SITUBONDO – Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren kembali mencuat. Kali ini, menimpa putri dari Bapak Aswito, Kepala Desa Kalisat, Kecamatan Ijen

yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh oknum kiai di salah satu pesantren tempatnya menimba ilmu.Ketua Tim Yakuza Maneges, Don Yunus, yang turun langsung mengawal kasus ini mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban diminta melayani kopi oleh pelaku.
Namun, korban justru ditarik paksa ke dalam kamar mandi untuk melakukan tindakan tidak senonoh.”Kejadian ini sempat dipergoki oleh istri pelaku sendiri hingga memicu konflik besar. Mirisnya, korban kini dianggap berkhianat oleh istri pelaku karena intensitas pertemuan mereka, padahal korban adalah pihak yang dirugikan,
ujar Don Yunus saat memberikan keterangan di Situbondo.Korban Menghilang Setelah KejadianSituasi semakin pelik lantaran setelah konflik tersebut pecah, putri Kades Kalisat itu dilaporkan menghilang dari rumah. Hingga berita ini diturunkan,
keberadaan korban belum ditemukan, yang membuat pihak keluarga dirundung kecemasan mendalam.Don Yunus menduga ada upaya rekayasa dari pihak oknum pengasuh untuk menutupi aib tersebut, termasuk adanya isu korban hendak dijadikan istri kedua sebagai dalih atas perbuatan pelaku.
Laporan Resmi di Polres SitubondoPihak keluarga melalui Bapak Aswito telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Situbondo. Tim Yakuza Maneges bersama praktisi hukum Eko Siti Jenar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau.
Kami tidak ingin kejadian serupa terulang di pesantren lain. Ini adalah oknum yang merusak citra pesantren. Kami akan kawal laporan ini di Polres Situbondo sampai ada keadilan hukum yang jelas,” tegas Don Yunus.Selain dugaan pelecehan, Don Yunus juga menyoroti maraknya ancaman lain terhadap santri di wilayah tapal kuda,
termasuk bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang yang mulai menyasar lingkungan pendidikan agama.Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyidikan mendalam guna mengungkap keberadaan korban serta memproses hukum oknum pengasuh yang terlibat dalam dugaan rudapaksa tersebut.
( laili)











