Kategori: Uncategorized

  • Eksekusi Lahan Debitur Ditunda, LPK-RI Apresiasi Sikap Pengadilan Negeri Jember

    Eksekusi Lahan Debitur Ditunda, LPK-RI Apresiasi Sikap Pengadilan Negeri Jember

    JEMBER – Rencana eksekusi pengosongan lahan milik seorang debitur di Kabupaten Jember resmi ditunda oleh Pengadilan Negeri Jember. Penundaan tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) yang sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan eksekusi.

     

    Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menilai keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jember menunjukkan sikap kehati-hatian lembaga peradilan dalam menangani perkara yang masih berproses.

     

    “Penundaan ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak para pihak yang masih bersengketa di pengadilan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

     

    Kasus ini bermula ketika debitur mengadukan rencana eksekusi pengosongan rumah kepada LPK-RI setelah menerima surat aanmaning atau teguran pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jember.

     

    Menindaklanjuti laporan tersebut, LPK-RI mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penundaan eksekusi sekaligus mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jember.

     

    Sebagai respons atas permohonan tersebut, pengadilan kemudian menerbitkan surat pemberitahuan penundaan atau penangguhan eksekusi tertanggal 10 Maret 2026.

     

    Dalam perkara ini, gugatan diajukan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bondowoso sebagai tergugat. Selain itu, turut dilibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Ketua Pengadilan Negeri Jember, serta pihak pemenang lelang eksekusi hak tanggungan sebagai turut tergugat.

     

    LPK-RI dalam pokok gugatannya mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formil maupun prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait lelang dan eksekusi hak tanggungan.

     

    Menurut LPK-RI, pelaksanaan eksekusi dalam kondisi perkara pokok masih diperiksa di pengadilan berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi debitur dan dapat menimbulkan situasi yang sulit dipulihkan jika nantinya putusan pengadilan berbeda.

     

    Karena itu, penundaan eksekusi dinilai sebagai langkah yang tepat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

     

    LPK-RI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan mandat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan dengan pelaku usaha maupun lembaga keuangan.

     

    LPK-RI berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

    ( erman)

  • LPK-RI Soroti Jawaban Kuasa Hukum Mizuho Leasing dalam Sengketa Konsumen di PN Surabaya Yang Dinilai belum Menyentuh Pokok Permasalahan

    LPK-RI Soroti Jawaban Kuasa Hukum Mizuho Leasing dalam Sengketa Konsumen di PN Surabaya Yang Dinilai belum Menyentuh Pokok Permasalahan

    Surabaya, 12 Maret 2026 Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyampaikan tanggapan atas jawaban yang diajukan kuasa hukum PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk dalam agenda mediasi perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.

     

    Dalam dokumen tanggapan yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat, pihak PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk menyatakan bahwa tindakan penarikan unit jaminan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 serta peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Selain itu, pihak tergugat juga menolak tawaran pelunasan dari pihak penggugat sebesar Rp130.000.000 dan mengajukan penawaran baru sebesar Rp340.000.000.

     

    Menanggapi hal tersebut Victor darmawan LPK-RI menilai bahwa jawaban tergugat belum menjawab substansi utama gugatan yang diajukan oleh pihak konsumen. Dalam perkara ini, pokok permasalahan bukan semata terkait nilai outstanding kredit, melainkan dugaan adanya tindakan penarikan unit yang tidak memenuhi prinsip perlindungan konsumen dan prosedur hukum yang berlaku.

     

    Victor juga menambahkan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen dari tindakan yang merugikan.

     

    Selain itu Endras David Sandri ketua DPC LPK-RI Kediri menegaskan setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan itikad baik serta menjunjung asas keadilan dan transparansi.

    LPK-RI juga menyoroti bahwa dalam praktik pembiayaan, proses penagihan maupun penarikan objek jaminan harus mematuhi ketentuan hukum, termasuk prosedur penagihan yang manusiawi, transparan, serta tidak melanggar hak-hak konsumen.

     

    Senada dengan hal tersebut Ahmad Nizar ketua DPC LPK-RI Surabaya menyamlaikan Kami menghormati proses mediasi yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun kami menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini harus mengedepankan prinsip keadilan bagi konsumen serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perwakilan LPK-RI.

    LPK-RI berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil dan proporsional bagi kedua belah pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, LPK-RI menyatakan siap melanjutkan proses hukum melalui persidangan guna mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan bagi konsumen.

    Perkara ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat praktik pembiayaan yang lebih transparan, berkeadilan, dan menghormati hak-hak konsumen di Indonesia.

     

    ( erman)

  • Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

    Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

    SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan Dua pria berinisial atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi (Inex) pada Kamis (5/3/2026) dini hari.

     

    Dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) diamankan petugas di jalan Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

     

    Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kedua pria tersebut terbukti sebagai pengguna narkotika dan tidak ditemukan bukti sebagai pengedar.

     

    “Kami memastikan penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur,”tegas Iptu Yuda, Rabu (11/3/26).

     

    Dari hasil penanganan tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Sampang berkoordinasi dengan Tim terdiri dari unsur BNN, Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis.

     

    “Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT), kedua tersangka diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi,” jelas Iptu Yuda.

     

    Namun, belakangan beredar kabar bahwa keduanya dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta.

     

    Kasat Resnarkoba Polres Sampang menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar (hoax).

     

    Menurutnya, penyidik dalam proses penanganan perkara sudah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

     

    “Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi,” tegasnya.

     

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji menambahkan agar masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi baik itu secara langsung maupun dari media sosial.

     

    “Alangkah baiknya kita komfirmasi dulu sebelum kita menyebarkan kabar berita,” tutup AKP Eko. (erman)

  • LPK-RI GUGAT BRI BONDOWOSO, KPKNL dan PIHAK TERKAIT, SIDANG KEDUA di PN JEMBER MASUK TAHAP MEDIASI

    LPK-RI GUGAT BRI BONDOWOSO, KPKNL dan PIHAK TERKAIT, SIDANG KEDUA di PN JEMBER MASUK TAHAP MEDIASI

    LPK-RI GUGAT BRI BONDOWOSO, KPKNL dan PIHAK TERKAIT, SIDANG KEDUA di PN JEMBER MASUK TAHAP MEDIASI

    Jember 11 Maret 2026 Persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap Cabang Bondowoso kembali digelar di .
    Sidang kedua tersebut memasuki agenda mediasi antara para pihak yang berperkara.

    Perkara ini menjadi sorotan karena selain menggugat BRI sebagai pelaku usaha, LPK-RI juga mencantumkan beberapa pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dalam proses yang dipersoalkan, yakni (KPKNL), pihak pemenang lelang, serta Ketua Pengadilan Jember yang dimasukkan dalam perkara sebagai turut tergugat.
    Sidang pertama sebelumnya sempat ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.

    Dalam sidang kedua ini, majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi sebagaimana diatur dalam .

    Victor Darmawan Pengurus DPP LPK-RI menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak konsumen yang diduga dirugikan dalam proses kredit dan pelaksanaan lelang yang dinilai bermasalah.

    “Perkara ini bukan sekedar sengketa biasa. Kami melihat ada rangkaian proses yang patut dipertanyakan dan berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu LPK-RI mengambil langkah hukum agar persoalan ini diuji secara terbuka di pengadilan,” tegasnya.

    Victor Darmawan juga menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai melalui mediasi, namun apabila tidak ada itikad baik dari pihak tergugat, maka perkara ini akan dilanjutkan hingga tahap pembuktian di persidangan.

    “Mediasi adalah kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara bermartabat. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, kami siap membuka seluruh fakta dan bukti di persidangan,” lanjutnya.
    Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik pelaksanaan kredit dan lelang yang kerap menimbulkan sengketa di masyarakat. LPK-RI menilai penting adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang berhubungan dengan hak konsumen.
    LPK-RI menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam .

    Sidang perkara ini akan terus berlanjut menunggu hasil dari proses mediasi yang sedang difasilitasi oleh hakim mediator di Pengadilan Negeri Jember.
    ( erman)

  • Wajah Bahagia Anak Yatim Saat Belanja di Mall Bersama Polsek Ajung

    Wajah Bahagia Anak Yatim Saat Belanja di Mall Bersama Polsek Ajung

    .

    Jember – Sebanyak 15 anak yatim dari sejumlah desa di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, diajak berbelanja langsung di pusat perbelanjaan oleh jajaran Polsek Ajung bersama Bhayangkari Ranting Ajung dan PT Aulan Jaya, Selasa (10/3/2026).

    Kegiatan sosial tersebut diawali dengan doa bersama di Mapolsek Ajung sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ajung, IPTU Dr (c). Fathur Rozzi, S.H.I., M.H.. Doa dipanjatkan agar kegiatan berjalan lancar sekaligus membawa keberkahan bagi anak-anak yatim yang hadir.

    Setelah itu, sekitar pukul 10.30 WIB, rombongan diberangkatkan menuju Roxy Square Jember menggunakan kendaraan yang telah disiapkan dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

    Berbeda dengan santunan pada umumnya, dalam kegiatan ini anak-anak yatim diberikan kesempatan untuk memilih sendiri pakaian, sepatu, maupun perlengkapan yang mereka butuhkan di pusat perbelanjaan tersebut.

    Para ibu Bhayangkari, termasuk Ny. Shofi Rozzi, turut mendampingi anak-anak saat berbelanja. Suasana hangat dan kekeluargaan terlihat ketika anak-anak dengan antusias memilih berbagai kebutuhan mereka.

    Kapolsek Ajung IPTU Fathur Rozzi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial Polri terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim.

    “Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Kami ingin memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi anak-anak. Melihat mereka tersenyum saat memilih baju baru menjadi kebahagiaan tersendiri bagi kami,” kata Rozzi.

    Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri, Bhayangkari, dan pihak swasta.

    Menurutnya, kolaborasi sosial bersama PT Aulan Jaya akan terus dilanjutkan melalui berbagai kegiatan serupa ke depan.

    Sebagai bentuk komitmen, Polsek Ajung bahkan telah menyiapkan agenda sosial berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Maret 2026.

    Kegiatan belanja bersama tersebut ditutup dengan doa bersama sebelum anak-anak diantar kembali ke rumah masing-masing.

    Aksi sosial ini pun menarik perhatian sejumlah pengunjung mall yang menyaksikan langsung kebahagiaan anak-anak yatim tersebut.

    (tim)

  • Bupati Jember Ajak Semua Pihak Tekan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Stunting Lewat Safari Ramadhan

    Bupati Jember Ajak Semua Pihak Tekan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Stunting Lewat Safari Ramadhan

    Jember – Bupati Jember, Gus Fawait, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menekan angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), serta kasus stunting di Kabupaten Jember. Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan Safari Ramadan bersama kader Posyandu di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Senin (9/3/2026).

    Dalam kesempatan itu, Gus Fawait menegaskan bahwa persoalan kesehatan ibu dan anak masih menjadi tantangan serius di Jember. Ia menyoroti posisi Jember yang masih berada pada peringkat cukup tinggi terkait angka kematian ibu dan bayi di Jawa Timur.

    Karena itu, ia menekankan pentingnya peran kader Posyandu serta optimalisasi Satuan Tugas (Satgas) Stunting yang telah dibentuk di tingkat kecamatan.

    Menurutnya, keberhasilan penanganan masalah kesehatan tersebut sangat bergantung pada koordinasi yang dipimpin langsung oleh camat dan kepala puskesmas. Satgas tersebut bertugas melakukan pendataan akurat terhadap anak-anak yang terindikasi mengalami stunting.

    “Anak-anak yang terdata stunting akan dibawa ke puskesmas untuk diperiksa bersama. Penanganannya tidak sembarangan karena datanya akan ditentukan langsung oleh dokter spesialis anak untuk menentukan metode pengobatan atau treatment yang tepat,” ujar Gus Fawait.

    Selain penanganan stunting, Pemerintah Kabupaten Jember juga memperkuat perlindungan bagi ibu hamil. Gus Fawait meminta para ibu hamil didata dan menjalani pemeriksaan rutin di puskesmas, kemudian hasilnya dikonsultasikan dengan dokter spesialis kebidanan dan kandungan.

    Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih dini apakah seorang ibu hamil memiliki risiko tinggi dalam proses persalinan.

    “Melalui pemeriksaan spesialis, kami bisa menentukan apakah seorang ibu hamil memiliki risiko tinggi atau tidak. Jika berisiko tinggi, maka wajib kita kawal agar proses persalinannya dilakukan di rumah sakit demi keselamatan ibu dan bayi,” tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Gus Fawait juga mengingatkan masyarakat bahwa Kabupaten Jember telah menerapkan sistem Universal Health Coverage (UHC) atau layanan kesehatan gratis bagi warga yang memiliki KTP Jember.

    Ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fasilitas tersebut. Padahal, warga Jember dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit daerah, termasuk untuk pengobatan maupun proses persalinan.

    “Masih banyak yang belum tahu kalau hari ini rumah sakit itu gratis. Pokoknya ber-KTP Jember, mau berobat atau melahirkan di rumah sakit, semuanya gratis. Ini adalah prioritas kita untuk masyarakat,” ujarnya.

    ( erman)

  • Roadshow LOP AFC Dr. Luigi di Jawa Tengah Sukses Besar, Kendal dan Pati Penuh Antusiasme di Bulan Ramadhan

    Roadshow LOP AFC Dr. Luigi di Jawa Tengah Sukses Besar, Kendal dan Pati Penuh Antusiasme di Bulan Ramadhan

    Roadshow LOP yang dipandu oleh Dokter Luigi kembali menunjukkan hasil yang luar biasa. Dalam rangkaian kunjungan ke dua kota di Jawa Tengah, yaitu Kendal dan Pati, acara berlangsung dengan penuh semangat dan mendapatkan respons yang sangat positif dari para peserta.

     

    Kota pertama yang dikunjungi adalah Kendal. Acara digelar di Restoran Tirta Arum dan dipandu oleh MC Tuan Har. Meski jumlah peserta tidak terlalu besar, sekitar 27 orang, suasana acara tetap hangat dan penuh antusiasme. Hal yang paling menggembirakan adalah sekitar 85% dari peserta yang hadir merupakan orang baru. Bahkan dari jumlah tersebut, hampir 70% langsung melakukan closing di tempat dan bergabung dengan AFC setelah mendengarkan paparan menarik mengenai peluang bisnis dan manfaat hidup lebih sehat bersama Asayama Family Club.

     

    Acara di Kendal juga dihadiri oleh sejumlah leader penting, di antaranya Samurai Syafi’udin, Ronin Endang Sulastri, Ronin Muhammadun, serta Toreda Salamah yang datang khusus dari Banyuwangi. Dukungan para leader ini turut membuat acara berjalan lancar dan memberikan semangat besar bagi para peserta.

     

    Setelah acara di Kendal selesai, tim kembali ke Semarang. Kemudian pada tanggal 5 dan 6 diadakan kembali kegiatan serupa di Kota Pati. Antusiasme di kota ini bahkan lebih luar biasa. Sekitar 60 peserta hadir, meskipun acara dilaksanakan di siang hari pada bulan Ramadan. Semangat peserta begitu tinggi hingga ruangan hampir tidak mampu menampung seluruh yang hadir dan kursi yang tersedia pun sudah tidak mencukupi.

     

    Para peserta di Pati mengikuti acara dengan penuh perhatian saat mendengarkan paparan yang disampaikan, mulai dari peluang bisnis, edukasi tentang cara memilih bisnis networking yang baik dan benar, hingga kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik bersama AFC.

     

    Acara di Pati juga dihadiri oleh para leader yang sama seperti di Kendal, yaitu Samurai Syafi’udin, Ronin Endang Sulastri, Ronin Muhammadun, serta Toreda Salamah dari Banyuwangi. Dari tuan rumah Kota Pati sendiri hadir Toreda Mastri, Toreda Ibu Siti, dan Toreda Ibu Puji yang turut berperan besar dalam menyukseskan acara ini.

     

    Hasilnya pun sangat menggembirakan. Terjadi banyak closing langsung di tempat, bahkan seluruh hadiah yang telah disediakan panitia habis diserbu oleh para peserta yang berhasil mencapai target.

     

    Dokter Luigi mengaku sangat bersyukur dapat menyampaikan kabar baik mengenai bisnis dan peluang sehat dari Asayama Family Club di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini. Respons positif dari para peserta di Kendal dan Pati menjadi bukti bahwa semangat untuk bangkit dan berkembang bersama AFC semakin kuat.

     

    Rencananya, bulan depan roadshow akan kembali digelar di Kendal dan Pati dengan skala yang lebih besar untuk membantu lebih banyak orang meraih peluang sukses bersama AFC.

     

    Setelah rangkaian acara di Jawa Tengah ini, perjalanan akan dilanjutkan ke Kota Jambi untuk mengadakan training, table talk, dan silaturahmi dengan tim setempat. Kegiatan di Jambi dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 10 Maret. Selanjutnya perjalanan akan berlanjut ke Batam sebelum kembali melanjutkan agenda berikutnya.

     

    Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh tim di Jawa Tengah, mulai dari Tegal, Kendal, Pati, hingga Semarang, yang telah bekerja keras menyukseskan rangkaian kegiatan ini. Harapannya, pada awal April nanti dapat disiapkan acara yang lebih besar lagi.

     

    Setelah kembali dari Jawa Tengah pada periode berikutnya, agenda roadshow juga akan diperluas ke Kalimantan Barat hingga menuju Kuching di Malaysia sebagai bagian dari ekspansi jaringan AFC yang semakin berkembang.

     

    Semangat kebersamaan dan harapan baru terus menyertai setiap langkah perjalanan ini. Bersama AFC, semakin banyak orang diajak untuk hidup lebih sehat sekaligus membuka peluang masa depan yang lebih cerah.

    (erman)

  • Marak Krim Abal-abal Berbahaya, Noera Skincare Edukasi Warga Jember Soal Bahaya Merkuri di Produk Kecantikan Dokter Ingatkan Risiko Kerusakan Kulit Permanen, Masyarakat Diminta Cek Izin BPOM Sebelum Membeli Skincare

    Marak Krim Abal-abal Berbahaya, Noera Skincare Edukasi Warga Jember Soal Bahaya Merkuri di Produk Kecantikan Dokter Ingatkan Risiko Kerusakan Kulit Permanen, Masyarakat Diminta Cek Izin BPOM Sebelum Membeli Skincare

    JEMBER – Maraknya peredaran krim kecantikan ilegal atau krim abal-abal di pasaran menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Produk yang kerap menjanjikan hasil instan seperti kulit putih dan mulus dalam waktu singkat itu ternyata menyimpan risiko besar bagi kesehatan kulit.

     

    Fenomena tersebut mendorong Noera Skincare menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan krim abal-abal serta pentingnya memilih produk perawatan kulit yang aman dan terdaftar resmi.

     

    Kegiatan edukasi ini digelar di Ballroom Cadillac 2 Fortuna Grade Hotel, Jember, Jumat (6/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan langsung dari sejumlah narasumber dari bidang kesehatan hingga psikologi.

     

    Tiga narasumber yang hadir dalam acara tersebut yakni edukator kesehatan Husnul Hotimah, dokter kecantikan dr. Grandika, serta psikolog dari Universitas Jember (Unej) Erdi Istiaji, S.Psi., M.Psi.

     

    Dalam pemaparannya, dr. Grandika mengungkapkan bahwa banyak krim kecantikan ilegal beredar dengan klaim hasil instan yang menggoda konsumen.

     

    Namun di balik klaim tersebut, sering kali produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dosis tinggi, hingga steroid yang dapat merusak kesehatan kulit.

     

    “Krim abal-abal biasanya menjanjikan kulit lebih putih atau mulus dalam waktu cepat. Padahal kandungan bahan berbahaya di dalamnya bisa menyebabkan iritasi, kulit menipis, sensitif, bahkan kerusakan permanen,” jelas dr. Grandika.

     

    Menurutnya, penggunaan produk berbahaya dalam jangka panjang tidak hanya berdampak pada kulit, tetapi juga bisa memicu gangguan kesehatan lainnya.

     

    Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati saat memilih produk kecantikan, terutama yang menawarkan perubahan drastis dalam waktu singkat.

     

    Bagi masyarakat yang terlanjur menggunakan krim ilegal, dr. Grandika menyarankan agar segera menghentikan pemakaian produk tersebut dan mulai melakukan perawatan dasar untuk membantu pemulihan kulit.

     

    “Langkah awal yang bisa dilakukan adalah menghentikan pemakaian, kemudian menggunakan pembersih wajah yang lembut, pelembap, serta tabir surya agar kulit terlindungi dari kerusakan lebih lanjut,” ujarnya.

     

    Selain membahas dampak kesehatan, kegiatan ini juga mengangkat aspek psikologis di balik maraknya penggunaan produk kecantikan instan.

     

    Psikolog Universitas Jember, Erdi Istiaji, menjelaskan bahwa tekanan sosial dan standar kecantikan di masyarakat sering membuat seseorang tergoda menggunakan produk yang menjanjikan hasil cepat.

     

    “Dorongan untuk memiliki kulit putih dan mulus sering kali membuat konsumen mengabaikan aspek keamanan. Banyak orang akhirnya memilih produk instan tanpa mempertimbangkan risiko kesehatan,” kata Erdi.

     

    Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa pertimbangan yang matang dapat berdampak tidak hanya pada kondisi kulit, tetapi juga pada kepercayaan diri seseorang.

     

    Sementara itu, edukator kesehatan Husnul Hotimah menekankan pentingnya literasi kosmetik bagi masyarakat di tengah maraknya produk kecantikan yang beredar di pasaran.

     

    Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan atau promosi yang menjanjikan hasil instan.

     

    “Konsumen harus lebih teliti sebelum membeli produk skincare. Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM, periksa komposisi bahan, dan jangan mudah percaya klaim yang tidak jelas,” ujarnya.

     

    Menurut Husnul, edukasi mengenai keamanan kosmetik sangat penting agar masyarakat lebih bijak dalam memilih produk perawatan kulit.

     

    “Kesehatan kulit tidak bisa didapat secara instan. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat terhindar dari risiko penggunaan krim ilegal,” katanya.

     

    Kegiatan sosialisasi ini juga mendapat apresiasi dari praktisi hukum yang akrab disapa Bunda Bali yang turut hadir sebagai peserta dalam acara tersebut.

     

    Ia menilai edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya krim abal-abal merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesadaran publik.

     

    “Masih banyak masyarakat yang kurang memahami bahaya produk ilegal. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan,” ujarnya.

     

    Melalui kegiatan ini, Noera Skincare berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan produk skincare yang aman dan terdaftar secara resmi.

     

    Selain melindungi kesehatan kulit, kesadaran dalam memilih produk yang legal juga menjadi langkah penting untuk menekan peredaran krim abal-abal yang masih banyak beredar di pasaran.

     

    ( erman)

  • MAKI Jatim dan Ormas Laskar Jahanam Jember berbagi takjil

    MAKI Jatim dan Ormas Laskar Jahanam Jember berbagi takjil

    JEMBER, Aksi berbagi takjil dilakukan oleh Tim Takjil MAKI Jatim bersama Tim Takjil Laskar Jahanam pada hari ke-15 Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan sosial tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, khususnya mereka yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka.

     

    Pembagian takjil berlangsung di depan markas Laskar Jahanam, Sumbersari, Jember pada Kamis (5/3/2026). Sejak sore hari, para relawan dari kedua organisasi terlihat bersiap membagikan paket makanan dan minuman kepada para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.

     

    Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengatakan kegiatan ini merupakan agenda berbagi yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan hidangan berbuka puasa secara praktis. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

     

    Ia menjelaskan, sebanyak 250 paket mie goreng lengkap dengan telur dadar disiapkan untuk dibagikan kepada masyarakat. Menu tersebut dipilih karena mudah dikonsumsi, mengenyangkan, serta cocok dijadikan hidangan berbuka setelah seharian berpuasa.

     

    “Selain makanan berat, panitia juga menyediakan 250 paket kurma bagi para penerima takjil. Buah kurma dipilih karena memiliki nilai sunnah dalam tradisi berbuka puasa serta mampu memberikan energi dengan cepat bagi tubuh,” tuturnya.

     

    Tak hanya itu, panitia juga membagikan 250 botol minuman es sirup melon yang berisi potongan blewah. Minuman segar ini diharapkan dapat membantu mengembalikan kesegaran tubuh setelah masyarakat menjalani aktivitas seharian.

     

    “Untuk menambah variasi hidangan berbuka, panitia turut menyiapkan 250 paket jajanan jadul yang dikemas dalam plastik. Aneka jajanan tersebut menghadirkan rasa nostalgia sekaligus melengkapi menu takjil bagi masyarakat yang menerima,” ungkapnya.

     

    Heru menambahkan, kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara MAKI Jatim dan Laskar Jahanam. “Menurutnya, sinergi kedua komunitas ini menunjukkan semangat kebersamaan yang terus tumbuh, terutama di momentum bulan suci Ramadhan,” jelasnya.

     

    Sementara itu, Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus, menyampaikan apresiasi kepada MAKI Jatim atas kerja sama yang terjalin dalam kegiatan sosial tersebut. Ia berharap kegiatan berbagi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

     

    “Kegiatan ini bukan hanya tentang berbagi makanan, tetapi juga mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan rasa empati antar sesama. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan,” tuturnya

     

    Melalui aksi berbagi ini, seluruh pihak yang terlibat berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperkuat solidaritas sosial. “Semoga setiap kebaikan yang dilakukan menjadi ladang amal dan membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.         ( erman)

  • Sidang LPK-RI vs PT Mizuho Leasing Indonesia Kembali Digelar di PN Surabaya, OJK Regional Jawa Timur Kembali Mangkir untuk Ketiga Kalinya. 

    Sidang LPK-RI vs PT Mizuho Leasing Indonesia Kembali Digelar di PN Surabaya, OJK Regional Jawa Timur Kembali Mangkir untuk Ketiga Kalinya. 

    Surabaya, 05 Maret 2026 — Sidang perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melawan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Dalam persidangan tersebut, Turut Tergugat Otoritas Jasa Keuangan Regional Jawa Timur kembali tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara patut untuk ketiga kalinya.

     

    Victor DPP LPK-RI menyikapi ketidakhadiran Turut Tergugat dalam tiga kali panggilan sidang, LPK-RI menyampaikan keprihatinan serius. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, kehadiran OJK dinilai penting untuk memberikan penjelasan normatif terkait implementasi Pasal 64 POJK Nomor 22 Tahun 2023.

     

    Victor menilai bahwa perkara ini memiliki dimensi sistemik, bukan semata-mata persoalan individual.

    Oleh karena itu, partisipasi aktif OJK dalam proses persidangan akan mencerminkan komitmen terhadap

    Transparansi dan akuntabilitas pengawasan sektor jasa keuangan,

    Konsistensi penerapan regulasi perlindungan konsumen,

    Penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas.

     

    Perkara ini berkaitan dengan dugaan penarikan dan/atau eksekusi kendaraan milik konsumen tanpa persetujuan sukarela serta tanpa melalui mekanisme putusan pengadilan.

     

    LPK-RI sebagai Penggugat menilai tindakan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta POJK Nomor 22 Tahun 2023.

     

    Dalam Resume Mediasi yang telah disampaikan kepada Hakim Mediator, LPK-RI menegaskan bahwa:

    Perkara a quo tidak hanya menyangkut sengketa individual, melainkan menyentuh dimensi perlindungan konstitusional atas hak konsumen, kepastian hukum, serta integritas sistem pengawasan sektor jasa keuangan.

     

    LPK-RI juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang telah memberikan penegasan mengenai mekanisme eksekusi jaminan fidusia, sehingga pelaksanaannya dalam praktik harus menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen.

     

    Tawaran Penyelesaian Damai dan Pelunasan Khusus, beserta dikembalikan nya Kendaraan.

     

    Dalam keterangan nya Ketua DPC LPK-RI Kediri Raya berharap solusi ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.”

     

    LPK-RI menilai pelibatan OJK sebagai Turut Tergugat memiliki relevansi normatif dan sistemik. Pasal 64 POJK Nomor 22 Tahun 2023 secara eksplisit mengatur tata cara pengambilalihan dan/atau penarikan agunan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, sekaligus memberikan kewenangan kepada OJK untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

     

    Selain itu Muhammad Nizard selaku Ketua DPC Surabaya dalam resume nya menegaskan

    “Permohonan ini tidak dimaksudkan sebagai atribusi kesalahan terhadap Turut Tergugat, melainkan sebagai bagian dari mekanisme evaluatif dan penguatan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.”

    Ketidakhadiran OJK dalam tiga kali panggilan sidang menjadi sorotan, mengingat perkara ini dinilai tidak hanya berdampak pada konsumen yang bersangkutan, tetapi juga menyangkut konsistensi penerapan norma perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

     

    Victor LPK-RI menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara proporsional dan berkeadilan melalui mediasi. Namun apabila penyelesaian damai tidak tercapai, LPK-RI siap menempuh proses pembuktian di persidangan guna memperoleh kepastian hukum.

    ( erman)