Kategori: Uncategorized

  • Ahli Waris Sah Miliki Tanah di Desa Karangharjo

    Ahli Waris Sah Miliki Tanah di Desa Karangharjo

    JEMBER, Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, akhirnya mendapat klarifikasi resmi pada Jumat, 27 November 2025. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum ahli waris, yakni Bunda Bali LBH dan BI IS, S.H., bagian dari tim hukum TRUST LEGAL LAW FIRM.

     

    Dalam keterangan resminya kepada awak media, tim hukum menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi mendalam terhadap dokumen waris, silsilah keluarga, serta bukti administratif yang dimiliki, tanah tersebut merupakan harta bersama (gono-gini) antara almarhum Haji Sayadi dan almarhumah Hajah Suaidah.

     

    “Setelah kami menelaah seluruh dokumen yang diberikan, dapat dipastikan bahwa tanah tersebut adalah harta bersama yang diperoleh setelah pernikahan. Karena tidak pernah ada perceraian dan perpisahan terjadi karena meninggal dunia, maka hak kepemilikan wajib diteruskan oleh ahli waris dari kedua belah pihak,” tegas Bunda Bali LBH.

     

    Dasar Legalitas Penguasaan Tanah oleh Ahli Waris

     

    Perwakilan TRUST LEGAL LAW FIRM lainnya, BI IS, S.H., menegaskan bahwa pemasangan banner telah sesuai dengan dasar hukum waris yang berlaku di Indonesia.

     

    “Titin aliyatur rahmah merupakan ahli waris sah dari almarhumah Hajah Suaidah. Oleh sebab itu, pemasangan banner dan penguasaan tanah tersebut memiliki legalitas penuh. Selain itu, hingga hari ini tidak ada gugatan atau sengketa resmi yang diajukan oleh pihak manapun,” ujarnya.

     

    Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memegang dokumen lengkap yang meliputi keterangan waris, pernyataan waris, hingga bukti administratif lain yang memperkuat kedudukan hukum klien.

     

    Harapan untuk Menghindari Kesalahpahaman Masyarakat

     

    TRUST LEGAL LAW FIRM berharap klarifikasi ini dapat meredam berbagai spekulasi publik dan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat Desa Karangharjo serta sekitarnya.

     

    “Kami menyampaikan penjelasan ini agar masyarakat tidak salah menafsirkan situasi. Semua langkah hukum yang ditempuh telah sesuai aturan dan bukti yang ada sangat jelas,” tutup tim hukum.

     

    ( erman)

  • Diterpa Isu di Medsos, PT Wredatama 3 Pilar Pastikan Perumahan GPI Sesuai Regulasi

    Diterpa Isu di Medsos, PT Wredatama 3 Pilar Pastikan Perumahan GPI Sesuai Regulasi

    Jember — Perwakilan PT Wredatama 3 Pilar, Muhammad Rofik, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan Perumahan Grand Permata Indah (GPI) telah sesuai prosedur dan dinyatakan lengkap oleh dinas terkait. Hal itu disampaikan Rofik dalam wawancara bersama awak media terkait berbagai isu yang berkembang di masyarakat dan media sosial.

     

    Rofik yang telah lebih dari lima tahun bekerja di lingkungan perumahan GPI menjelaskan bahwa dirinya terlibat langsung dalam pengurusan perizinan sejak awal. “Untuk perizinan dari awal sampai akhir, kebetulan saya yang mengurus dan dibantu Ibu Titin. Semua dokumen legalitas sudah lengkap dan clear,” ujarnya.

     

    Kerja Sama Makam dan Fasum Sudah Sesuai Ketentuan

     

    Menanggapi isu adanya lahan makam yang disebut bermasalah, Rofik menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Pada tahun 2021, pihak perusahaan telah menjalin kerja sama dengan makam umum setempat, yang ditandatangani langsung oleh lurah saat itu.

     

    “Kerja sama itu resmi dan merupakan salah satu syarat dalam proses perizinan set plan. Semua sudah sesuai aturan,” jelasnya.

     

    Ia juga menambahkan bahwa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dipertanyakan sebagian warga sudah tercantum jelas dalam set plan yang diberikan kepada setiap pembeli rumah. Bahkan, pihak dinas telah turun langsung beberapa bulan lalu untuk memastikan keberadaan fasum–fasos tersebut.

     

    “Mereka sudah melihat, memfoto, dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan di dinas. Jadi semua sesuai data,” ujar Rofik.

     

    Perizinan Ditandatangani Bupati

     

    Menurut Rofik, seluruh izin, termasuk izin lokasi pada tahun 2018, ditandatangani langsung oleh Bupati Jember saat itu, Faida. Ia menilai bahwa hal tersebut menjadi bukti kuat bahwa legalitas perumahan tidak bermasalah.

     

    “Kalau izin yang ditandatangani bupati masih diragukan, saya sendiri bingung. Tapi warga punya hak untuk menyampaikan pendapat. Kami tetap menghargai itu,” ujarnya.

     

    Terkait Aduan Warga, PT Serahkan ke Lawyer

     

    Terkait perkembangan aduan beberapa warga hingga ranah DPRD dan Inspektorat, Rofik menyebut bahwa PT Wredatama 3 Pilar telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani sisi hukumnya. Ia sendiri hanya memberikan penjelasan berdasarkan data legalitas yang ia kelola.

     

    “Saya tidak berani berkomentar jauh soal langkah hukum. Itu sudah di-handle lawyer. Saya hanya menyampaikan data sesuai dokumen resmi,” katanya.

     

    Siap Perbaiki Irigasi Menunggu Petunjuk Dinas

     

    Salah satu aduan yang sempat mencuat adalah persoalan irigasi. Rofik mengatakan bahwa pihaknya telah meminta arahan dari Bina Marga Provinsi maupun Kabupaten Jember. Surat permohonan arahan teknis sudah dikirim dan kini menunggu balasan.

     

    “Jika memang harus ada perbaikan, perusahaan siap. Selama itu masih dalam kemampuan PT, pasti akan dilakukan,” tegasnya.

     

    Ia menambahkan bahwa beberapa perbaikan selokan dan drainase sebelumnya sudah dilakukan sesuai permintaan warga.

     

    Harapan PT Wredatama 3 Pilar

     

    Di tengah dinamika yang terjadi, Rofik berharap semua pihak dapat melihat persoalan berdasarkan data resmi, bukan opini yang berkembang di media sosial.

     

    “Harapan kami, segala sesuatu dibicarakan sesuai data. Perusahaan siap bermediasi dan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.

    ( erman)

  • Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

    Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

    KOTA MALANG – Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas kekerasan terus diperkuat Polresta Malang Kota Polda Jatim.

     

    Bersinergi dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Polresta Malang Kota Polda Jatim menggelar Sosialisasi Anti-Bullying dan Bahaya Narkoba bertajuk “Dari Kota Malang untuk Indonesia” di SMP Negeri 3 Kota Malang, Selasa (25/11/2025).

     

    Kegiatan ini menjadi bagian dari roadshow edukasi ke sekolah-sekolah dalam rangka membangun kesadaran sejak dini terkait ancaman perundungan yang memprihatinkan.

     

    Sosialisasi diikuti ratusan pelajar dan dikemas melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, hingga sesi tanya jawab terbuka untuk menggali pemahaman siswa mengenai dampak serius bullying maupun risiko penyalahgunaan narkoba.

     

    Kegiatan ini menekankan nilai preventif, kolaboratif, dan sinergi antarinstansi demi memperkuat ketahanan peserta didik terhadap kekerasan dan pengaruh negatif di lingkungan sosial.

     

    Data Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota mencatat bahwa kasus perundungan di Kota Malang menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir.

     

    Sepanjang 2024 terdapat enam laporan, dan bertambah menjadi delapan kasus pada 2025.

     

    Mayoritas korban merupakan pelajar jenjang SMP, dengan bentuk kekerasan fisik paling mendominasi.

     

    Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, menjelaskan bahwa peningkatan tersebut menjadi alasan utama kepolisian menggencarkan roadshow sosialisasi ke sekolah-sekolah sebagai langkah preventif.

     

    “Banyak kasus bullying dilakukan oleh siswa-siswi SMP. Karena itu kami memilih jenjang SMP dan SMA sebagai sasaran utama agar angka perundungan bisa ditekan melalui edukasi sejak dini,” ujarnya.

     

    Menurutnya, dampak paling berat dari perundungan di Kota Malang adalah gangguan mental.

     

    Kondisi itu dialami korban yang mengalami kekerasan secara berulang dalam kurun waktu lama.

     

    Sejumlah kasus bahkan terjadi di luar lingkungan sekolah, seperti di area sepi ataupu lokasi tongkrongan sepulang sekolah.

     

    Motif pelaku pun bervariasi, mulai dari keinginan menunjukkan superioritas, salah paham antarkelompok, hingga masalah asmara remaja.

     

    Dalam sosialisasi ini, Polresta Malang Kota bersama UMM menjelaskan bentuk-bentuk bullying, dampaknya, hingga konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku.

     

    Penekanan diberikan pada pentingnya pelajar berani melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan perundungan.

     

    Sabrina Kirana, salah satu siswi kelas 7 SMPN 3, mengakui kegiatan ini membuka wawasan penting dan membuat para pelajar lebih siap menghadapi situasi perundungan.

     

    “Dengan adanya sosialisasi ini, kami jadi tahu apa yang harus dilakukan jika menjadi korban atau saat melihat tindakan bullying dan paham bahwa bullying serta narkoba tidak hanya melukai fisik tetapi juga sangat mengganggu mental dan masa depan,” ujarnya.

     

    Seperti yang sudah disampaikan awal sambutan, Kepala SMPN 3 Kota Malang Drs. Teguh Edy Purwanta menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran Polresta Malang Kota dan UMM dalam memberikan edukasi komprehensif kepada siswanya.

     

    “Narkoba dan bullying sangat berdampak pada kesehatan mental, prestasi, dan masa depan anak-anak kami. Karena itu, sosialisasi seperti ini sangat penting untuk membuka kesadaran dan keberanian siswa dalam menjaga diri dan lingkungan,” ujarnya.

     

    Roadshow edukasi anti-bullying Polresta Malang Kota bersama UMM menggambarkan komitmen kuat dalam menciptakan ruang belajar yang aman, kondusif dan berorientasi pada pembentukan karakter positif pelajar menuju Indonesia Emas 2045. ( red)

  • Warga Grand Permata Indah Pertanyakan Pemasangan Banner dan Stiker yang Dinilai Meresahkan

    Warga Grand Permata Indah Pertanyakan Pemasangan Banner dan Stiker yang Dinilai Meresahkan

    JEMBER – Sejumlah warga Perumahan Grand Permata Indah (GPI) menyampaikan keberatan atas pemasangan banner dan stiker bernada persoalan internal perumahan yang terpampang di sejumlah titik dalam kawasan tersebut. Warga menilai pemasangan materi visual itu dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

     

    Salah satu warga, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa kemunculan banner berisi pernyataan soal fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga isu lahan makam, tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.

     

    “Saya kaget karena ada banner seolah-olah seluruh warga sepakat dengan isi pernyataan tersebut. Padahal, itu tidak pernah dibahas dalam forum resmi. Tidak ada musyawarah warga, tidak ada rembuk,” ujar warga tersebut.

     

    Ia menambahkan, narasi yang ditampilkan dalam banner dianggap tidak menggambarkan keadaan nyata. “Misalnya soal drainase, setahu saya selama tinggal di sini tidak pernah ada banjir. Jadi kalau hal-hal seperti ini dijadikan dasar untuk membuat pernyataan besar, tentu menimbulkan pertanyaan,” katanya.

     

    Keresahan Warga

     

    Menurut sejumlah warga, keberadaan banner itu tidak hanya menimbulkan kerisauan, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi sebagian penghuni. Beberapa warga mengaku sedang membutuhkan dana dari investasi terkait properti di kawasan tersebut, namun kini terhambat karena sentimen negatif yang mencuat akibat viralnya banner tersebut.

     

    Selain banner, warga juga menemukan stiker bertuliskan “Dijual” yang ditempel di sejumlah rumah. Uniknya, stiker tersebut memiliki desain seragam dan muncul di dua jalur utama kawasan perumahan.

     

    “Warnanya sama, bentuknya sama. Seolah-olah dilakukan secara terorganisasi. Ini membuat kami bertanya-tanya apa maksud dan tujuannya,” kata warga GPI lainnya.

     

    Respons RT dan Aparat

     

    Warga mengaku telah berupaya mengonfirmasi pemasangan banner tersebut kepada ketua RT setempat. Namun, menurut mereka, tidak ada penjelasan jelas mengenai siapa yang memasang banner dan apa dasar pernyataannya.

     

    “Saya sudah temui Pak RT. Jawabannya tidak konkret. Jadi kami tidak tahu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.

     

    Selain secara internal, beberapa warga juga menyampaikan keluhan kepada pihak kepolisian. Aduan tersebut telah diterima hingga tingkat Polres, namun proses klarifikasi masih berjalan.

     

    Harapan Warga

     

    Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan melalui mekanisme resmi yang melibatkan seluruh pihak.

     

    “Kami ingin semuanya diangkat berdasarkan fakta, bukan opini sepihak. Kalau memang ada masalah, mari bicarakan bersama. Tapi jangan membuat pernyataan yang bisa viral tanpa memastikan kebenarannya,” ujar warga.

     

    Ia menegaskan bahwa masyarakat GPI hanya menginginkan ketertiban informasi dan proses yang sesuai aturan. “Kami keberatan jika nama warga dibawa-bawa tanpa musyawarah. Kami hanya ingin situasi menjadi jelas dan tidak merugikan siapa pun.”   (red)

     

  • Polres Lumajang Dampingi Anak-anak Pengungsi Semeru: Beri Hiburan dan Pulihkan Trauma

    Polres Lumajang Dampingi Anak-anak Pengungsi Semeru: Beri Hiburan dan Pulihkan Trauma

    LUMAJANG – Upaya pemulihan psikologis bagi anak-anak pengungsi erupsi Gunung Semeru terus dilakukan oleh Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) Polres Lumajang, Polda Jatim.

     

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar melalui Ketua Tim Psikologi, Iptu Purwaningsih, menyampaikan bahwa hari pertama pascakejadian menjadi masa yang cukup berat, terutama bagi anak-anak yang ikut merasakan kepanikan orang tua mereka.

     

    “Pada hari pertama setelah kejadian, memang keadaannya kacau. Anak-anak itu terpengaruh karena orang tuanya ikut panik. Orang tua panik, akhirnya anak-anak ikut merasakan trauma,” ujar Iptu Purwaningsih saat ditemui di lokasi pengungsian, Selasa (25/11/2025).

     

    Menurutnya, kondisi darurat membuat anak-anak merasa tidak nyaman berada di pengungsian.

     

    Bahkan beberapa kali mereka mengungkapkan keinginan untuk pulang karena suasana rumah jauh lebih membuat mereka tenang.

     

    “Keadaannya seperti ini serba darurat. Mereka kadang-kadang pengin pulang karena di rumah lebih nyaman,”jelas Iptu Purwaningsih.

     

    Meski begitu, pihak kepolisian terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman, terutama melalui kegiatan-kegiatan sederhana yang bersifat menghibur.

     

    Tim Psikologi Bag SDM Polres Lumajang,Polda Jatim melakukan berbagai aktivitas bermain untuk mengurangi ketegangan dan membantu anak-anak melupakan sejenak momen erupsi.

     

    “Terapi yang kami lakukan ya bermain. Memberikan motivasi, semangat. Tidak akan selamanya kejadian ini ada. Kami bantu mereka untuk melupakan sejenak waktu kejadian itu,” tambahnya.

     

    Dari data yang dihimpun di lokasi pengungsian SD Negeri 4 Supit Urang, Kecamatan Pronojiwo, terdapat 118 warga pengungsi dari Dusun Sumber Sari dan Dusun Gumuk Mas, Desa Supit Urang, Lumajang.

     

    Sebagian besar di antaranya adalah keluarga dengan anak-anak yang masih membutuhkan pendampingan emosional pascabencana.

     

    Upaya pendampingan psikologi ini diharapkan dapat membantu anak-anak memulihkan rasa aman sambil menunggu situasi di wilayah mereka kembali kondusif.

     

    Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, langkah cepat tanggap personel Polda Jatim dan Polres Lumajang di lapangan merupakan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak bencana.

     

    Kombes Abast Ia juga menambahkan bahwa anggota Kepolisian terus memantau situasi di lapangan dan siap melakukan langkah cepat bila terjadi perubahan kondisi.

     

    “Personel tetap siaga di lokasi-lokasi rawan untuk memberikan peringatan serta memastikan keamanan masyarakat,” pungkas Kombes Pol J.Abast. ( red)

  • Victor LPK-RI Ingatkan Pinjol Nakal: Pelanggaran Penagihan Bisa Didenda Rp15 Miliar

    Victor LPK-RI Ingatkan Pinjol Nakal: Pelanggaran Penagihan Bisa Didenda Rp15 Miliar

    Jember, 22 November 2023 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai maraknya praktik penagihan tidak beretika oleh sejumlah layanan pinjaman online (pinjol), baik yang berizin maupun ilegal. Praktik yang paling sering dilaporkan antara lain penyebaran data pribadi nasabah serta tindakan mempermalukan dengan menghubungi keluarga, rekan kerja, hingga kontak darurat yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman.

     

    Victor Darmawan, Pengurus LPK-RI, menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketat soal etika penagihan. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, OJK menegaskan bahwa penagihan dengan kekerasan, ancaman, atau cara yang mempermalukan konsumen merupakan pelanggaran berat. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp15 miliar bahkan sampai pencabutan izin usaha.

     

    Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur etika tenaga penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi dengan identitas jelas, tanpa ancaman, tekanan, atau tindakan yang bersifat merendahkan. Petugas juga tidak diperbolehkan menghubungi pihak selain penerima pinjaman, serta dilarang melakukan penagihan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. Jam penagihan pun dibatasi, yaitu hanya antara pukul 08.00 hingga 20.00.

     

    Victor menambahkan bahwa praktik penyebaran data pribadi dan intimidasi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga masuk ranah pidana, perdata, dan administratif. Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyalahgunaan data pribadi dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, UU ITE dan sejumlah pasal dalam KUHP juga memberikan ancaman pidana untuk tindakan pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, maupun teror digital.

     

    Tidak hanya pidana, korban juga dapat menuntut secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun ketentuan ganti rugi dalam UU PDP apabila terbukti mengalami kerugian akibat penyalahgunaan data.

     

    Untuk pinjol legal, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan.

     

    LPK-RI menegaskan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan perlindungan atas privasi, keamanan data, serta perlakuan yang manusiawi dalam proses penagihan utang. Lembaga ini juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi masyarakat yang menjadi korban intimidasi atau teror penagihan dari pinjol.

     

    “Bagi masyarakat yang mengalami teror pinjol, segera datang ke kantor cabang LPK-RI terdekat di kabupaten masing-masing untuk mendapatkan pendampingan, ujar Victor

    ( red)

  • Dua Desa di Bangsalsari Salurkan Bantuan Sembako dari Dinsos dan Bulog

    Dua Desa di Bangsalsari Salurkan Bantuan Sembako dari Dinsos dan Bulog

    JEMBER – Dua desa di Kecamatan Bangsalsari, yakni Desa Petung dan Desa Tisnogambar, menyalurkan bantuan sembako berupa beras dan minyak goreng kepada ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran berlangsung di balai desa masing-masing pada Jumat, 21 November 2025, dan menjadi angin segar bagi warga di tengah melonjaknya harga beras di pasaran.

     

    Bantuan dari Dinas Sosial yang bekerja sama dengan Bulog Jember ini berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 kilogram untuk setiap penerima. Di Desa Petung, sebanyak 1.112 KPM telah terdaftar dan menerima paket sembako tersebut. Sementara itu, Desa Tisnogambar menyalurkan bantuan kepada 840 KPM sesuai data penerima resmi yang telah diverifikasi.

     

    Proses pembagian berlangsung tertib dan kondusif. Petugas dari Dinas Sosial bersama perangkat desa bekerja sama memastikan penyaluran berjalan lancar. Dalam kesempatan itu, salah satu perangkat desa menyampaikan bahwa seluruh penerima telah sesuai dengan data yang terdaftar dan diharapkan bantuan ini benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

     

    Aparat keamanan seperti Babinkamtibmas, Babinsa, serta Satpol PP Kecamatan Bangsalsari turut hadir memantau jalannya pembagian demi menjaga ketertiban dan memastikan kegiatan berjalan tanpa hambatan. Kehadiran aparat juga membantu mengatur alur antrean warga agar proses tetap aman dan nyaman.

     

    Program bantuan cadangan pangan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Petugas Dinsos berpesan agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan sehari-hari, mengingat situasi ekonomi yang masih menekan warga. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi keluarga yang membutuhkan di wilayah Bangsalsari.

    ( RNY – untung)

  • Polres Jember Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Sukowono

    Polres Jember Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Sukowono

     

    Jember, satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember menggelar pembinaan serta penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono, Jember, pada Rabu (19/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Baletbaru itu dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta jajaran kepolisian.

     

    Kepala Desa Baletbaru, Fauzi, menyampaikan apresiasi kepada Satreskoba Polres Jember dan Kapolsek Sukowono atas komitmen mereka dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh peserta untuk menyebarkan pengetahuan yang diterima agar warga semakin sadar akan bahaya narkoba.

     

    Kapolsek Ajung IPTU Budi menegaskan bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas secara nasional. Ia mengimbau masyarakat segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau melapor ke Polsek Sukowono apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

     

    Dari Satreskoba Polres Jember, Ipda Enol memberikan pemaparan mengenai pengertian, klasifikasi, hingga dampak buruk narkoba yang dapat merusak kesehatan hingga masa depan penggunanya. Ia juga menjelaskan bahwa jenis narkoba kini semakin beragam dan berpotensi disalahgunakan.

     

    Penyuluhan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga dalam menolak narkoba dan memperkuat kerja sama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum. Sinergi ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Sukowono.

    ( RNY  )

  • Dugaan Mafia Solar Subsidi di Jember Kembali Terungkap

    Dugaan Mafia Solar Subsidi di Jember Kembali Terungkap

    JEMBER, Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jember. Dua kendaraan, yakni truk DK 8195 BA dan truk boks L 9614 UB, tertangkap kamera tengah melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU 5468121 Sempolan, Jalan Raya Banyuwangi, Kecamatan Sempolan, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.

     

    Kedua truk tersebut diduga telah dimodifikasi sehingga mampu menampung solar dalam jumlah besar. Informasi di lapangan menyebut, kendaraan tersebut diperkirakan bisa membawa hingga 4 ton solar dalam sekali putaran, dan kembali melakukan pengisian pada sore hari dengan jumlah serupa. Total, aktivitas ilegal ini diduga mengalirkan 8 hingga 9 ton solar subsidi per hari.

     

    Aksi ini memunculkan dugaan adanya permainan terstruktur antara oknum petugas SPBU dan jaringan mafia solar bersubsidi. Kendaraan yang diduga bagian dari jaringan mafia tersebut bahkan tampak langsung dilayani oleh petugas tanpa hambatan, sehingga semakin menguatkan dugaan praktik penyalahgunaan subsidi yang semestinya ditujukan untuk masyarakat kecil.

     

    Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut menegaskan larangan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi dan mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat.

     

    Dari keterangan warga sekitar, kegiatan ilegal ini disebut dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan berinisial J, yang diduga mengatur ritme keluar-masuk kendaraan yang melakukan pengisian solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Jember. Namun hingga kini, pihak-pihak yang terlibat belum memberikan klarifikasi resmi.

     

    Sementara itu, Manager SPBU Sempolan, Mas Dani, tidak memberikan respons saat dihubungi wartawan KJJT melalui telepon maupun pesan singkat. Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Kabupaten Jember, Yunus, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia solar ini agar subsidi energi dapat kembali tepat sasaran dan tidak dinikmati pihak-pihak yang tidak berhak.( tim)

  • Merasa Terluka dan Tercemar, Suami di Jember Cari Keadilan Lewat Proses Hukum

    Merasa Terluka dan Tercemar, Suami di Jember Cari Keadilan Lewat Proses Hukum

    JEMBER — Seorang warga Perumahan Rengganis 2, Dusun Kali Urang, Kecamatan Jember, bernama Fendi resmi melaporkan istrinya berinisial LDR ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial serta dugaan perzinahan setelah Fendi menerima video yang menampilkan istrinya bersama pria lain.

     

    Menurut keterangan Fendi, video itu awalnya diterima secara pribadi, namun diduga turut beredar di media sosial dan memicu perbincangan di lingkungan sekitar. Ia mengaku merasa harga diri serta nama baiknya sebagai suami telah tercoreng akibat tersebarnya konten tersebut. Fendi menegaskan bahwa penyebaran masalah pribadi ke ruang publik membuat dirinya dan keluarga mengalami tekanan sosial.

     

    Kuasa hukum Fendi, Alfin, yang turut didampingi rekannya, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa terbebani secara moral dan sosial. Ia menyebut proses hukum diperlukan untuk menegakkan hak-hak Fendi sekaligus menjaga kehormatan keluarga dari dampak negatif pemberitaan maupun perbincangan publik.

     

    Pihak kepolisian hingga kini masih mempelajari laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti tambahan dan meminta keterangan dari para pihak sebelum menentukan tindak lanjut hukum. Polisi memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

     

    Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar karena mencerminkan kompleksitas konflik rumah tangga di era digital. Para pengamat sosial mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpan maupun membagikan konten pribadi agar tidak menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari. ( red)