Blog

  • Hampir Setahun Tak Tuntas, Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Jombang Dipertanyakan

    Hampir Setahun Tak Tuntas, Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Jombang Dipertanyakan

    Jember – Penanganan perkara dugaan penganiayaan dengan nomor laporan polisi LP/B/11/IX/2025 yang ditangani Polsek Jombang, Polres Jember, kembali menjadi sorotan publik. Hampir satu tahun berjalan, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dan diduga mengalami stagnasi dalam proses penyidikan.

     

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, profesionalitas penyidik, serta efektivitas pengawasan internal dalam penanganan perkara di tingkat kepolisian sektor.

     

    Pelapor, Edi Rismawan, mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan perkembangan kasus sejak laporan dibuat pada 19 September 2025. Ia menyebut telah berulang kali mendatangi Polsek Jombang, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait progres penanganan perkara.

     

    “Saya sudah berulang kali datang ke Polsek Jombang untuk menanyakan perkembangan laporan saya, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya hanya ingin kepastian hukum, jangan sampai masyarakat kecil seperti kami merasa diabaikan,” ujarnya.

     

    Ia juga meminta agar Polres Jember turun tangan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di tingkat Polsek apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian prosedur.

     

    “Saya berharap Polres Jember turun tangan dan memberi tindakan tegas jika ada kelalaian, supaya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak hilang,” tambahnya.

     

    Selain lambannya penanganan perkara, Edi juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX yang masih berstatus barang bukti dalam perkara tersebut. Ia menduga kendaraan itu sempat digunakan oleh pihak yang tidak berkaitan dengan perkara.

     

    “Saya melihat sendiri motor itu dipakai orang di luar perkara. Padahal statusnya barang bukti,” ungkapnya.

     

    Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan barang bukti serta sistem pengawasan internal di lingkungan kepolisian.

     

    Lebih lanjut, pelapor juga mempertanyakan status terlapor berinisial HER yang saat ini disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal sebelumnya, yang bersangkutan disebut sempat diamankan pihak kepolisian.

     

    “Awalnya ditangkap, tapi sekarang berubah jadi DPO. Ini menimbulkan kebingungan, apakah benar melarikan diri atau ada proses penanganan yang belum tuntas,” tegasnya Edi.

     

    Ketidakjelasan penanganan perkara juga dirasakan saat pelapor kembali mendatangi Polsek Jombang. Ia mengaku hanya ditemui petugas SPKT dan tidak memperoleh informasi perkembangan kasus, serta diarahkan untuk menghubungi penyidik Unit Reskrim.

     

    “Saya hanya ditemui petugas SPKT dan mereka mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus. Saya diminta menghubungi Kanit Reskrim,” tambahnya.

     

    Sementara itu, Kapolsek Jombang Miftahul Huda melalui sambungan seluler menyampaikan bahwa dirinya akan segera berpindah tugas. Ia menegaskan bahwa sistem penanganan perkara tetap berjalan dan akan diserahterimakan kepada Kapolsek yang baru.

     

    Terkait barang bukti, ia menyebut bahwa seluruh barang bukti masih berada di kantor Polsek dan tidak dapat disimpulkan bahwa perkara telah selesai begitu saja.

     

    Ia juga menanggapi dugaan barang bukti yang sempat berada di luar dengan menyatakan bahwa informasi tersebut kemungkinan berasal dari pihak yang tidak melihat langsung kondisi di dalam kantor.

     

    Selain itu, ia menyoroti adanya dugaan anggota yang tidak bersikap jelas atau dianggap berpihak kepada pihak luar. Ia menegaskan bahwa apabila tidak ada itikad baik dalam penanganan perkara, hal tersebut akan menjadi perhatian serius.

     

    Ia menambahkan bahwa dirinya tidak akan membiarkan perkara, baik ringan maupun berat, ditangani secara tidak semestinya atau dibiarkan tanpa kejelasan, serta memastikan proses penanganan tetap berjalan sesuai prosedur.

    ( red)

  • Anak Kades di Ijen Jadi Korban Dugaan Pelecehan Oknum Pengasuh Ponpes, Korban Kini Hilang Misterius.

    Anak Kades di Ijen Jadi Korban Dugaan Pelecehan Oknum Pengasuh Ponpes, Korban Kini Hilang Misterius.

    SITUBONDO – Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren kembali mencuat. Kali ini, menimpa putri dari Bapak Aswito, Kepala Desa Kalisat, Kecamatan Ijen

     

    yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh oknum kiai di salah satu pesantren tempatnya menimba ilmu.Ketua Tim Yakuza Maneges, Don Yunus, yang turun langsung mengawal kasus ini mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban diminta melayani kopi oleh pelaku.

     

    Namun, korban justru ditarik paksa ke dalam kamar mandi untuk melakukan tindakan tidak senonoh.”Kejadian ini sempat dipergoki oleh istri pelaku sendiri hingga memicu konflik besar. Mirisnya, korban kini dianggap berkhianat oleh istri pelaku karena intensitas pertemuan mereka, padahal korban adalah pihak yang dirugikan,

     

    ujar Don Yunus saat memberikan keterangan di Situbondo.Korban Menghilang Setelah KejadianSituasi semakin pelik lantaran setelah konflik tersebut pecah, putri Kades Kalisat itu dilaporkan menghilang dari rumah. Hingga berita ini diturunkan,

     

    keberadaan korban belum ditemukan, yang membuat pihak keluarga dirundung kecemasan mendalam.Don Yunus menduga ada upaya rekayasa dari pihak oknum pengasuh untuk menutupi aib tersebut, termasuk adanya isu korban hendak dijadikan istri kedua sebagai dalih atas perbuatan pelaku.

     

    Laporan Resmi di Polres SitubondoPihak keluarga melalui Bapak Aswito telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Situbondo. Tim Yakuza Maneges bersama praktisi hukum Eko Siti Jenar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau.

     

    Kami tidak ingin kejadian serupa terulang di pesantren lain. Ini adalah oknum yang merusak citra pesantren. Kami akan kawal laporan ini di Polres Situbondo sampai ada keadilan hukum yang jelas,” tegas Don Yunus.Selain dugaan pelecehan, Don Yunus juga menyoroti maraknya ancaman lain terhadap santri di wilayah tapal kuda,

     

    termasuk bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang yang mulai menyasar lingkungan pendidikan agama.Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyidikan mendalam guna mengungkap keberadaan korban serta memproses hukum oknum pengasuh yang terlibat dalam dugaan rudapaksa tersebut.

    ( laili)

  • Misi Kemanusiaan Melampaui Batas: Siswa Jember dan Jepang Kolaborasi Perkuat Ketangguhan Bencana

    Misi Kemanusiaan Melampaui Batas: Siswa Jember dan Jepang Kolaborasi Perkuat Ketangguhan Bencana

    JEMBER – Semangat kesiapsiagaan bencana terbukti mampu meruntuhkan sekat usia dan jarak geografis. Pada Sabtu (23/05), siswa SDN Puger Kulon 01, Jember,

     

    menggelar pertemuan virtual inspiratif bersama pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dari Prefektur Yamagata, Jepang, untuk saling berbagi strategi menghadapi ancaman bencana.

     

    Pertemuan lintas negara ini merupakan bagian dari proyek School and Community Resilience (SCR), sebuah inisiatif hasil kolaborasi strategis antara Palang Merah Indonesia (PMI) dan Japanese Red Cross Society (JRCS).Inisiatif Mandiri Siswa Sekolah DasarDalam sesi berbagi tersebut,

     

    para siswa SDN Puger Kulon 01 mencuri perhatian dengan memaparkan aksi nyata mereka dalam mewujudkan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Meski masih di usia belia, mereka telah mampu melakukan pemetaan risiko, menentukan jalur evakuasi, hingga memasang rambu peringatan bahaya di lingkungan sekolah secara mandiri.

     

    Sri Purwaningsih, perwakilan guru SDN Puger Kulon 01, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar diskusi, melainkan ruang untuk memupuk solidaritas global. “Kami berharap kolaborasi ini memperkuat mentalitas tangguh anak-anak dalam menghadapi bencana sekaligus mempererat persahabatan antarnegara,

     

    ujarnya.Solidaritas dari Negeri SakuraDi sisi lain, para siswa SMA Yamagata membagikan kisah unik mengenai gerakan kemanusiaan mereka. Mereka mengumpulkan kartu pos bekas untuk dikonversi menjadi dana donasi. Seluruh dana yang terkumpul disalurkan melalui PMI untuk mendukung keberlanjutan edukasi kebencanaan bagi anak-anak di wilayah pendampingan proyek SCR di Kabupaten Jember.

     

    Aksi penggalangan dana kreatif ini menjadi bukti nyata kepedulian generasi muda Jepang terhadap keselamatan sesama, sekaligus menjadi pemantik semangat bagi para siswa di Jember.Membangun Generasi TangguhKepala Markas PMI Kabupaten Jember, Imam Muslim al Hariri, menekankan bahwa inti dari pertemuan ini adalah penanaman nilai-nilai kemanusiaan. “Ini lebih dari sekadar transfer ilmu.

     

    Ini soal gotong royong dan kepedulian sosial sejak dini. Melalui sinergi PMI dan JRCS, kami ingin mencetak generasi yang tidak hanya waspada, tapi juga tangguh menghadapi tantangan masa depan,” tegas Imam.Melalui keberlanjutan program SCR, PMI Jember berkomitmen untuk terus menjalin kemitraan internasional guna menciptakan ekosistem sekolah yang aman dan siap siaga di seluruh wilayah Jember.

    ( laili)

  • Etika Wakil Rakyat Dipertanyakan, Video Anggota DPRD Jember Main Game Saat Rapat Jadi Sorotan

    Etika Wakil Rakyat Dipertanyakan, Video Anggota DPRD Jember Main Game Saat Rapat Jadi Sorotan

    Jember — Polemik dugaan anggota DPRD Jember bermain game sambil merokok saat rapat resmi membahas persoalan kesehatan masyarakat terus menuai sorotan luas. Peristiwa yang viral di media sosial tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai mencoreng etika lembaga legislatif dan menunjukkan rendahnya disiplin dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

     

    Ketua MAKI Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo atau yang akrab dikenal sebagai Heru MAKI, turut menyoroti kasus tersebut. Ia menilai persoalan etika dan kedisiplinan pejabat publik tidak boleh dianggap sepele, terlebih rapat yang berlangsung membahas isu strategis terkait kesehatan masyarakat.

     

    Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan anggota Komisi D DPRD Jember, A. Syahri Assidiqi, diduga bermain gim sambil merokok di ruang rapat ber-AC saat berlangsungnya rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, puluhan kepala puskesmas, dan BPJS Kesehatan pada Senin, 11 Mei 2026.

     

    Rapat tersebut diketahui membahas sejumlah persoalan penting di bidang kesehatan, mulai dari kasus campak, tingginya angka kematian ibu dan bayi, hingga persoalan stunting yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

     

    Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota dewan yang diduga melakukan tindakan tidak disiplin tersebut.

     

    “Yang pertama, kami atas nama pimpinan DPRD Jember menyampaikan permohonan maaf dan kasus ini akan diproses karena menyangkut etika lembaga DPRD,” ujar Ahmad Halim kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2026.

     

    Ia menegaskan pihak DPRD sangat menyayangkan sikap anggota dewan tersebut karena dianggap tidak menjaga tata krama, perilaku, dan kedisiplinan saat mengikuti rapat resmi lembaga.

     

    Menurut Ahmad Halim, kasus tersebut akan diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Jember untuk dilakukan pemeriksaan etik serta kajian terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan. Ia memastikan akan ada sanksi administratif secara kelembagaan sesuai aturan yang berlaku.

     

    “Tidak hanya sanksi dari DPRD, namun partai juga akan memberikan sanksi disiplin karena yang bersangkutan merupakan anggota fraksi kami dari Partai Gerindra,” tegas Halim yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Jember.

     

    Ia menjelaskan bahwa A. Syahri Assidiqi merupakan anggota dewan baru yang disebut belum pernah mengikuti proses kaderisasi partai di Hambalang. Karena itu, persoalan tersebut juga akan dilaporkan kepada pimpinan partai untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal organisasi.

     

    Selain itu, DPRD Jember juga akan memanggil yang bersangkutan guna menjalani proses klarifikasi serta diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat.

     

    Sementara itu, hingga persoalan ini menjadi perhatian publik, A. Syahri Assidiqi belum memberikan keterangan resmi terkait video yang beredar luas di media sosial tersebut.

     

    Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menilai kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh pejabat publik agar menjaga etika, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

     

    “Rapat yang membahas persoalan kesehatan masyarakat seperti stunting, angka kematian bayi, dan pelayanan kesehatan adalah agenda penting. Karena itu seluruh pihak harus menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah rakyat,” ungkap Heru.

     

    Ia juga berharap kasus tersebut dapat ditangani secara terbuka dan objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

     

    Peristiwa ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Jember dan Jawa Timur karena dinilai menyangkut citra lembaga wakil rakyat di tengah tuntutan publik terhadap integritas, disiplin, dan profesionalisme pejabat negara dalam melayani kepentingan masyarakat.

    ( red)

  • Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jember Perkuat Layanan Samsat Bersih dari Pungli dan Calo

    Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jember Perkuat Layanan Samsat Bersih dari Pungli dan Calo

    JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa” yang digelar di Kantor Samsat Bersama Jember Timur, Kecamatan Patrang. Program tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan humanis kepada masyarakat.

     

    Dalam kegiatan itu, sejumlah personel Satlantas diterjunkan langsung untuk mendampingi masyarakat yang tengah mengurus administrasi kendaraan bermotor. Petugas tampak aktif memberikan arahan terkait prosedur pelayanan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan resmi tanpa adanya pungutan liar maupun praktik percaloan.

     

    Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata menegaskan, program “Polantas Menyapa” merupakan implementasi nyata semangat Transformasi Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

     

    “Program ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menghadirkan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan.

     

    Menurutnya, seluruh personel yang bertugas diwajibkan memberikan sosialisasi secara detail mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk penjelasan terkait biaya resmi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami alur pelayanan dan tidak mudah terpengaruh praktik percaloan.

     

    AKP Bagas menambahkan, baik pelayanan di Satpas SIM maupun Samsat harus berjalan dengan prinsip “zero pungli” demi menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

     

    “Kami ingin mengubah persepsi masyarakat, bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pelayanan yang bekerja dengan hati, profesional, dan humanis,” tegasnya.

     

    Melalui pendekatan yang lebih personal dan empatik, Satlantas Polres Jember berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat. Program “Polantas Menyapa” juga diharapkan menjadi tonggak terciptanya ekosistem pelayanan lalu lintas yang modern, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kendaraan bermotor.

    (red)

  • Tak Sekadar Mengatur Lalu Lintas, Polisi di Jember Kini Aktif Menyapa dan Mendampingi Warga

    Tak Sekadar Mengatur Lalu Lintas, Polisi di Jember Kini Aktif Menyapa dan Mendampingi Warga

    JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa” yang digelar di Kantor Samsat Bersama Kaliwates, Jember, Selasa (12/5/2026).

     

    Program ini menjadi langkah konkret kepolisian dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, serta mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Fokus utama kegiatan tersebut ialah memberantas praktik percaloan dan menutup celah pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

     

    Dari pantauan di lokasi, sejumlah personel Satlantas tampak aktif berinteraksi langsung dengan masyarakat. Petugas memberikan pendampingan kepada para wajib pajak, sekaligus memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai prosedur resmi tanpa adanya biaya tambahan di luar ketentuan.

     

    Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata mengatakan bahwa program “Polantas Menyapa” merupakan implementasi nyata semangat Transformasi Polri Presisi di wilayah Kabupaten Jember.

     

    “Program ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menghadirkan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar AKP Bagas di sela kegiatan.

     

    Ia menambahkan, seluruh personel juga diwajibkan memberikan sosialisasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kepada masyarakat, termasuk penjelasan rinci mengenai struktur biaya resmi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

     

    Menurutnya, seluruh layanan baik di Samsat maupun Satpas SIM harus berjalan dengan prinsip “zero pungli” guna menciptakan pelayanan yang bersih dan profesional.

     

    “Kami ingin mengubah persepsi masyarakat, bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pelayanan yang bekerja dengan hati dan profesionalitas,” tegasnya.

     

    Melalui pendekatan yang lebih personal dan humanis tersebut, Satlantas Polres Jember berharap tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat. Program “Polantas Menyapa” juga diharapkan menjadi tonggak terciptanya ekosistem pelayanan lalu lintas yang modern, berintegritas, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

    ( erman)

  • Hearing DPR Banyuwangi Ricuh, Publik Pertanyakan Wibawa dan Ketegasan Lembaga Legislatif

    Hearing DPR Banyuwangi Ricuh, Publik Pertanyakan Wibawa dan Ketegasan Lembaga Legislatif

     

    BANYUWANGI — Agenda hearing (dengar pendapat) terkait sengketa lahan perkebunan di Banyuwangi berubah ricuh setelah sejumlah pihak yang diundang, termasuk perwakilan direksi perusahaan dan instansi teknis, tidak hadir dalam forum resmi tersebut.

     

    Ketidakhadiran itu memicu kekecewaan warga yang telah datang sejak pagi. Suasana ruang rapat memanas, diwarnai interupsi, protes keras, hingga aksi menggebrak meja. Sejumlah peserta hearing menilai forum tersebut kehilangan efektivitas karena tidak menghadirkan pihak kunci dalam penyelesaian konflik.

     

    Dalam forum yang semestinya menjadi ruang dialog itu, warga secara terbuka mempertanyakan fungsi dan wibawa DPR sebagai lembaga representasi publik. Mereka menilai undangan yang tidak diindahkan berulang kali mencerminkan lemahnya posisi tawar DPR di hadapan pihak yang bersengketa.

     

    “Kalau pihak yang dipanggil tidak pernah hadir dan tidak ada tindak lanjut, lalu apa fungsi hearing ini?” ujar salah satu perwakilan warga dalam forum.

     

    Ketegangan semakin meningkat ketika sebagian warga melontarkan kritik terhadap kinerja DPR yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlarut. Isu lama seperti dugaan praktik politik transaksional juga kembali disinggung dalam suasana emosional tersebut.

     

    Sengketa lahan di wilayah Kalibendo disebut sebagai salah satu pemicu utama memanasnya situasi. Warga menilai proses penyelesaian berjalan stagnan dan belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat terdampak.

     

    Sejumlah peserta hearing mendesak DPR untuk mengambil langkah lebih tegas, termasuk memastikan kehadiran pihak terkait dalam agenda lanjutan serta melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Mereka juga menilai pendekatan yang terlalu administratif tanpa eksekusi konkret berpotensi memperpanjang konflik.

     

    Pimpinan hearing berupaya meredam situasi dan meminta forum tetap berjalan kondusif. Namun, warga memberikan peringatan bahwa ketidaktegasan dalam menindaklanjuti persoalan ini dapat memicu aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.

     

    Peristiwa ini kembali menyoroti tantangan lembaga legislatif daerah dalam menjaga otoritas, efektivitas pengawasan, serta kepercayaan publik—terutama dalam menangani konflik yang menyangkut kepentingan langsung masyarakat.

    (Laili black)

  • Bantah Klaim Tak Berdasar, Yunus Wahyudi Soroti Bahaya Opini Tanpa Verifikasi

    Bantah Klaim Tak Berdasar, Yunus Wahyudi Soroti Bahaya Opini Tanpa Verifikasi

    BANYUWANGI — Aktivis asal Banyuwangi, M. Yunus Wahyudi, membantah berbagai tuduhan yang beredar di media sosial terkait aktivitas advokasi yang dilakukannya. Ia menilai narasi yang menyebut gerakan yang dipimpinnya tidak berdasar sebagai informasi yang keliru dan tidak mencerminkan kondisi di lapangan.

     

    Dalam keterangannya, Yunus menyoroti sejumlah pemberitaan dari pihak luar, termasuk yang dikaitkan dengan media bernama Swanews. Ia menolak anggapan bahwa aksi yang dilakukan bersama rekan-rekannya hanya sebatas wacana tanpa langkah konkret.

     

    “Apa yang dituduhkan kepada kami di media sosial itu tidak benar. Narasi yang menyebut perjuangan kami hanya ‘omon-omon’ tidak sesuai dengan realita di lapangan,” ujar Yunus.

     

    Menurut Yunus, berbagai pernyataan dan orasi yang disampaikan oleh kelompoknya selama ini didasarkan pada data dan temuan langsung. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap para aktivis dan jurnalis yang dinilainya konsisten menyuarakan isu-isu publik berdasarkan fakta.

     

    Ia menilai, munculnya narasi negatif di ruang digital tidak lepas dari upaya pihak tertentu untuk memengaruhi opini publik. “Ada upaya menggiring opini yang justru mengaburkan substansi persoalan yang sedang kami perjuangkan,” katanya.

     

    Yunus mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa upaya advokasi yang dilakukan akan terus berjalan dengan mengedepankan data dan fakta lapangan.

     

    “Kami akan tetap berjalan secara terukur dan berbasis temuan nyata demi kepentingan masyarakat Banyuwangi,” ujarnya.

    ( laili black)

  • Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pemberangkatan TKW, Warga Jember Lapor Polisi

    Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pemberangkatan TKW, Warga Jember Lapor Polisi

    JEMBER – Dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan mencuat di Kabupaten Jember. Seorang warga bernama Mat Tinggal melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Jember setelah mendapati tanda tangannya diduga dicatut tanpa izin dalam dokumen resmi terkait pemberangkatan istrinya sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Arab Saudi.

     

    Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat tertanggal 28 April 2026, pelapor yang merupakan warga Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan yang mencantumkan persetujuan dirinya.

     

    Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar Februari 2026. Dalam laporannya, Mat Tinggal menyebut adanya surat keterangan dari Kepala Desa Mulyorejo dengan nomor 474.4/117/Pem/VI/2026 tertanggal 15 Februari 2026. Dalam dokumen itu tercantum tanda tangan atas nama dirinya sebagai pihak yang memberikan izin, padahal ia menegaskan tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut.

     

    “Pelapor kaget karena ada tanda tangan atas namanya yang digunakan sebagai syarat administrasi pemberangkatan istrinya ke luar negeri,” demikian isi laporan singkat yang tercantum dalam dokumen kepolisian.

     

    Lebih lanjut, setelah dikonfirmasi kepada istrinya yang saat ini bekerja di Arab Saudi, diketahui bahwa dokumen tersebut diduga diperoleh sebelum keberangkatan oleh pihak tertentu. Kini, kondisi sang istri dilaporkan sedang sakit dan berkeinginan untuk pulang ke Indonesia, namun terkendala administrasi dari perusahaan penyalur tenaga kerja.

     

    Akibat kejadian ini, pelapor mengaku mengalami kerugian secara immateriil, termasuk tekanan psikologis dan kesulitan dalam mengurus kepulangan istrinya.

     

    Kasus ini kini dalam penanganan Polres Jember. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

     

    Kasus ini juga menambah sorotan terhadap pengawasan administrasi dalam proses pemberangkatan pekerja migran, khususnya terkait keabsahan dokumen dan perlindungan hak keluarga yang ditinggalkan.

    ( red)

  • Kasus Tanah Kalibaru Menguat, Dugaan Salah Objek dan Pemalsuan Dokumen Diadukan ke Polda Jawa Timur

    Kasus Tanah Kalibaru Menguat, Dugaan Salah Objek dan Pemalsuan Dokumen Diadukan ke Polda Jawa Timur

    Surabaya, 27 April 2026 — Sengketa pertanahan yang melibatkan ahli waris Mulyo Utomo dan Sunarya (Sunarja) asal Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru. Kuasa hukum bersama para ahli waris resmi mengadukan dugaan kekeliruan objek tanah serta indikasi pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Timur.

     

    Pengaduan tersebut masih bersifat awal, menyusul masih adanya sejumlah dokumen administratif yang tengah dilengkapi oleh pihak pelapor. Meski demikian, langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa perkara akan dibawa ke ranah hukum secara lebih serius.

     

    Rombongan diterima oleh petugas piket Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Dalam pemaparannya, kuasa hukum menguraikan kronologi perkara disertai dokumen awal yang mengarah pada dugaan adanya kesalahan objek dalam transaksi atau administrasi pertanahan, serta potensi pemalsuan dokumen terkait status ahli waris.

     

    Kuasa hukum ahli waris, Winarsih atau yang akrab disapa Bunda Bali, menegaskan bahwa pihaknya sejatinya telah siap membuat laporan resmi. Namun, demi memperkuat dasar hukum, pelaporan ditunda sementara hingga seluruh bukti dinilai lengkap.

     

    “Kami memilih langkah pengaduan terlebih dahulu sambil melengkapi data. Dari komunikasi dengan penyidik, ada gambaran awal yang cukup memberikan keyakinan bahwa perkara ini bisa ditindaklanjuti,” ujarnya di Mapolda Jatim.

     

    Ia juga menyampaikan optimisme bahwa kasus ini akan menemukan titik terang, terutama terkait dugaan salah objek tanah yang dinilai merugikan hak para ahli waris, serta indikasi pemalsuan dokumen yang berpotensi mengandung konsekuensi pidana.

     

    Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum berencana kembali ke Mapolda Jatim untuk meningkatkan status pengaduan menjadi laporan resmi. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan transparan.

     

    Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait materi pengaduan tersebut. Namun, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat, mengingat potensi implikasi hukum yang luas dalam sengketa pertanahan di wilayah Banyuwangi.

    ( red)