Blog

  • Marak Krim Abal-abal Berbahaya, Noera Skincare Edukasi Warga Jember Soal Bahaya Merkuri di Produk Kecantikan Dokter Ingatkan Risiko Kerusakan Kulit Permanen, Masyarakat Diminta Cek Izin BPOM Sebelum Membeli Skincare

    Marak Krim Abal-abal Berbahaya, Noera Skincare Edukasi Warga Jember Soal Bahaya Merkuri di Produk Kecantikan Dokter Ingatkan Risiko Kerusakan Kulit Permanen, Masyarakat Diminta Cek Izin BPOM Sebelum Membeli Skincare

    JEMBER – Maraknya peredaran krim kecantikan ilegal atau krim abal-abal di pasaran menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Produk yang kerap menjanjikan hasil instan seperti kulit putih dan mulus dalam waktu singkat itu ternyata menyimpan risiko besar bagi kesehatan kulit.

     

    Fenomena tersebut mendorong Noera Skincare menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan krim abal-abal serta pentingnya memilih produk perawatan kulit yang aman dan terdaftar resmi.

     

    Kegiatan edukasi ini digelar di Ballroom Cadillac 2 Fortuna Grade Hotel, Jember, Jumat (6/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan langsung dari sejumlah narasumber dari bidang kesehatan hingga psikologi.

     

    Tiga narasumber yang hadir dalam acara tersebut yakni edukator kesehatan Husnul Hotimah, dokter kecantikan dr. Grandika, serta psikolog dari Universitas Jember (Unej) Erdi Istiaji, S.Psi., M.Psi.

     

    Dalam pemaparannya, dr. Grandika mengungkapkan bahwa banyak krim kecantikan ilegal beredar dengan klaim hasil instan yang menggoda konsumen.

     

    Namun di balik klaim tersebut, sering kali produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dosis tinggi, hingga steroid yang dapat merusak kesehatan kulit.

     

    “Krim abal-abal biasanya menjanjikan kulit lebih putih atau mulus dalam waktu cepat. Padahal kandungan bahan berbahaya di dalamnya bisa menyebabkan iritasi, kulit menipis, sensitif, bahkan kerusakan permanen,” jelas dr. Grandika.

     

    Menurutnya, penggunaan produk berbahaya dalam jangka panjang tidak hanya berdampak pada kulit, tetapi juga bisa memicu gangguan kesehatan lainnya.

     

    Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati saat memilih produk kecantikan, terutama yang menawarkan perubahan drastis dalam waktu singkat.

     

    Bagi masyarakat yang terlanjur menggunakan krim ilegal, dr. Grandika menyarankan agar segera menghentikan pemakaian produk tersebut dan mulai melakukan perawatan dasar untuk membantu pemulihan kulit.

     

    “Langkah awal yang bisa dilakukan adalah menghentikan pemakaian, kemudian menggunakan pembersih wajah yang lembut, pelembap, serta tabir surya agar kulit terlindungi dari kerusakan lebih lanjut,” ujarnya.

     

    Selain membahas dampak kesehatan, kegiatan ini juga mengangkat aspek psikologis di balik maraknya penggunaan produk kecantikan instan.

     

    Psikolog Universitas Jember, Erdi Istiaji, menjelaskan bahwa tekanan sosial dan standar kecantikan di masyarakat sering membuat seseorang tergoda menggunakan produk yang menjanjikan hasil cepat.

     

    “Dorongan untuk memiliki kulit putih dan mulus sering kali membuat konsumen mengabaikan aspek keamanan. Banyak orang akhirnya memilih produk instan tanpa mempertimbangkan risiko kesehatan,” kata Erdi.

     

    Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa pertimbangan yang matang dapat berdampak tidak hanya pada kondisi kulit, tetapi juga pada kepercayaan diri seseorang.

     

    Sementara itu, edukator kesehatan Husnul Hotimah menekankan pentingnya literasi kosmetik bagi masyarakat di tengah maraknya produk kecantikan yang beredar di pasaran.

     

    Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan atau promosi yang menjanjikan hasil instan.

     

    “Konsumen harus lebih teliti sebelum membeli produk skincare. Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM, periksa komposisi bahan, dan jangan mudah percaya klaim yang tidak jelas,” ujarnya.

     

    Menurut Husnul, edukasi mengenai keamanan kosmetik sangat penting agar masyarakat lebih bijak dalam memilih produk perawatan kulit.

     

    “Kesehatan kulit tidak bisa didapat secara instan. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat terhindar dari risiko penggunaan krim ilegal,” katanya.

     

    Kegiatan sosialisasi ini juga mendapat apresiasi dari praktisi hukum yang akrab disapa Bunda Bali yang turut hadir sebagai peserta dalam acara tersebut.

     

    Ia menilai edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya krim abal-abal merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesadaran publik.

     

    “Masih banyak masyarakat yang kurang memahami bahaya produk ilegal. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan,” ujarnya.

     

    Melalui kegiatan ini, Noera Skincare berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan produk skincare yang aman dan terdaftar secara resmi.

     

    Selain melindungi kesehatan kulit, kesadaran dalam memilih produk yang legal juga menjadi langkah penting untuk menekan peredaran krim abal-abal yang masih banyak beredar di pasaran.

     

    ( erman)

  • MAKI Jatim dan Ormas Laskar Jahanam Jember berbagi takjil

    MAKI Jatim dan Ormas Laskar Jahanam Jember berbagi takjil

    JEMBER, Aksi berbagi takjil dilakukan oleh Tim Takjil MAKI Jatim bersama Tim Takjil Laskar Jahanam pada hari ke-15 Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan sosial tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, khususnya mereka yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka.

     

    Pembagian takjil berlangsung di depan markas Laskar Jahanam, Sumbersari, Jember pada Kamis (5/3/2026). Sejak sore hari, para relawan dari kedua organisasi terlihat bersiap membagikan paket makanan dan minuman kepada para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.

     

    Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengatakan kegiatan ini merupakan agenda berbagi yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan hidangan berbuka puasa secara praktis. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

     

    Ia menjelaskan, sebanyak 250 paket mie goreng lengkap dengan telur dadar disiapkan untuk dibagikan kepada masyarakat. Menu tersebut dipilih karena mudah dikonsumsi, mengenyangkan, serta cocok dijadikan hidangan berbuka setelah seharian berpuasa.

     

    “Selain makanan berat, panitia juga menyediakan 250 paket kurma bagi para penerima takjil. Buah kurma dipilih karena memiliki nilai sunnah dalam tradisi berbuka puasa serta mampu memberikan energi dengan cepat bagi tubuh,” tuturnya.

     

    Tak hanya itu, panitia juga membagikan 250 botol minuman es sirup melon yang berisi potongan blewah. Minuman segar ini diharapkan dapat membantu mengembalikan kesegaran tubuh setelah masyarakat menjalani aktivitas seharian.

     

    “Untuk menambah variasi hidangan berbuka, panitia turut menyiapkan 250 paket jajanan jadul yang dikemas dalam plastik. Aneka jajanan tersebut menghadirkan rasa nostalgia sekaligus melengkapi menu takjil bagi masyarakat yang menerima,” ungkapnya.

     

    Heru menambahkan, kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara MAKI Jatim dan Laskar Jahanam. “Menurutnya, sinergi kedua komunitas ini menunjukkan semangat kebersamaan yang terus tumbuh, terutama di momentum bulan suci Ramadhan,” jelasnya.

     

    Sementara itu, Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus, menyampaikan apresiasi kepada MAKI Jatim atas kerja sama yang terjalin dalam kegiatan sosial tersebut. Ia berharap kegiatan berbagi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

     

    “Kegiatan ini bukan hanya tentang berbagi makanan, tetapi juga mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan rasa empati antar sesama. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan,” tuturnya

     

    Melalui aksi berbagi ini, seluruh pihak yang terlibat berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperkuat solidaritas sosial. “Semoga setiap kebaikan yang dilakukan menjadi ladang amal dan membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.         ( erman)

  • Sidang LPK-RI vs PT Mizuho Leasing Indonesia Kembali Digelar di PN Surabaya, OJK Regional Jawa Timur Kembali Mangkir untuk Ketiga Kalinya. 

    Sidang LPK-RI vs PT Mizuho Leasing Indonesia Kembali Digelar di PN Surabaya, OJK Regional Jawa Timur Kembali Mangkir untuk Ketiga Kalinya. 

    Surabaya, 05 Maret 2026 — Sidang perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melawan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Dalam persidangan tersebut, Turut Tergugat Otoritas Jasa Keuangan Regional Jawa Timur kembali tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara patut untuk ketiga kalinya.

     

    Victor DPP LPK-RI menyikapi ketidakhadiran Turut Tergugat dalam tiga kali panggilan sidang, LPK-RI menyampaikan keprihatinan serius. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, kehadiran OJK dinilai penting untuk memberikan penjelasan normatif terkait implementasi Pasal 64 POJK Nomor 22 Tahun 2023.

     

    Victor menilai bahwa perkara ini memiliki dimensi sistemik, bukan semata-mata persoalan individual.

    Oleh karena itu, partisipasi aktif OJK dalam proses persidangan akan mencerminkan komitmen terhadap

    Transparansi dan akuntabilitas pengawasan sektor jasa keuangan,

    Konsistensi penerapan regulasi perlindungan konsumen,

    Penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas.

     

    Perkara ini berkaitan dengan dugaan penarikan dan/atau eksekusi kendaraan milik konsumen tanpa persetujuan sukarela serta tanpa melalui mekanisme putusan pengadilan.

     

    LPK-RI sebagai Penggugat menilai tindakan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta POJK Nomor 22 Tahun 2023.

     

    Dalam Resume Mediasi yang telah disampaikan kepada Hakim Mediator, LPK-RI menegaskan bahwa:

    Perkara a quo tidak hanya menyangkut sengketa individual, melainkan menyentuh dimensi perlindungan konstitusional atas hak konsumen, kepastian hukum, serta integritas sistem pengawasan sektor jasa keuangan.

     

    LPK-RI juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang telah memberikan penegasan mengenai mekanisme eksekusi jaminan fidusia, sehingga pelaksanaannya dalam praktik harus menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen.

     

    Tawaran Penyelesaian Damai dan Pelunasan Khusus, beserta dikembalikan nya Kendaraan.

     

    Dalam keterangan nya Ketua DPC LPK-RI Kediri Raya berharap solusi ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.”

     

    LPK-RI menilai pelibatan OJK sebagai Turut Tergugat memiliki relevansi normatif dan sistemik. Pasal 64 POJK Nomor 22 Tahun 2023 secara eksplisit mengatur tata cara pengambilalihan dan/atau penarikan agunan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, sekaligus memberikan kewenangan kepada OJK untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

     

    Selain itu Muhammad Nizard selaku Ketua DPC Surabaya dalam resume nya menegaskan

    “Permohonan ini tidak dimaksudkan sebagai atribusi kesalahan terhadap Turut Tergugat, melainkan sebagai bagian dari mekanisme evaluatif dan penguatan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.”

    Ketidakhadiran OJK dalam tiga kali panggilan sidang menjadi sorotan, mengingat perkara ini dinilai tidak hanya berdampak pada konsumen yang bersangkutan, tetapi juga menyangkut konsistensi penerapan norma perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

     

    Victor LPK-RI menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara proporsional dan berkeadilan melalui mediasi. Namun apabila penyelesaian damai tidak tercapai, LPK-RI siap menempuh proses pembuktian di persidangan guna memperoleh kepastian hukum.

    ( erman)

  • Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jember Perkuat Layanan Transparan dan Zero Pungli di Samsat Kaliwates

    Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jember Perkuat Layanan Transparan dan Zero Pungli di Samsat Kaliwates

    JEMBER – Kantor Samsat Bersama Kaliwates Jember di wilayah hukum Polres Jember, Polda Jatim, terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis melalui program unggulan bertajuk Polantas Menyapa.

     

    Program yang difokuskan di area Kantor Samsat Bersama Kaliwates ini menjadi sarana interaksi langsung antara personel kepolisian dan masyarakat, khususnya dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta administrasi kendaraan bermotor.

     

    Petugas tidak hanya memberikan layanan administratif, tetapi juga melakukan edukasi dan pelatihan sebelum tes praktik di lapangan. Selain itu, masyarakat diberikan sosialisasi menyeluruh mengenai tata cara, ketentuan, serta biaya resmi dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

     

    Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata, menegaskan bahwa program Polantas Menyapa merupakan wujud nyata reformasi pelayanan publik di tubuh Polri.

     

    “Program ini adalah manifestasi komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar AKP Bagas.

     

    Ia menambahkan, jajaran Satlantas secara konsisten memastikan seluruh petugas memahami nilai dasar pelayanan prima yang humanis dan profesional.

     

    Edukasi yang diberikan meliputi informasi biaya resmi penerbitan SIM, mekanisme standar operasional prosedur (SOP), hingga tata cara penanganan kendala administrasi agar masyarakat tidak terjebak praktik percaloan.

     

    AKP Bagas juga menegaskan bahwa layanan Satlantas di Satpas maupun Samsat harus dipastikan zero pungli. Setiap petugas, kata dia, wajib bersikap responsif serta siap memberikan solusi cepat terhadap kendala administratif.

     

    “Kami ingin memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar, mudah diakses, dan bebas dari pungutan liar,” tegasnya.

     

    Selain meningkatkan mutu pelayanan, program Polantas Menyapa juga dinilai sebagai langkah strategis memperkuat hubungan emosional antara kepolisian dan masyarakat. Melalui komunikasi terbuka dan pendekatan empatik, Polantas berupaya menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

     

    “Polri bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga mitra pelayanan yang hadir dengan hati,” pungkas AKP Bagas.

     

    Melalui implementasi berkelanjutan program ini, Satlantas Polres Jember berharap dapat menciptakan ekosistem pelayanan lalu lintas yang modern, berintegritas, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat Transformasi Polri Presisi yang digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

    ( erman)

  • Sidang Gugatan LPK-RI Melawan BANK BRI bondowoso Digelar Di PN Jember, Bank BRI Mangkir Dari Panggilan Sidang

    Sidang Gugatan LPK-RI Melawan BANK BRI bondowoso Digelar Di PN Jember, Bank BRI Mangkir Dari Panggilan Sidang

    Jember 4 maret 2026– Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bondowoso digelar di Pengadilan Negeri Jember,

     

    KPKNL Jember, Pemenang Lelang dan Ketua Pengadilan Negeri Jember menjadi turut tergugat.

     

    Sidang PMH ini diwakili oleh Bambang Hariyadi selaku ketua DPC Jember, Victor Darmawan Selaku Pengurus DPP LPK-RI, Rofiqur Rachman, SH, MH Selaku Bidang Hukum DPC LPK-RI Jember.

     

    Victor Darmawan Menyampaikan Dalam persidangan perdana tersebut, pihak Tergugat yakni BRI Cabang Bondowoso tidak hadir atau mangkir dari panggilan sidang yang telah disampaikan secara resmi oleh Pengadilan. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan kembali kepada pihak Tergugat sesuai ketentuan hukum acara perdata.

     

    Gugatan yang diajukan LPK-RI berkaitan dengan dugaan pelaksanaan lelang objek jaminan kredit yang dinilai cacat hukum dan melanggar hak-hak konsumen. Dalam perkara ini, LPK-RI bertindak menggunakan hak gugat organisasi (legal standing) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

     

    Ketua LPK-RI DPC Jember Bambang Hariyadi menyampaikan bahwa ketidakhadiran Tergugat pada sidang perdana menjadi catatan penting dalam proses penegakan hukum, pengaduan seorang konsumen di Kabupaten Jember yang objek jaminannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dilelang melalui KPKNL. LPK-RI menilai pelaksanaan lelang tersebut dilakukan tanpa pembuktian cidera janji (wanprestasi) yang sah serta diduga tidak memenuhi ketentuan prosedur pengumuman lelang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Rofiqur Rachman, SH, MH selaku Bidang Hukum DPC LPK-RI Jember Menambahkan Bahwa Gugatan Ini dilakukan Sebagai Bentuk LPK-RI Melindungi Hak Konsumen dan Memberikan kepastian Hukum Pada Konsumen sebagaimana Yang di amanatkan Undang Undang Perlindungan Konsumen.

     

    Sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali oleh Pengadilan Negeri Jember dengan agenda pemanggilan ulang pihak Tergugat.

     

    LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap demi tegaknya keadilan dan perlindungan konsumen.

    ( erman)

  • Kantor Samsat Patrang Layanan Publik yang Cepat – Transparan dan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa

    Kantor Samsat Patrang Layanan Publik yang Cepat – Transparan dan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa

    JEMBER // 5/3/2026 kantor Samsat bersama Jember kecamatan Patrang,Polres Jember Polda Jatim terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis.

     

    Melalui program unggulan bertajuk “Polantas Menyapa kantor Samsat Patrang Jember kini aktif turun langsung ke pusat layanan masyarakat untuk memberikan edukasi serta memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

     

    Program yang difokuskan di area (kantor Samsat bersama ) Jember ini menjadi sarana efektif bagi personel kepolisian untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, terutama ada pelayanan STNK serta wajib pajak kendaraan bermotor.

     

    Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak sekadar memberikan layanan administratif, tetapi juga melakukan pendampingan dan sosialisasi menyeluruh mengenai tata cara, ketentuan, dan biaya resmi dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).

     

    Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata menegaskan bahwa Polantas Menyapa merupakan bentuk nyata reformasi pelayanan publik di tubuh Polri.

     

    “Program ini adalah manifestasi komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar AKP Bagas, kamis (5/3/2026).

     

    Ia menambahkan, Satlantas Polres Jember Polda Jatim secara konsisten memastikan seluruh petugas di lapangan memahami nilai dasar pelayanan prima yang humanis.

     

    Edukasi yang diberikan mencakup informasi biaya resmi penerbitan STNK mekanisme SOP pelayanan, serta tata cara penanganan kendala administrasi agar masyarakat tidak terjebak pada praktik calo.

     

    AKP Bagas menegaskan, layanan Satlantas Polres Jember di Satpas maupun Samsat harus dipastikan zero pungli.

     

    Menurut AKP Bagas, setiap petugas wajib bersikap responsif serta siap memberikan solusi cepat terhadap kendala administratif.

     

    “Kami ingin memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar, mudah diakses, dan bebas dari pungutan liar,”tegas AKP Bagas.

     

    Selain meningkatkan mutu pelayanan, lanjut AKP Bagas, program Polantas Menyapa juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan emosional antara kepolisian dan masyarakat.

     

    Melalui komunikasi yang terbuka dan pendekatan yang empatik, Polantas berupaya menumbuhkan kembali rasa percaya publik terhadap institusi kepolisian.

     

    “Kami ingin masyarakat melihat bahwa Polri bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga mitra pelayanan yang hadir dengan hati,” pungkas AKP Bagas.

     

    Dengan implementasi berkelanjutan program “Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Jember Polda Jatim berharap dapat menciptakan ekosistem pelayanan lalu lintas yang modern, berintegritas, dan berpihak pada kebutuhan publik.

     

    Hal itu sejalan dengan semangat Transformasi Polri Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    ( Pewarta. Sugeng )

  • LOP Roadshow Percepat Penetrasi AFC di Jawa Tengah, Semarang dan Tegal Catat Lonjakan Peserta Baru

    LOP Roadshow Percepat Penetrasi AFC di Jawa Tengah, Semarang dan Tegal Catat Lonjakan Peserta Baru

    SEMARANG – Rangkaian LOP Roadshow yang dipimpin Dr. Luigi kembali digelar dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Setelah sukses di Semarang pada 2 Maret, kegiatan berlanjut ke Tegal pada 3 Maret 2026 dengan antusiasme peserta yang tinggi.

     

    Puluhan peserta hadir dalam setiap sesi, dengan sekitar 70 hingga 80 persen di antaranya merupakan peserta baru. Capaian ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa AFC semakin diterima masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

     

    Di Semarang, acara dihadiri sejumlah leader dari berbagai daerah. Mereka antara lain Samurai Setiono (Semarang), Ronin Endang Sulastri dari Tangerang, Ronin Muhammadun (Semarang), serta Toreda Salamah dari Banyuwangi. Kegiatan difokuskan pada pemaparan konsep LOP sekaligus penguatan jejaring komunitas.

     

    Sementara itu, pelaksanaan di Tegal menjadi momen istimewa karena merupakan kali pertama LOP digelar di kota tersebut. Dr. Luigi membawakan format LOP Mini sebagai tahap awal sebelum agenda yang lebih besar direncanakan pada April 2026.

     

    Acara di Tegal turut dihadiri Letnan Kolonel (Purn) Budi beserta istri dan timnya yang aktif mengajak peserta baru. Ketua panitia Doni memandu jalannya acara dengan penyampaian yang ringkas dan jelas. Kegiatan ditutup menjelang waktu berbuka puasa.

     

    Panitia menyebutkan, pada hari yang sama terjadi aktivitas distribusi puluhan box produk. Hal ini dinilai sebagai awal yang baik bagi pengembangan jaringan AFC di Tegal.

     

    Rangkaian roadshow selanjutnya akan digelar di Kendal dan Pati. Untuk Pati, kegiatan dijadwalkan berlangsung di Hotel Safin Pati pada 6 Maret, dengan dukungan panitia setempat.

     

    Melalui pendekatan edukatif dan penguatan komunitas, LOP Roadshow diharapkan mampu memberikan manfaat, baik dari sisi informasi kesehatan maupun peluang pengembangan usaha bagi masyarakat di berbagai daerah.

    ( red)

  • Pontianak Bangkit, LOP Catat Closing Signifikan di Tengah Dominasi Peserta Baru

    Pontianak Bangkit, LOP Catat Closing Signifikan di Tengah Dominasi Peserta Baru

    Pontianak kembali menunjukkan semangat luar biasa dalam pengembangan bisnis networking melalui acara LOP yang digelar di Pontianak. Bertempat di Aming Coffee Podomoro, acara berlangsung dengan penuh energi, antusiasme, dan hasil yang membanggakan.

     

    Acara ini dikomandani oleh Saudara Fitrah dan dihadiri oleh beberapa leader Pontianak. Meski yang hadir hanya sekitar dua hingga tiga leader, semangat yang dibawa benar-benar terasa kuat dan solid. Total terdapat 30 peserta yang hadir, dan yang lebih membanggakan, hampir 80% di antaranya adalah tamu baru!

     

    Presentasi Padat, Edukatif, dan Menginspirasi

    Selama kurang lebih 2,5 jam, peserta mendapatkan pemaparan lengkap mulai dari:

    Company profile

    Marketing plan

    Edukasi produk

    Cara menyeleksi bisnis networking yang tepat dan berkelanjutan

    Produk unggulan seperti Subarashi, Utsukushi, dan Hikari juga diperkenalkan secara mendalam sehingga peserta tidak hanya memahami peluang bisnisnya, tetapi juga manfaat produknya.

     

    Respon peserta sangat positif. Antusiasme terlihat jelas dari interaksi selama presentasi hingga sesi diskusi. Bahkan, berdasarkan catatan, lebih dari 7 orang langsung melakukan closing di tempat. Ini adalah pencapaian yang sangat luar biasa dan menjadi bukti bahwa acara berjalan dengan kualitas yang sangat baik.

     

    Awal Kebangkitan Leader Pontianak

    Keberhasilan LOP ini menjadi sinyal kuat bahwa Pontianak memiliki potensi besar untuk melahirkan leader-leader baru. Harapannya, semangat ini terus bertumbuh dan membawa nuansa yang lebih besar serta lebih solid di bulan April mendatang.

     

    Acara ini juga bukan akhir, melainkan awal dari rangkaian pergerakan yang lebih luas. Setelah Pontianak, perjalanan akan berlanjut ke Semarang, di mana LOP berikutnya akan digelar pada 2 Maret. Targetnya tentu lebih besar, lebih masif, dan lebih berdampak.

     

    Terima kasih kepada seluruh panitia dan tim yang telah bekerja keras menyukseskan acara ini. Dengan kekompakan dan visi yang sama, Pontianak siap naik level dan mencetak prestasi yang lebih dahsyat lagi!

    ( red)

  • LPK-RI Jember Tancap Gas! Raker 2026–2029 Siap Gempur Pelanggaran Hak Konsumen

    LPK-RI Jember Tancap Gas! Raker 2026–2029 Siap Gempur Pelanggaran Hak Konsumen

    Jember – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Jember menggelar rapat kerja (raker) masa bhakti 2026–2029 pada Jumat, 28 Februari 2026. Agenda ini difokuskan pada penguatan konsolidasi internal dan penyusunan program perlindungan konsumen di Kabupaten Jember.

     

    Raker diikuti jajaran pengurus, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga kepala divisi, yakni Divisi Humas, Divisi Pemberdayaan Konsumen, Divisi Pengawasan Barang dan Jasa, Divisi Hukum, serta Divisi Media dan Lingkungan Hidup. Dalam forum tersebut, masing-masing divisi memaparkan rencana kerja jangka pendek, menengah, dan tahunan.

     

    Ketua DPC LPK-RI Jember, Victor Darmawan, mengatakan raker menjadi pijakan awal untuk memastikan organisasi berjalan lebih terarah dan profesional. “Kami ingin memastikan LPK-RI hadir sebagai lembaga yang responsif terhadap persoalan konsumen, baik dalam bentuk edukasi, pendampingan, maupun advokasi,” ujarnya.

     

    Beberapa program prioritas yang dibahas antara lain peningkatan layanan pengaduan dan pendampingan konsumen, pengawasan peredaran barang dan jasa, serta penguatan advokasi hukum bagi konsumen yang dirugikan. Selain itu, organisasi juga menyoroti pentingnya edukasi hak dan kewajiban konsumen melalui kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan.

     

    Victor menegaskan, hasil raker akan menjadi pedoman resmi dalam menjalankan roda organisasi selama tiga tahun ke depan. Ia menyatakan pihaknya berkomitmen memberikan layanan konsultasi hukum gratis dan membuka akses pengaduan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Jember.

     

    Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.

     

    Melalui raker ini, DPC LPK-RI Jember berharap dapat memperkuat perannya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan serta meningkatkan kesadaran hukum konsumen di tingkat daerah.

    ( erman)

  • DPC LPK-RI Jember, Mengadakan konsolidasi Dan Rapat Kerja Perkuat Perlindungan konsumen di Kabupaten Jember

    DPC LPK-RI Jember, Mengadakan konsolidasi Dan Rapat Kerja Perkuat Perlindungan konsumen di Kabupaten Jember

    Jember, 28 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Jember sukses menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dan Rapat Kerja Masa Bhakti 2026–2029 sebagai langkah strategis dalam memperkuat konsolidasi organisasi dan meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Jember dan sekitarnya.

     

    Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus DPC LPK-RI Jember, mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, hingga seluruh kepala divisi, yaitu Divisi Humas, Divisi Pemberdayaan Konsumen, Divisi Pengawasan Barang dan Jasa, Divisi Hukum, serta Divisi Media dan Lingkungan Hidup. Rapat kerja ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi, memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta menyusun program kerja organisasi secara terarah dan berkelanjutan.

     

    Ketua DPC LPK-RI Jember dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kerja ini merupakan fondasi awal dalam membangun organisasi yang solid, profesional, dan responsif terhadap berbagai persoalan konsumen di masyarakat.

    “LPK-RI harus hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan edukasi kepada konsumen. Melalui rapat kerja ini, kita perkuat koordinasi internal dan menyusun langkah nyata untuk memperjuangkan hak-hak konsumen,” ujarnya.

     

    Dalam rapat kerja tersebut, masing-masing divisi memaparkan program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan program kerja tahunan, di antaranya:

    Peningkatan pelayanan pengaduan dan pendampingan konsumen

    Pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa

    Edukasi dan sosialisasi hak dan kewajiban konsumen

    Penguatan advokasi hukum terhadap konsumen yang dirugikan

    Optimalisasi publikasi dan peran media dalam perlindungan konsumen

    Kepedulian terhadap aspek lingkungan hidup dalam aktivitas konsumsi.

     

    Victor Darmawan menegaskan bahwa seluruh hasil rapat kerja akan menjadi pedoman resmi dalam menjalankan roda organisasi selama masa bhakti 2026–2029.

    Kegiatan ini juga menjadi simbol komitmen bersama seluruh pengurus untuk menjadikan LPK-RI sebagai lembaga yang aktif, profesional, dan dipercaya masyarakat dalam memperjuangkan perlindungan konsumen, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

     

    Dengan terselenggaranya rapat kerja ini, diharapkan DPC LPK-RI Jember semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan yang maksimal bagi seluruh konsumen.

     

    Kami berkomitmen Untuk memberikan Pelayanan Konsultasi Hukum gratis, Pengaduan Konsumen, Dan Advokasi khususnya di kabupaten Jember Supaya tercipta iklim Usaha yang sehat dan berkeadilan sesuai Amanah Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tegas victor

    ( erman)