesaian tersebut. “Kami sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, bahkan siap mengembalikan dana pembelian tanah sesuai kesepakatan awal,” tambah Bunda Bali.
Namun, karena tidak ada respons dari pihak Tamsi maupun Agus, kuasa hukum menilai upaya damai tidak diindahkan. “Jika pihak pembeli kembali mangkir, maka status penguasaan lahan akan sepenuhnya kembali kepada ahli waris yang sah, yakni Pak Mistu, pewaris dari almarhum Gedang Zaitun,” tegasnya.
Bunda Bali menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog selama masih ada niat baik. Namun jika pembeli memilih jalur hukum, maka komitmen pengembalian dana akan dicabut. “Kalau mereka menggugat, silakan. Tapi otomatis, itikad baik kami untuk mengembalikan uang tersebut kami hentikan,” pungkasnya.
( erman)















