Banyuwangi – Sengketa kepemilikan tanah kembali terjadi di Dusun Sumber Beringin, RT 001/RW 009, Desa Kalibaru Manis, Kabupaten Banyuwangi. Permasalahan ini diduga dipicu oleh adanya ketidaksesuaian objek dalam proses jual beli tanah antara pihak penjual dan pembeli.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Mulyo Utomo dari Trust Legal Law Firm, Winarsih atau yang dikenal sebagai Bunda Bali, bersama Biis, SH, menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat kesalahan objek dalam transaksi tersebut. Menurutnya, tanah yang diperjualbelikan oleh Sukarja kepada Muhammad Romli tidak sesuai dengan lokasi tanah yang saat ini dikuasai.
“Objek yang tercantum dalam transaksi berada pada Petok 990 Persil 230 are. Namun, tanah yang kini dikuasai justru berada di Petok 989 atau Persil 225. Perbedaan ini menunjukkan adanya dugaan kekeliruan objek,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tanah yang saat ini disengketakan merupakan milik Mulyo Utomo dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti peran pemerintah desa setempat yang dinilai belum optimal dalam membantu penyelesaian masalah. Mereka mengaku telah dua kali mengajukan permohonan resmi sejak 1 Januari untuk membuka buku krawangan atau letter C sebagai dasar verifikasi data tanah, namun belum mendapat respons yang jelas.
“Jika sejak awal data desa dibuka dan kedua pihak dipertemukan, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat dan transparan,” kata Winarsih.
Pada hari yang sama, telah dilakukan pengecekan lapangan dengan melibatkan aparat kepolisian, pihak kecamatan, pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya. Namun, menurut kuasa hukum, pemeriksaan tersebut belum menyentuh keseluruhan aspek penting.
“Pengecekan hanya difokuskan pada satu titik tanah yang disengketakan, tanpa membandingkan dengan objek awal dalam dokumen transaksi. Verifikasi seharusnya dilakukan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan data di kantor desa,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum berencana melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur serta mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada instansi terkait.
Mereka berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya ahli waris yang merasa dirugikan.
( erman)











