Penulis: Antv7

  • Dana Pusat Dipangkas Rp 341 Miliar, Pemkab Jember Lakukan Penyesuaian APBD 2026

    Dana Pusat Dipangkas Rp 341 Miliar, Pemkab Jember Lakukan Penyesuaian APBD 2026

    ANTV7.COM ,Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tengah melakukan penyesuaian dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Langkah ini diambil setelah pemerintah pusat memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 341 miliar untuk tahun depan.

     

    1. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jember, Jupriono, menjelaskan bahwa proses penyesuaian anggaran masih berlangsung. Pengurangan dana terjadi di tengah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “Otomatis kami sesuaikan. Ada program yang masih mengacu pada RPJMD, dan semuanya akan kami selaraskan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

     

    Jupriono menegaskan, pembangunan di Jember tidak sepenuhnya bergantung pada APBD. Pemkab juga mengandalkan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan berbagai kementerian. “Selama ini Pak Bupati terus berkoordinasi dengan Pemprov dan kementerian agar program pusat bisa masuk ke Jember,” jelasnya.

     

    Menurutnya, jika sinergi antara Pemkab, Pemprov, dan pemerintah pusat berjalan efektif, beban APBD Jember bisa berkurang signifikan. “Kalau anggaran dari provinsi dan pusat bisa masuk, Insyaallah dana pembangunan yang diterima Jember akan jauh lebih besar,” tambahnya.

     

    Meski begitu, Jupriono belum dapat memastikan apakah akan terjadi pemangkasan hingga 30 persen pada belanja modal dan operasional di setiap OPD. Ia memastikan bahwa program bantuan sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial, tetap aman dan bahkan cenderung meningkat pada periode mendatang.

    ( Redaksi)

  • Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan

    Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan

    JAKARTA, Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Tanah Air, Sabtu (01/11/2025) petang. Sebelumnya, Pesawat Garuda Indonesia-1 lepas landas dari Bandara Internasional Gimhae, Busan, Republik Korea setelah Presiden menuntaskan seluruh rangkaian kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2025 di Republik Korea.

     

    Selama berada di Gyeongju sejak 30 Oktober, Presiden mengikuti dua sesi APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM), melakukan pertemuan bilateral dengan sejumlah pemimpin ekonomi anggota APEC, serta menghadiri jamuan resmi oleh Presiden Republik Korea, Lee Jae Myung.

     

    Dalam AELM, Presiden Prabowo menyerukan penguatan kepercayaan dan kerja sama konkret di Asia Pasifik, pentingnya sistem perdagangan terbuka dan adil, serta kolaborasi dalam teknologi tinggi, kecerdasan buatan, dan ketahanan pangan. Kepala Negara juga menekankan penguatan pendidikan, keterampilan digital, dan transisi energi berkelanjutan untuk masa depan kawasan yang inklusif.

     

    ( Redaksi)

  • Alumni Fakultas Ekonomi UM Jember 1985 Kembali Bertemu, Hangatkan Suasana di Jember

    Alumni Fakultas Ekonomi UM Jember 1985 Kembali Bertemu, Hangatkan Suasana di Jember

    Suasana hangat dan penuh nostalgia mewarnai acara temu kangen Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Jember angkatan 1985 yang digelar di kediaman Ibu Lincah, Jln S. Parman, Jember. Acara yang berlangsung pada akhir pekan tersebut dihadiri oleh puluhan alumni yang dengan antusias meluangkan waktunya untuk berkumpul kembali setelah puluhan tahun berpisah.

     

    Dalam suasana penuh keakraban, para alumni saling bertukar cerita, mengenang masa-masa kuliah, serta berbagi kabar tentang perjalanan hidup masing-masing. Beberapa di antaranya bahkan datang dari luar kota, termasuk dari Situbondo, demi melepas rindu dan mempererat silaturahmi. Gelak tawa dan canda nostalgia menjadi warna utama dalam pertemuan yang berlangsung sederhana namun penuh makna ini.

     

    Menurut panitia sekaligus tuan rumah, Ibu Lincah, reuni ini diharapkan menjadi awal dari kegiatan silaturahmi rutin agar hubungan antaralumni tetap terjalin erat. “Momen seperti ini sangat berharga. Kami berharap persaudaraan ini tidak putus oleh waktu,” ujarnya. Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto kenangan, sebagai pengingat indahnya persahabatan yang terjalin sejak masa kuliah.

  • Maraknya Penetapan Tersangka Terhadap pengalihan Objek Jaminan Fidusia,  Victor LPK – RI Angkat Bicara

    Maraknya Penetapan Tersangka Terhadap pengalihan Objek Jaminan Fidusia, Victor LPK – RI Angkat Bicara

    Jember, 2 November 2025 — Fenomena meningkatnya penetapan tersangka terhadap debitur oleh pihak leasing dengan tuduhan penggelapan objek jaminan fidusia (Pasal 36 UU Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP) kini menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Banyak pihak menilai langkah tersebut menimbulkan persoalan serius dalam penerapan hukum pidana di bidang pembiayaan konsumen.

     

    Menurut Victor Darmawan, pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), langkah aparat penegak hukum dalam menetapkan debitur sebagai tersangka kerap kali tidak memenuhi syarat objektif. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan cukup, bukan hanya laporan dari pihak leasing semata.

     

    Victor mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Dengan demikian, menurutnya, setiap tindakan hukum yang dilakukan tanpa dasar bukti kuat dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi dan prosedural.

     

    Lebih lanjut, Victor menjelaskan bahwa agar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dapat diterapkan, harus ada perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Jika akta fidusia dibuat tanpa kehadiran langsung debitur dan hanya mengandalkan surat kuasa bermuatan klausula baku, maka perjanjian tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.

     

    Dalam kajian hukumnya, LPK-RI menilai bahwa hubungan antara debitur dan kreditur adalah hubungan perdata, bukan pidana. Hubungan tersebut didasarkan pada perjanjian pembiayaan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Pengalihan atau penguasaan kendaraan yang masih dalam masa kredit, menurutnya, adalah bentuk wanprestasi, bukan tindak pidana penggelapan.

     

    Victor juga menyinggung Surat Edaran Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Nomor: B/2110/VIII/2009, yang menegaskan bahwa laporan perusahaan pembiayaan terhadap debitur yang mengalihkan unit tidak boleh diproses menggunakan pasal penggelapan atau tindak pidana lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui jalur perdata atau mediasi konsumen, bukan pidana.

     

    Ia menilai, penerapan pasal penggelapan terhadap debitur justru menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di masyarakat. “Jangan sampai hukum pidana dijadikan alat tekanan terhadap konsumen yang pada dasarnya beritikad baik,” tegasnya.

     

    Victor juga mengungkapkan adanya indikasi cacat formil dalam pembuatan akta jaminan fidusia, di mana akta dibuat tanpa kehadiran langsung debitur dan hanya berdasarkan surat kuasa yang telah disiapkan perusahaan pembiayaan. Praktik ini, kata Victor, bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) karena mengandung klausula baku yang merugikan konsumen.

     

    Tak hanya itu, LPK-RI menemukan adanya perbedaan data uang muka (down payment) antara kontrak pembiayaan dan nilai pembayaran sebenarnya yang dilakukan oleh debitur. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa tidak semua kesalahan terletak pada pihak konsumen.

     

    “Debitur pada dasarnya adalah konsumen yang beritikad baik. Mereka tidak layak diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, apalagi jika dasar hukum perjanjiannya cacat,” ujar Victor.

     

    Ia pun mengingatkan seluruh lembaga keuangan dan perusahaan pembiayaan agar senantiasa menghormati hak-hak konsumen serta menjalankan prinsip keadilan dalam setiap proses pembiayaan. Penegakan hukum yang adil, katanya, tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat kecil demi kepentingan korporasi.

     

    Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Victor mengimbau agar konsumen lebih berhati-hati dalam mengajukan kredit. “Pastikan pihak pembiayaan melakukan verifikasi dengan benar dan menghadirkan debitur saat pembuatan akta fidusia,” pesannya.

     

    Di akhir keterangannya, LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan hukum bagi konsumen, khususnya dalam sektor pembiayaan kendaraan bermotor. Victor berharap aparat penegak hukum dapat lebih selektif dalam menangani laporan terkait pengalihan objek fidusia agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

     

    ( Redaksi)

  • Polisi Bersama Pemkab Ponorogo Sidak Sejumlah SPBU Cek BBM Pertalite

    Polisi Bersama Pemkab Ponorogo Sidak Sejumlah SPBU Cek BBM Pertalite

    PONOROGO – Antisipasi terhadap dugaan pencampuran air pada bahan bakar jenis Pertalite, Polres Ponorogo Polda Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Ponorogo, Jumat (31/10/2025).

     

    Langkah ini merupakan upaya preventif menyusul munculnya laporan dari beberapa daerah di Jawa Timur terkait kendaraan bermotor yang mengalami masalah setelah mengisi Pertalite.

     

    Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

     

    Bahan bakar Pertalite diambil langsung dari nozzle dan ditampung menggunakan botol bening untuk melihat kejernihan sekaligus memastikan tidak ada indikasi campuran air.

     

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, memastikan hasil pengecekan menunjukkan bahan bakar di SPBU Ponorogo dalam kondisi aman dan sesuai standar.

     

    “Aman ini, bisa dilihat sendiri. Tidak ditemukan Pertalite yang tercampur air,” tegas AKP Imam Mujali.

     

    Ia menambahkan, kegiatan pengecekan ini bukan karena adanya laporan dari masyarakat Ponorogo, melainkan bagian dari langkah antisipasi untuk memastikan kenyamanan dan keamanan warga dalam menggunakan bahan bakar.

     

    “Alhamdulillah, hasilnya aman. Tidak ada campuran air. Warga tidak perlu khawatir, Insya Allah Pertalite di Ponorogo dalam kondisi baik,” ujarnya.

     

    Selain pemeriksaan oleh aparat dan Pemkab, pihak pengelola SPBU juga telah menerapkan sistem kontrol internal secara rutin untuk menjaga kualitas bahan bakar yang disalurkan ke masyarakat.

     

    Ditempat terpisah, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan laporan masyarakat terkait bahan bakar bermasalah, pihaknya siap menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam.

     

    “Kami siap turun jika ada laporan masyarakat. Namun sejauh ini, tidak ditemukan adanya Pertalite yang terkontaminasi air,” pungkas Kapolres AKBP Andin.

    ( Redaksi)

  • Festival Sapi Jember 2025, Menteri Pertanian Dorong Kemandirian Peternak dan Ketahanan Pangan Jawa Timur

    Festival Sapi Jember 2025, Menteri Pertanian Dorong Kemandirian Peternak dan Ketahanan Pangan Jawa Timur

    JEMBER – Bupati Jember Cup Season 2 Festival dan Expo Sapi Jawa Timur 2025 resmi digelar di Jember Sport Garden, Sabtu (1/11/2025). Kegiatan yang diinisiasi oleh Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI) ini menjadi wadah bagi para peternak dari berbagai daerah di Jawa Timur untuk saling berbagi pengalaman serta memamerkan sapi-sapi unggulan mereka.

     

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya keberlanjutan Festival dan Expo Sapi Jawa Timur. Ia menyebut kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam upaya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor sapi. “Festival dan Expo Sapi Jawa Timur ini harus dijaga dan dilanjutkan. Ini adalah solusi untuk menyelesaikan persoalan impor sapi ke depan,” ujar Amran.

     

    Selain menyoroti pengembangan sektor peternakan, Amran juga menyinggung persoalan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Jember. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai program bantuan bagi masyarakat, terutama petani dan peternak, sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan nasional. Langkah tersebut, katanya, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan MPR RI agar persoalan pangan dan kemiskinan diselesaikan secara cepat dan kolaboratif.

     

    Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang turut hadir memberikan apresiasi terhadap perhatian besar Kementerian Pertanian kepada para peternak. Ia mencontohkan respon cepat Menteri Pertanian dalam menangani kasus penyakit kuku dan mulut (PMK) yang sempat mengancam industri sapi nasional. “Beliau bergerak cepat untuk mencegah kerugian besar di kalangan peternak,” ujar Muzani.

     

    Dalam kesempatan yang sama, Bupati Jember Gus Fawaid menuturkan bahwa Jember pernah menempati posisi keempat produktivitas panen padi tertinggi di Indonesia. Namun, masih terdapat tantangan besar di bidang infrastruktur pertanian dan pengairan. “Masih ada wilayah seperti Sumberjambe dan Silo yang hanya panen satu kali setahun, sementara wilayah selatan bisa tiga kali,” jelasnya.

     

    Bupati Hendy berharap dukungan Kementerian Pertanian dalam memperbaiki infrastruktur pertanian agar produktivitas meningkat. “Kami berharap lahan yang selama ini hanya bisa panen sekali bisa ditingkatkan menjadi tiga kali setahun. Dengan begitu, Jember akan kembali menjadi pusat ketahanan pangan di Jawa Timur,” pungkasnya.

     

    ( syahroni)

  • Mangkir dari Pemanggilan Pertama, Dua Saksi Kasus Pengeroyokan, Jadi Sorotan

    Mangkir dari Pemanggilan Pertama, Dua Saksi Kasus Pengeroyokan, Jadi Sorotan

    Jember, Seorang remaja berusia 15 tahun asal Desa Mulyorejo, kecamatan Silo diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang dewasa. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/10), dan kini pihak keluarga telah melaporkan kasus itu ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

     

    Menurut keterangan ayah korban, Dedi Saputra, kejadian bermula ketika anaknya diajak oleh seorang teman dengan alasan ingin menemui kakaknya di daerah Rambi. Namun, setibanya di sana, korban justru mengalami tindak kekerasan oleh rombongan yang diduga berjumlah lebih dari sepuluh orang. “Anak saya dipukul pertama kali di daerah Rambi Puji, lalu di perjalanan pulang juga dipukul lagi oleh mereka,” ujar Dedi saat ditemui.

     

    Tidak berhenti di situ, korban kembali mengalami pemukulan di lokasi berbeda saat rombongan tersebut tiba di wilayah yang disebut “rumah kaca”. Akibat penganiayaan berulang itu, korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya. “Hasil visum menunjukkan banyak memar. Anak saya masih trauma dan takut karena sempat diancam akan dibunuh,” tambah Dedi.

     

    Dedi menyebut, laporan telah disampaikan ke pihak Polres Jember. Ia berharap agar aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut dengan serius dan memberikan keadilan bagi anaknya yang masih di bawah umur. “Kami hanya ingin agar semuanya diproses sesuai hukum, biar ada efek jera,” ujarnya.

     

    Namun, hingga hari ini, Kamis (30/10/2025), pihak keluarga menyayangkan karena para terduga pelaku pengeroyokan dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polres Jember. Tak hanya itu, dua orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan juga tidak menghadiri panggilan pertama dari kepolisian. Keluarga korban berharap pihak Polres dapat segera mengambil langkah tegas agar proses hukum tidak berlarut-larut.

     

    ( Redaksi)

  • Dugaan Tindak Pidana Penipuan Kontrak Sewa Toko Di Desa Grujukan Lor Kini Resmi Dilanjutkan ke Proses Hukum

    Dugaan Tindak Pidana Penipuan Kontrak Sewa Toko Di Desa Grujukan Lor Kini Resmi Dilanjutkan ke Proses Hukum

    BONDOWOSO,30/10/ 2025- ATV 7- COM- Upaya mediasi antara pelapor Wiwin Aryani (37) warga Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, dengan terlapor B. Hj. Ma’ruf (55) warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari ,terkait dugaan tindak pidana penipuan konrak toko senilai Rp25 juta, berakhir tanpa kesepakatan

     

    Kasus ini kini resmi dilanjutkan ke ranah hukum di bawah penanganan Polsek Jambesari Darus Sholah, Polres Bondowoso.

     

    Dengan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/VII/2025/SPKT Polsek Jambesari Darus Sholah, tertanggal 28 Juli 2025, yang dilayangkan oleh Wiwin Aryani.

     

    Ia melaporkan dugaan penipuan terkait kontrak toko (ruko) yang dijanjikan oleh terlapor namun tak kunjung terealisasi, meski uang sewa telah diserahkan secara penuh.

     

    Pada 30 Oktober 2025, Polsek Jambesari menggelar mediasi di ruang pertemuan Mapolsek. Hadir dalam pertemuan tersebut Kanit Reskrim Polsek Jambesari, Kepala Desa grujukanLor Nur Hasan, pelapor Wiwin Aryani, serta terlapor B. Hj. Ma’ruf. Suasana mediasi sempat memanas lantaran kedua pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing.

     

    Meski pihak desa dan kepolisian telah berupaya mencarikan solusi, mediasi akhirnya dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan untuk pengembalian uang yang telah diserahkan.

     

    Hingga batas waktu yang diberikan, terlapor belum juga memenuhi janjinya untuk mengembalikan dana sebesar Rp25 juta tersebut.

     

    Kepala Desa Grujukan Lor, Nur Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha sekuat tenaga agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

     

    Namun, karena kesepakatan tertulis sebelumnya telah dilanggar, maka proses hukum tidak bisa dihindarkan.

     

    “Kami sudah mencoba menengahi dan memberi jalan keluar sebaik mungkin. Tapi karena tidak ada titik temu dan janji pengembalian juga tidak ditepati, kami serahkan sepenuhnya kepada pelapor dan pihak kepolisian. Biarlah hukum yang melanjutkan prosesnya,” ujar Kades Nur Hasan.

     

    Sementara itu, Wiwin Aryani mengaku sudah cukup sabar menunggu itikad baik dari pihak terlapor.

     

    Namun karena waktu yang diberikan telah habis dan tidak ada kejelasan, ia akhirnya memutuskan untuk meneruskan proses hukum hingga tuntas.

     

    “Saya sudah capek menunggu. Kalau uang saya tidak dikembalikan, ya biarlah hukum yang bertindak.

     

    Kerugian saya bukan hanya uang, tapi juga waktu dan tenaga. Sudah terlalu lama saya menahan diri,” ungkap Wiwin dengan nada kecewa.

     

    Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak Polsek Jambesari Darus Sholah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

     

    Harapannya, penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan serta menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa atau jual beli properti di kemudian hari.

     

    Pewarta:RNY

  • OJK Tegur Dana Syariah Indonesia agar Buka Akses Komunikasi bagi Lender

    OJK Tegur Dana Syariah Indonesia agar Buka Akses Komunikasi bagi Lender

    JAKARTA – Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah menghadapi permasalahan serius terkait kesulitan penarikan dana oleh lender. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan nasabah yang menempatkan dananya di platform tersebut.

     

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih melakukan pendalaman terkait persoalan yang menimpa Dana Syariah Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen DSI untuk dimintai keterangan. “Kami sedang melakukan pendalaman. Pada waktunya kami akan sampaikan hasilnya kepada rekan-rekan media,” ujar Agusman di Jakarta, Senin (27/10).

     

    Agusman menambahkan, pihaknya telah menegur manajemen Dana Syariah Indonesia agar tetap membuka layanan komunikasi bagi para lender yang ingin menyampaikan keluhan. “Sekarang sudah bisa datang ke kantor. Kami sudah tegur mereka supaya meladeni masyarakat,” tegasnya. OJK juga memastikan tengah melakukan pengawasan ketat terhadap DSI untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

     

    Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satu upaya yang tengah dipersiapkan ialah Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) guna menilai kelayakan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

     

    Sementara itu, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menjelaskan bahwa kondisi ini disebabkan oleh situasi bisnis dan ekonomi yang memengaruhi kemampuan borrower dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu. Dampak tersebut berimbas pada keterlambatan pengembalian dana para lender. Selain melakukan penagihan dan penjualan aset jaminan, DSI kini tengah mencari mitra strategis untuk memperkuat likuiditas. Berdasarkan data per 13 Oktober 2025, perusahaan mencatat Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) sebesar 99,82%.

     

    Pewarta: erman

  • PDP Kahyangan Perkuat Tata Kelola dan Libatkan Masyarakat

    PDP Kahyangan Perkuat Tata Kelola dan Libatkan Masyarakat

    JEMBER — Direktur Utama Perumda Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, Sofyan Sauri, S.M., M.M, menegaskan bahwa pengelolaan wilayah PDP Kahyangan memiliki perbedaan mendasar dengan Perhutani. Menurutnya, Perhutani merupakan badan usaha milik negara (BUMN), sedangkan PDP Kahyangan adalah badan usaha milik daerah (BUMD) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember. “Itu perbedaan mendasar yang pertama. Selain itu, sistem pengelolaan sosialnya pun berbeda,” ujar Sofyan saat dikonfirmasi.

     

    Sofyan menjelaskan, di wilayah Perhutani terdapat program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang menjadi bagian dari pengelolaan hutan sosial oleh masyarakat. Sementara di PDP Kahyangan, pihaknya memiliki program fasilitasi kebun masyarakat melalui CPCL (Calon Pekebun dan Calon Lahan). “Kalau TORA itu perhutanan sosial yang diberikan kepada masyarakat, sedangkan CPCL merupakan amanah regulasi sebagai dasar legalitas kami dalam pengurusan HGU,” jelasnya.

     

    Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan bahwa PDP Kahyangan terus berinovasi dalam tata kelola aset dan lahan dengan memanfaatkan teknologi digital. Saat ini, pihaknya sedang mengembangkan peta poligon berbasis GIS dan Google Earth untuk memastikan kejelasan batas-batas lahan, tanaman, hingga titik-titik patok sesuai ketentuan ATR/BPN. “Kami ingin semua data lahan bisa dibuka secara transparan dan real-time,” ungkapnya.

     

    Dalam hal hubungan dengan masyarakat sekitar, Sofyan menegaskan bahwa PDP Kahyangan selalu melibatkan warga lokal dalam kegiatan operasional. Mayoritas pekerja di kebun merupakan tenaga kerja padat karya dari masyarakat sekitar. “Kami berkomitmen memberdayakan masyarakat agar mereka bukan hanya bekerja, tetapi juga menjadi bagian dari penjaga kebun,” ujarnya.

     

    Sofyan menambahkan, sinergi antara perusahaan dan masyarakat menjadi kunci keberlanjutan pengelolaan perkebunan di bawah PDP Kahyangan. Dengan pendekatan yang berbasis regulasi, transparansi, dan inovasi teknologi, pihaknya optimistis dapat memperkuat peran BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, khususnya di sektor perkebunan Kabupaten Jember.

     

    Pewarta: Erman