Penulis: Antv7

  • Warga Grand Permata Indah Pertanyakan Pemasangan Banner dan Stiker yang Dinilai Meresahkan

    Warga Grand Permata Indah Pertanyakan Pemasangan Banner dan Stiker yang Dinilai Meresahkan

    JEMBER – Sejumlah warga Perumahan Grand Permata Indah (GPI) menyampaikan keberatan atas pemasangan banner dan stiker bernada persoalan internal perumahan yang terpampang di sejumlah titik dalam kawasan tersebut. Warga menilai pemasangan materi visual itu dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

     

    Salah satu warga, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa kemunculan banner berisi pernyataan soal fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga isu lahan makam, tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.

     

    “Saya kaget karena ada banner seolah-olah seluruh warga sepakat dengan isi pernyataan tersebut. Padahal, itu tidak pernah dibahas dalam forum resmi. Tidak ada musyawarah warga, tidak ada rembuk,” ujar warga tersebut.

     

    Ia menambahkan, narasi yang ditampilkan dalam banner dianggap tidak menggambarkan keadaan nyata. “Misalnya soal drainase, setahu saya selama tinggal di sini tidak pernah ada banjir. Jadi kalau hal-hal seperti ini dijadikan dasar untuk membuat pernyataan besar, tentu menimbulkan pertanyaan,” katanya.

     

    Keresahan Warga

     

    Menurut sejumlah warga, keberadaan banner itu tidak hanya menimbulkan kerisauan, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi sebagian penghuni. Beberapa warga mengaku sedang membutuhkan dana dari investasi terkait properti di kawasan tersebut, namun kini terhambat karena sentimen negatif yang mencuat akibat viralnya banner tersebut.

     

    Selain banner, warga juga menemukan stiker bertuliskan “Dijual” yang ditempel di sejumlah rumah. Uniknya, stiker tersebut memiliki desain seragam dan muncul di dua jalur utama kawasan perumahan.

     

    “Warnanya sama, bentuknya sama. Seolah-olah dilakukan secara terorganisasi. Ini membuat kami bertanya-tanya apa maksud dan tujuannya,” kata warga GPI lainnya.

     

    Respons RT dan Aparat

     

    Warga mengaku telah berupaya mengonfirmasi pemasangan banner tersebut kepada ketua RT setempat. Namun, menurut mereka, tidak ada penjelasan jelas mengenai siapa yang memasang banner dan apa dasar pernyataannya.

     

    “Saya sudah temui Pak RT. Jawabannya tidak konkret. Jadi kami tidak tahu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.

     

    Selain secara internal, beberapa warga juga menyampaikan keluhan kepada pihak kepolisian. Aduan tersebut telah diterima hingga tingkat Polres, namun proses klarifikasi masih berjalan.

     

    Harapan Warga

     

    Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan melalui mekanisme resmi yang melibatkan seluruh pihak.

     

    “Kami ingin semuanya diangkat berdasarkan fakta, bukan opini sepihak. Kalau memang ada masalah, mari bicarakan bersama. Tapi jangan membuat pernyataan yang bisa viral tanpa memastikan kebenarannya,” ujar warga.

     

    Ia menegaskan bahwa masyarakat GPI hanya menginginkan ketertiban informasi dan proses yang sesuai aturan. “Kami keberatan jika nama warga dibawa-bawa tanpa musyawarah. Kami hanya ingin situasi menjadi jelas dan tidak merugikan siapa pun.”   (red)

     

  • Polres Lumajang Dampingi Anak-anak Pengungsi Semeru: Beri Hiburan dan Pulihkan Trauma

    Polres Lumajang Dampingi Anak-anak Pengungsi Semeru: Beri Hiburan dan Pulihkan Trauma

    LUMAJANG – Upaya pemulihan psikologis bagi anak-anak pengungsi erupsi Gunung Semeru terus dilakukan oleh Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) Polres Lumajang, Polda Jatim.

     

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar melalui Ketua Tim Psikologi, Iptu Purwaningsih, menyampaikan bahwa hari pertama pascakejadian menjadi masa yang cukup berat, terutama bagi anak-anak yang ikut merasakan kepanikan orang tua mereka.

     

    “Pada hari pertama setelah kejadian, memang keadaannya kacau. Anak-anak itu terpengaruh karena orang tuanya ikut panik. Orang tua panik, akhirnya anak-anak ikut merasakan trauma,” ujar Iptu Purwaningsih saat ditemui di lokasi pengungsian, Selasa (25/11/2025).

     

    Menurutnya, kondisi darurat membuat anak-anak merasa tidak nyaman berada di pengungsian.

     

    Bahkan beberapa kali mereka mengungkapkan keinginan untuk pulang karena suasana rumah jauh lebih membuat mereka tenang.

     

    “Keadaannya seperti ini serba darurat. Mereka kadang-kadang pengin pulang karena di rumah lebih nyaman,”jelas Iptu Purwaningsih.

     

    Meski begitu, pihak kepolisian terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman, terutama melalui kegiatan-kegiatan sederhana yang bersifat menghibur.

     

    Tim Psikologi Bag SDM Polres Lumajang,Polda Jatim melakukan berbagai aktivitas bermain untuk mengurangi ketegangan dan membantu anak-anak melupakan sejenak momen erupsi.

     

    “Terapi yang kami lakukan ya bermain. Memberikan motivasi, semangat. Tidak akan selamanya kejadian ini ada. Kami bantu mereka untuk melupakan sejenak waktu kejadian itu,” tambahnya.

     

    Dari data yang dihimpun di lokasi pengungsian SD Negeri 4 Supit Urang, Kecamatan Pronojiwo, terdapat 118 warga pengungsi dari Dusun Sumber Sari dan Dusun Gumuk Mas, Desa Supit Urang, Lumajang.

     

    Sebagian besar di antaranya adalah keluarga dengan anak-anak yang masih membutuhkan pendampingan emosional pascabencana.

     

    Upaya pendampingan psikologi ini diharapkan dapat membantu anak-anak memulihkan rasa aman sambil menunggu situasi di wilayah mereka kembali kondusif.

     

    Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, langkah cepat tanggap personel Polda Jatim dan Polres Lumajang di lapangan merupakan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak bencana.

     

    Kombes Abast Ia juga menambahkan bahwa anggota Kepolisian terus memantau situasi di lapangan dan siap melakukan langkah cepat bila terjadi perubahan kondisi.

     

    “Personel tetap siaga di lokasi-lokasi rawan untuk memberikan peringatan serta memastikan keamanan masyarakat,” pungkas Kombes Pol J.Abast. ( red)

  • Victor LPK-RI Ingatkan Pinjol Nakal: Pelanggaran Penagihan Bisa Didenda Rp15 Miliar

    Victor LPK-RI Ingatkan Pinjol Nakal: Pelanggaran Penagihan Bisa Didenda Rp15 Miliar

    Jember, 22 November 2023 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai maraknya praktik penagihan tidak beretika oleh sejumlah layanan pinjaman online (pinjol), baik yang berizin maupun ilegal. Praktik yang paling sering dilaporkan antara lain penyebaran data pribadi nasabah serta tindakan mempermalukan dengan menghubungi keluarga, rekan kerja, hingga kontak darurat yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman.

     

    Victor Darmawan, Pengurus LPK-RI, menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketat soal etika penagihan. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, OJK menegaskan bahwa penagihan dengan kekerasan, ancaman, atau cara yang mempermalukan konsumen merupakan pelanggaran berat. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp15 miliar bahkan sampai pencabutan izin usaha.

     

    Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur etika tenaga penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi dengan identitas jelas, tanpa ancaman, tekanan, atau tindakan yang bersifat merendahkan. Petugas juga tidak diperbolehkan menghubungi pihak selain penerima pinjaman, serta dilarang melakukan penagihan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. Jam penagihan pun dibatasi, yaitu hanya antara pukul 08.00 hingga 20.00.

     

    Victor menambahkan bahwa praktik penyebaran data pribadi dan intimidasi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga masuk ranah pidana, perdata, dan administratif. Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyalahgunaan data pribadi dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, UU ITE dan sejumlah pasal dalam KUHP juga memberikan ancaman pidana untuk tindakan pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, maupun teror digital.

     

    Tidak hanya pidana, korban juga dapat menuntut secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun ketentuan ganti rugi dalam UU PDP apabila terbukti mengalami kerugian akibat penyalahgunaan data.

     

    Untuk pinjol legal, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan.

     

    LPK-RI menegaskan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan perlindungan atas privasi, keamanan data, serta perlakuan yang manusiawi dalam proses penagihan utang. Lembaga ini juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi masyarakat yang menjadi korban intimidasi atau teror penagihan dari pinjol.

     

    “Bagi masyarakat yang mengalami teror pinjol, segera datang ke kantor cabang LPK-RI terdekat di kabupaten masing-masing untuk mendapatkan pendampingan, ujar Victor

    ( red)

  • Polres Jember Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Sukowono

    Polres Jember Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Sukowono

     

    Jember, satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember menggelar pembinaan serta penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono, Jember, pada Rabu (19/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Baletbaru itu dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta jajaran kepolisian.

     

    Kepala Desa Baletbaru, Fauzi, menyampaikan apresiasi kepada Satreskoba Polres Jember dan Kapolsek Sukowono atas komitmen mereka dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh peserta untuk menyebarkan pengetahuan yang diterima agar warga semakin sadar akan bahaya narkoba.

     

    Kapolsek Ajung IPTU Budi menegaskan bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas secara nasional. Ia mengimbau masyarakat segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau melapor ke Polsek Sukowono apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

     

    Dari Satreskoba Polres Jember, Ipda Enol memberikan pemaparan mengenai pengertian, klasifikasi, hingga dampak buruk narkoba yang dapat merusak kesehatan hingga masa depan penggunanya. Ia juga menjelaskan bahwa jenis narkoba kini semakin beragam dan berpotensi disalahgunakan.

     

    Penyuluhan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga dalam menolak narkoba dan memperkuat kerja sama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum. Sinergi ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Sukowono.

    ( RNY  )

  • Dugaan Mafia Solar Subsidi di Jember Kembali Terungkap

    Dugaan Mafia Solar Subsidi di Jember Kembali Terungkap

    JEMBER, Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jember. Dua kendaraan, yakni truk DK 8195 BA dan truk boks L 9614 UB, tertangkap kamera tengah melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU 5468121 Sempolan, Jalan Raya Banyuwangi, Kecamatan Sempolan, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.

     

    Kedua truk tersebut diduga telah dimodifikasi sehingga mampu menampung solar dalam jumlah besar. Informasi di lapangan menyebut, kendaraan tersebut diperkirakan bisa membawa hingga 4 ton solar dalam sekali putaran, dan kembali melakukan pengisian pada sore hari dengan jumlah serupa. Total, aktivitas ilegal ini diduga mengalirkan 8 hingga 9 ton solar subsidi per hari.

     

    Aksi ini memunculkan dugaan adanya permainan terstruktur antara oknum petugas SPBU dan jaringan mafia solar bersubsidi. Kendaraan yang diduga bagian dari jaringan mafia tersebut bahkan tampak langsung dilayani oleh petugas tanpa hambatan, sehingga semakin menguatkan dugaan praktik penyalahgunaan subsidi yang semestinya ditujukan untuk masyarakat kecil.

     

    Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut menegaskan larangan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi dan mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat.

     

    Dari keterangan warga sekitar, kegiatan ilegal ini disebut dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan berinisial J, yang diduga mengatur ritme keluar-masuk kendaraan yang melakukan pengisian solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Jember. Namun hingga kini, pihak-pihak yang terlibat belum memberikan klarifikasi resmi.

     

    Sementara itu, Manager SPBU Sempolan, Mas Dani, tidak memberikan respons saat dihubungi wartawan KJJT melalui telepon maupun pesan singkat. Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Kabupaten Jember, Yunus, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia solar ini agar subsidi energi dapat kembali tepat sasaran dan tidak dinikmati pihak-pihak yang tidak berhak.( tim)

  • Merasa Terluka dan Tercemar, Suami di Jember Cari Keadilan Lewat Proses Hukum

    Merasa Terluka dan Tercemar, Suami di Jember Cari Keadilan Lewat Proses Hukum

    JEMBER — Seorang warga Perumahan Rengganis 2, Dusun Kali Urang, Kecamatan Jember, bernama Fendi resmi melaporkan istrinya berinisial LDR ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial serta dugaan perzinahan setelah Fendi menerima video yang menampilkan istrinya bersama pria lain.

     

    Menurut keterangan Fendi, video itu awalnya diterima secara pribadi, namun diduga turut beredar di media sosial dan memicu perbincangan di lingkungan sekitar. Ia mengaku merasa harga diri serta nama baiknya sebagai suami telah tercoreng akibat tersebarnya konten tersebut. Fendi menegaskan bahwa penyebaran masalah pribadi ke ruang publik membuat dirinya dan keluarga mengalami tekanan sosial.

     

    Kuasa hukum Fendi, Alfin, yang turut didampingi rekannya, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa terbebani secara moral dan sosial. Ia menyebut proses hukum diperlukan untuk menegakkan hak-hak Fendi sekaligus menjaga kehormatan keluarga dari dampak negatif pemberitaan maupun perbincangan publik.

     

    Pihak kepolisian hingga kini masih mempelajari laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti tambahan dan meminta keterangan dari para pihak sebelum menentukan tindak lanjut hukum. Polisi memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

     

    Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar karena mencerminkan kompleksitas konflik rumah tangga di era digital. Para pengamat sosial mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpan maupun membagikan konten pribadi agar tidak menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari. ( red)

  • Dari Garasi Sempit ke Panggung Besar: Kisah Dokter yang Mengubah Hutang Budi Menjadi Gerakan Berdaya

    Dari Garasi Sempit ke Panggung Besar: Kisah Dokter yang Mengubah Hutang Budi Menjadi Gerakan Berdaya

    Profil ini menggambarkan perjalanan seorang dokter yang melampaui batas profesinya. Lahir di Palembang dari keluarga sederhana, kehidupannya berubah drastis akibat situasi politik pasca-G30S. Ayahnya—seorang dokter di Angkatan Udara—harus meninggalkan dinas, membuat keluarga terpuruk dan nyaris tak memiliki tempat tinggal. Dalam kondisi inilah, seorang sahabat keluarga bernama Om Djalog memberikan harapan: sebuah garasi kecil yang kemudian menjadi tempat bertahan hidup sekaligus awal perjalanan panjang seorang anak bernama Luigi Ariawan.

     

    Dari ruang sempit itu ayahnya kembali merintis karier dengan izin praktek di Apotek Denpo. Perlahan, keluarga ini bangkit. Kerja keras dan pertolongan itu begitu membekas bagi Luigi sehingga rasa “hutang budi” melekat dalam dirinya sebagai nilai hidup yang tak tergantikan. Setelah ayahnya mampu membeli rumah yang kini ditempati keluarga, Luigi tumbuh dengan pemahaman bahwa setiap kebaikan wajib dibalas dengan kebaikan yang lebih besar.

     

    Perjalanan Luigi Ariawan sebagai dokter pada awalnya penuh idealisme namun juga pergulatan batin. Ia merasa tak nyaman menarik biaya dari pasien, meski itu satu-satunya sumber nafkah. Kerisauan itulah yang menuntunnya menjelajahi dunia bisnis, mulai dari MLM hingga asuransi Eropa, bahkan sempat menjadi nomor satu nasional. Namun pencapaian itu tak memenuhi rasa ingin berkembang dan tak memberi ruang baginya untuk menyembuhkan tanpa beban finansial.

     

    Titik balik muncul ketika seorang kerabat dari keluarga yang pernah menolong ayahnya—Herlina—menawarkan peluang di AFC. Hubungan emosional itu membuat Luigi tak kuasa menolak. Atas doa dan restu almarhum ibunya, ia memutuskan bergabung, bukan karena uang, melainkan karena ingin membalas budi kepada keluarga yang dulu menyelamatkan hidup mereka.

     

    Pertemuan dengan manajemen AFC Indonesia dan Jepang, termasuk GM muda bernama NiCO RAMPISELA, membuka pandangannya tentang masa depan yang lebih luas. Luigi menyadari bahwa AFC bukan sekadar bisnis, melainkan platform edukasi kesehatan dengan produk non-kimia, teknologi Jepang, dan legalitas yang kuat. Ia mulai membawa konsep seminar terapi stem cell yang kemudian mendapat sambutan luar biasa dan menarik perhatian perusahaan hingga membawanya ke panggung nasional.

     

    Sejak Mei 2018, perjalanan Dokter Luigi bertransformasi cepat. Dengan pendekatan edukatif dan integritas sebagai dokter, ia membangun jaringan yang tidak hanya mengejar omzet, tetapi juga memberikan manfaat kesehatan kepada masyarakat. Keyakinannya semakin kuat saat mengetahui komitmen perusahaan Jepang, standar zero defect, serta dukungan resmi Kedutaan Besar Jepang—hal yang sangat jarang terjadi dalam industri sejenis.

     

    Kini, hampir delapan tahun sejak ia bergabung, AFC berkembang pesat di Indonesia dan telah merambah Malaysia dengan legalitas resmi kerajaan. Perusahaan ini memecahkan berbagai rekor MURI, termasuk pembayaran bonus terbesar hingga ratusan miliar dalam satu hari, jumlah acara terbanyak, serta pengiriman produk berskala nasional. Di balik semua itu, peran Dokter Luigi menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan AFC di Indonesia.

     

    Baginya pribadi, pencapaian terbesar bukan pada angka atau penghargaan, tetapi pada kesempatan menjadi dokter yang benar-benar bisa merawat tanpa memungut biaya. Setelah enam tahun menjalankan misi ini, ia akhirnya dapat melakukannya—sebuah impian masa muda yang dulu terasa mustahil. AFC memberikan ruang baginya untuk memisahkan tuntutan finansial dari panggilan kemanusiaannya.

     

    Kini Dokter Luigi Ariawan telah membantu mencetak puluhan ribu miliarder dan omzet puluhan triliun. Namun ia tetap memegang kalimat sederhana dari almarhum ibunya: “Kerja lah, jangan hanya kejar uang. Jadilah berguna bagi orang banyak.” Nasihat itulah yang membentuknya menjadi dokter, pendidik, pemimpin jaringan, sekaligus manusia yang merasa pekerjaannya kini benar-benar bermakna.

     

    Kisahnya bukan hanya tentang keberhasilan bisnis, tetapi tentang kekuatan balas budi, komitmen moral, dan keyakinan bahwa kesuksesan tertinggi adalah ketika hidup kita menjadi manfaat bagi sebanyak mungkin orang.

     

    ( Erman)

  • Kecelakaan Tunggal di Jl. MH Thamrin Pakem Kranjingan, Satu Pengendara Meninggal di Tempat

    Kecelakaan Tunggal di Jl. MH Thamrin Pakem Kranjingan, Satu Pengendara Meninggal di Tempat

    Jember, Kecelakaan tunggal kembali terjadi di Jalan MH Thamrin No. 39, Pakem Kranjingan, Jember, tepatnya di sebelah timur Toko Polytron, Senin pagi (17/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Insiden ini melibatkan seorang pengendara sepeda motor Honda Vario berwarna abu-abu yang melaju dari arah barat.

     

    Menurut keterangan warga di lokasi, pengendara tersebut diduga berusaha menghindari sepeda motor lain yang melintas sehingga membuatnya kehilangan kendali. Motor kemudian tergelincir, dan karena kecepatan yang cukup tinggi, pengendara terpental cukup jauh dari titik jatuh.

     

    Akibat benturan keras yang dialami, terutama pada bagian kepala, pengendara dilaporkan tidak sadarkan diri. Petugas yang tiba di lokasi memastikan bahwa korban telah meninggal dunia di tempat kejadian.

     

    Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa korban merupakan warga Jalan Basuki Rahmat, Pakem Kranjingan, yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi kecelakaan.

     

    Tak lama setelah kejadian, petugas bersama warga mengevakuasi korban. Jenazah kemudian dibawa menggunakan ambulans milik kelurahan Kranjingan menuju rumah sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

    ( Laili)

  • Dr. Luigi Ariawan Ungkap Fakta Perjalanan AFC dan Peluang Bisnis Kesehatan di Jember

    Dr. Luigi Ariawan Ungkap Fakta Perjalanan AFC dan Peluang Bisnis Kesehatan di Jember

     

    JEMBER – Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Java Lotus Jember, Minggu 16 November 2025, Dr. Luigi Ariawan, Medical Expert Bushido of AFC, memaparkan sejarah panjang AFC—perusahaan farmasi non-kimia asal Jepang yang telah berdiri sejak tahun 1831. Perusahaan tersebut mulai melantai di Bursa Efek Tokyo pada tahun 1969 dan sejak itu memperluas ekspansinya ke berbagai negara, termasuk memasuki pasar Indonesia pada tahun 2014.

     

    Menurut dr. Luigi, kehadiran AFC di Indonesia berawal dari kerja sama dengan perusahaan dalam negeri, H & E DERMATECH, yang didukung serta diaudit langsung oleh Kedutaan Besar Jepang. Kolaborasi inilah yang menjadi pintu masuk AFC dalam memperkenalkan produk-produk kesehatan berbasis riset kepada masyarakat Indonesia.

     

    Pada tahun 2018, AFC resmi memberikan peluang kemitraan melalui konsep bisnis jaringan. Dr. Luigi yang terlibat sejak awal menjelaskan bahwa sistem tersebut merupakan bentuk “franchise modern” yang memberikan kesempatan masyarakat bekerja sama langsung dengan perusahaan farmasi Jepang berusia hampir dua abad itu.

     

    Produk pertama AFC yang masuk ke Indonesia adalah SOP 100, suplemen berbahan dasar salmon ovary peptide yang menjadi fondasi perkembangan bisnis AFC di tanah air. Produk tersebut kemudian terus ditingkatkan menjadi generasi terbaru seperti Subarashi dan Subarashi Gold.

     

    Menanggapi pertanyaan mengenai keamanan produk, dr. Luigi menegaskan bahwa seluruh produk AFC bersifat non-kimia dan telah melalui riset ketat. “Kami memiliki patent function, yaitu fungsi produk yang pasti terjadi pada setiap pengguna. Ini yang membedakan kami dari kompetitor,” jelasnya.

     

    Selain produk, AFC juga membuka peluang bisnis melalui paket kemitraan Ruby, Safir, dan Diamond. Masing-masing paket memiliki besaran hak usaha dan bonus berbeda, mulai dari 8 persen untuk Ruby, 11 persen untuk Safir, hingga 17 persen untuk Diamond.

     

    Dr. Luigi juga menekankan bahwa semua produk AFC memiliki masa kedaluwarsa tiga tahun sesuai regulasi pemerintah. Penjualan produk kedaluwarsa merupakan pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

     

    Untuk menjaga keaslian produk, AFC melarang penjualan melalui marketplace seperti Tokopedia dan Lazada. Seluruh produk hanya didistribusikan melalui jalur resmi dan diimpor langsung dari Jepang guna mencegah pemalsuan.

     

    Terkait ekspansi ke Jember, dr. Luigi mengaku memiliki alasan pribadi, namun juga melihat potensi besar kota tersebut. Ia meyakini Jember dapat berkembang menjadi “Kota Salmon”, sebutan yang merujuk pada bahan baku utama produk AFC.

     

    Dalam acara Life Science Opportunity Preview (LOP), peserta mendapatkan penjelasan lengkap mengenai perusahaan, produk, serta peluang bisnis AFC. Acara ini dihadiri peserta dari berbagai daerah seperti Probolinggo dan Jombang, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap peluang usaha legal di sektor kesehatan.

     

    Terkait stigma terhadap MLM, dr. Luigi menegaskan bahwa sistemnya tidak salah, melainkan seringkali perusahaan yang tidak kredibel. AFC, menurutnya, telah diseleksi pemerintah Indonesia, didukung Kedutaan Besar Jepang, diaudit setiap tiga bulan, dan terdaftar di Bursa Efek Tokyo—menunjukkan keseriusan dan kredibilitas perusahaan.

     

    AFC juga dikenal memiliki sistem pendukung yang kuat dan terbukti melalui berbagai penghargaan, termasuk rekor MURI untuk pembayaran bonus terbesar dalam satu hari senilai Rp112 miliar serta penyelenggaraan 508 acara besar dalam satu tahun. Dengan dukungan sistem tersebut, AFC berharap masyarakat Jember dapat melihat peluang bisnis yang legal, sehat, dan menjanjikan.

     

    Perusahaan Indonesia yang menaungi kerja sama ini adalah H & E Dermatech, yang berkolaborasi dengan Asayama Family Club (AFC). Adapun struktur pimpinan perusahaan meliputi CEO Bpk. Ernest Prayudha, Co-CEO Bpk. Michel Ronald Tampi, serta General Manager Bpk. Nicolas Rampisela. Kerja sama antara pihak Indonesia dan Jepang ini telah didukung resmi oleh Kedutaan Besar Jepang dan telah beroperasi sejak 2014. Pada tahun 2018, AFC mulai mendapatkan izin menerapkan sistem MLM di Indonesia yang terus berkembang hingga kini.

     

    Pewarta: Erman

  • Sengketa Tanah Gladak Pakem Berakhir Damai

    Sengketa Tanah Gladak Pakem Berakhir Damai

     

    JEMBER, Berlangsung lebih dari sepuluh tahun, persoalan tanah di kawasan Gladak Pakem, Kranjingen, Jember akhirnya menemui titik terang. Kasus bermula ketika P. Slamet menjaminkan sebidang tanah kepada almarhum Khotip dari Gumuk Bago, Tegal Besar, usai motor pinjamannya hilang dicuri orang tak dikenal.

     

    Beberapa tahun kemudian, P. Slamet terkejut saat mendapati tanah tersebut telah digarap dan dibangun oleh tetangganya sendiri, almarhum Sen dari Gladak Pakem. Ketika ditanya, almarhum Sen mengaku membeli tanah itu dari almarhum Ayan, yang sebelumnya membeli dari almarhum Khotip.

     

    Kebingungan makin besar karena transaksi tersebut tidak pernah diketahui oleh P. Slamet sebagai pemilik awal. Untuk menghindari kesalahpahaman berkepanjangan, ia kemudian mengumpulkan seluruh pihak keluarga yang terkait dalam rantai peralihan tanah tersebut. Semua pihak hadir dan bersedia memberikan penjelasan.

     

    Melalui mediasi yang berlangsung kondusif, masing-masing keluarga menyampaikan kronologi versi mereka. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bersama bahwa tanah dapat dijual secara resmi untuk mengakhiri persoalan yang menggantung lama.

     

    Akhirnya, Yono—adik dari almarhum Sen—sepakat untuk membeli tanah tersebut secara sah. Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh pihak menyatakan menerima hasil musyawarah dan permasalahan tanah di Gladak Pakem dinyatakan selesai secara damai.

    ( Laili black )