Kategori: Uncategorized

  • Pemkab Jember Bahas Strategi Tingkatkan PBB di Sukorambi

    Pemkab Jember Bahas Strategi Tingkatkan PBB di Sukorambi

     

    Jember, antv7.com – Pemerintah Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, terus berupaya mencari solusi untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat ini baru mencapai sekitar 18 persen. Camat Sukorambi, Musyaffa, S.HI., M.M., menjelaskan bahwa rendahnya capaian tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala administratif dan teknis di lapangan.

     

    Menurut Musyaffa, salah satu faktor utama adalah keterlambatan distribusi data dan dokumen dari Dinas Pendapatan Daerah (Disbenda), yang bisa mencapai empat bulan. Selain itu, banyak wajib pajak belum melakukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), sehingga menimbulkan kesulitan dalam penagihan. Ia menilai, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada masih terlalu rumit dan memberatkan masyarakat.

     

    Musyaffa juga menyoroti kondisi sosial ekonomi warga yang berbeda-beda antarwilayah. Beberapa daerah mengalami gagal panen yang berdampak pada kemampuan membayar pajak, meski hal itu tidak terlalu signifikan terhadap total penerimaan. Ia berharap ada langkah jemput bola dari Disbenda agar pelayanan lebih cepat dan efisien.

     

    Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Kabupaten Jember Komisi A, Hj. Haryati dari Fraksi Gerindra, menyarankan agar persoalan kepemilikan tanah dan pajak dikoordinasikan secara intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, sertifikat tanah perlu dipecah terlebih dahulu agar kepemilikan menjadi jelas dan memudahkan penarikan pajak.

     

    Pemerintah Kecamatan Sukorambi bersama perangkat desa akan terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik. Musyaffa menegaskan, pertemuan tersebut bukan sekadar evaluasi, tetapi juga bentuk ikhtiar bersama agar penerimaan PBB di wilayah Sukorambi bisa meningkat signifikan ke depan.

     

    Pewarta: RNI

  • SMPN 1 Ajung Mantapkan Pendidikan Berkarakter dan Berbasis IT

    SMPN 1 Ajung Mantapkan Pendidikan Berkarakter dan Berbasis IT

    Jember, antv7.com — Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Kabupaten Jember, Drs. Sutopo, menegaskan bahwa sekolah yang dipimpinnya terus berkomitmen menjalankan pembelajaran mendalam sesuai arahan Kementerian Pendidikan. Dana BOS Kinerja yang diterima sekolah dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk peningkatan kompetensi guru. “Hampir 90 persen digunakan untuk pelatihan guru, termasuk tiga guru plus satu tim coding komputer. Semua diarahkan untuk memperkuat penerapan visi dan misi sekolah yang selaras dengan pembentukan karakter,” ungkap Sutopo.

     

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembentukan karakter menjadi fokus utama di SMPN 1 Ajung. Melalui program keagamaan seperti salat duha dan zuhur berjamaah setiap hari, serta kegiatan “Sabtu Bersih” atau Saber Pungli (Sabtu Bersih dan Gotong Royong), seluruh warga sekolah — mulai dari kepala sekolah, guru, hingga siswa — ikut terlibat aktif menjaga kebersihan dan menumbuhkan semangat gotong royong. “Kami ingin menanamkan karakter beriman, peduli lingkungan, dan tanggung jawab sosial. Walaupun sekolah kami sederhana, kami ingin tampil bersih, rapi, dan penuh semangat kebersamaan,” ujarnya.

     

    Dalam penerapan disiplin, Sutopo menekankan pendekatan yang humanis tanpa kekerasan. Setiap siswa yang terlambat tiga kali akan dipanggil bersama orang tua untuk mencari solusi. “Kami tidak menghukum, tetapi membangun komunikasi. Kadang masalahnya bukan di anak, tapi di orang tua. Dengan komunikasi terbuka, solusi bisa ditemukan bersama,” tuturnya.

     

    Selain itu, Sutopo juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi (IT) dalam pembelajaran. Sekolah saat ini sedang memperluas jaringan internet ke seluruh kelas dengan sistem akses terbatas menggunakan username dan password agar pemanfaatan ponsel tetap terkendali. “HP boleh digunakan hanya saat pembelajaran sesuai arahan guru. Kalau digunakan tanpa izin, akan disita dan orang tua dipanggil untuk mengambilnya. Kami ingin anak-anak belajar menggunakan teknologi dengan bijak,” jelasnya.

     

    Sutopo menutup dengan apresiasi terhadap dukungan luar biasa dari para orang tua siswa. Komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid berjalan baik melalui pertemuan rutin minimal tiga kali setahun. “Kolaborasi sekolah, guru, siswa, dan orang tua adalah kunci sukses pembentukan karakter dan kualitas pendidikan di SMPN 1 Ajung,” pungkasnya.

     

     

    Pewarta: erman

  • Trust Legal Law Firm dan Perhutani Jember Capai Titik Terang Penyelesaian Kasus Kehutanan

    Trust Legal Law Firm dan Perhutani Jember Capai Titik Terang Penyelesaian Kasus Kehutanan

    Jember, antv7.com – 7 Oktober 2025 – Langkah konstruktif ditempuh oleh Trust Legal Law Firm (Winarsih LBH) yang akrab disapa Bunda Bali, saat bertemu dengan Administratur Perhutani Jember, Pak Munir, di kantor Perhutani setempat. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Kak Mahfud dan Gus Habaib, yang ikut menyaksikan jalannya dialog hangat seputar penyelesaian kasus kehutanan yang tengah menjadi perhatian publik.

     

    Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban dan semangat kekeluargaan. Pihak Trust Legal Law Firm menekankan pentingnya membangun sinergi antara lembaga hukum, masyarakat, dan institusi kehutanan untuk mencapai penyelesaian yang adil, berimbang, serta berlandaskan asas kemanusiaan dan transparansi.

     

    “Langkah kami bukan semata soal perkara hukum, tetapi juga upaya membangun keadilan sosial dan menjaga keharmonisan antara masyarakat dan lembaga negara. Semua pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,” ujar Bunda Bali (Winarsih) selaku pimpinan Trust Legal Law Firm. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah kehutanan harus dilakukan dengan kepala dingin, niat baik, dan kepentingan bersama di atas segalanya.

     

    Pertemuan tersebut menghasilkan titik temu awal yang diharapkan menjadi dasar penyelesaian lebih lanjut secara damai dan bermartabat. Inisiatif Trust Legal Law Firm dan Perhutani Jember ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai contoh dialog hukum yang membangun, terbuka, dan solutif bagi kepentingan masyarakat luas.

     

    Pewarta: erman

  • Bupati Fawait Serahkan Honor Guru Ngaji dan Modin di Kecamatan Semboro

    Bupati Fawait Serahkan Honor Guru Ngaji dan Modin di Kecamatan Semboro

    Jember,antv7.com – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menyalurkan honorarium bagi guru ngaji muslim, guru kitab suci non-muslim, dan modin di Kecamatan Semboro, Senin (6/10/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian Bupati Jember Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., terhadap peran penting para pendidik agama dalam membina moral dan spiritual generasi muda.

     

    Pembagian honor dilaksanakan serentak di tiga lokasi, yakni Balai Desa Pondok Dalem, Balai Desa Pondok Joyo, dan Balai Desa Rejoagung. Antusiasme para penerima terlihat sejak pagi hari. Di Desa Pondok Joyo tercatat 52 orang menerima honor, sementara tujuh orang berhalangan hadir. Adapun di Desa Rejoagung, sebanyak 36 guru ngaji non-muslim, guru kitab suci, dan modin turut menerima hak mereka.

     

    Masing-masing penerima mendapatkan honorarium sebesar Rp1.500.000. Bagi mereka yang tidak hadir, hak tersebut tetap terjamin dan dapat diambil langsung di Bank Jatim sesuai waktu yang telah ditentukan. Tahun ini, mekanisme penyaluran honor berjalan lebih cepat dan efisien berkat kebijakan baru Bupati Fawait yang menyalurkan dana langsung melalui Bank Jatim.

     

    Camat Semboro Ahmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya kepada Bupati Muhammad Fawait, atas kebijakan yang mempermudah dan menertibkan proses penyaluran honor. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan berpihak pada masyarakat.

     

    Masyarakat dan para guru ngaji menyambut positif program ini. Mereka berharap perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik agama dapat terus berlanjut, sehingga semakin memotivasi mereka dalam menjalankan tugas mulia mendidik generasi muda agar memiliki akhlak, iman, dan budi pekerti yang luhur.

     

    ( erman)

  • Kerja Nyata Trust Legal Law Firm, Selesaikan Kasus Sertifikat Ganda di Jember

    Kerja Nyata Trust Legal Law Firm, Selesaikan Kasus Sertifikat Ganda di Jember

    antv7.com | Jember, Minggu, 5 Oktober 2025 —Kasus sertifikat ganda yang menimpa warga bernama Bu Sulasmi alias Bu Yuliatin, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, akhirnya menemukan titik terang setelah bertahun-tahun mengalami kebuntuan administrasi.

     

    Sebelumnya, Bu Sulasmi sempat mempercayakan pengurusan sertifikat tanahnya kepada pihak tertentu selama hampir tiga tahun. Namun, hingga waktu tersebut berlalu, tidak ada kejelasan, dan sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa sertifikat tersebut tertahan di Kantor BPN karena terindikasi ganda.

     

    Tim dari Trust Legal Law Firm bersama awak media kemudian melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, benar ditemukan adanya sertifikat ganda atas lahan yang dimaksud. Dengan dasar bukti yang kuat, tim akhirnya berhasil membuka blokiran dan mengeluarkan sertifikat asli milik Bu Sulasmi.

     

    Menurut penjelasan Winarsih LBH, yang lebih akrab disapa Bunda Bali, kasus ini menjadi bukti penting bahwa pendampingan hukum bagi masyarakat kecil sangat dibutuhkan.

     

    Sebagai bentuk komitmen dan transparansi, pada Minggu, 5 Oktober 2025, papan nama (banner) Trust Legal Law Firm telah resmi dipasang di rumah Bu Sulasmi alias Bu Yuliatin di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

     

    Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bukti nyata kerja sama antara lembaga hukum, media, dan masyarakat dapat membawa hasil positif. Kasus Bu Sulasmi diharapkan menjadi inspirasi bagi warga lain agar tidak takut mencari keadilan melalui jalur hukum yang benar.

     

     

    pewarta: team

  • Semangat Nasionalisme, SMP Negeri 1 Bangsalsari Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

    Semangat Nasionalisme, SMP Negeri 1 Bangsalsari Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

    Jember,antv7.com Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, SMP Negeri 1 Bangsalsari menggelar upacara bendera pada Selasa (1/10). Upacara ini dilaksanakan di halaman sekolah dengan penuh khidmat, melibatkan seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

     

    Berbeda dari biasanya, upacara di SMP Negeri 1 Bangsalsari kali ini dipimpin langsung oleh guru sebagai petugas, sementara komandan upacara dipercayakan kepada perwakilan guru, dan Kepala Sekolah bertindak sebagai pembina upacara. Hal ini menjadi teladan nyata bagi para siswa dalam menumbuhkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan semangat kebangsaan.

     

    Dalam amanatnya, Kepala SMP Negeri 1 Bangsalsari menegaskan pentingnya generasi muda memiliki ketangguhan, baik secara fisik maupun mental. “Di era sekarang yang penuh tantangan, kita harus mampu menjaga persatuan, meneladani perjuangan para pahlawan, serta mengambil hikmah dari peristiwa sejarah, termasuk yang melatarbelakangi Hari Kesaktian Pancasila,” ujarnya.

     

    Upacara tersebut juga menjadi momen refleksi bersama bagi seluruh warga sekolah. Rasa nasionalisme dan patriotisme tampak dari kekhidmatan jalannya acara di SMP Negeri 1 Bangsalsari, yang tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga sarat makna kebangsaan. Para siswa pun tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir.

     

    Melalui kegiatan ini, SMP Negeri 1 Bangsalsari berharap dapat menanamkan nilai cinta tanah air kepada seluruh peserta didik. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya mengenang sejarah, tetapi juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

     

    pewarta: erman

  • Papan Nama Kepemilikan Tanah di Desa Sebanen Dirusak, TRUST LEGAL LAW FIRM Kecam Aksi Oknum Tak Bertanggung Jawab

    Papan Nama Kepemilikan Tanah di Desa Sebanen Dirusak, TRUST LEGAL LAW FIRM Kecam Aksi Oknum Tak Bertanggung Jawab

    JEMBER, antv7 – Polemik kepemilikan tanah di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali memanas. Setelah TRUST LEGAL LAW FIRM menegaskan keabsahan hak atas tanah milik almarhum GD. Saidun alias P. Sawi, pada Kamis (2/10/2025) papan nama (banner) kepemilikan yang dipasang di lokasi tanah justru dirusak oleh oknum tak dikenal.

    Papan nama tersebut sebelumnya dipasang sebagai bentuk penegasan status hukum tanah sekaligus peringatan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan lahan tanpa izin. Namun, tindakan perusakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya mengaburkan kejelasan status kepemilikan yang sedang diperjuangkan oleh ahli waris sah, Misdu.

    Winarsih, LBH., salah satu kuasa hukum dari TRUST LEGAL LAW FIRM, mengecam keras aksi tersebut. Menurutnya, perusakan itu tidak hanya merugikan pihak ahli waris, tetapi juga menunjukkan adanya indikasi praktik mafia tanah yang mencoba menguasai lahan dengan cara melawan hukum. “Papan nama itu bukti nyata penegasan hak. Jika sampai dirusak, jelas ada pihak yang terganggu dengan kepastian hukum yang kami tegakkan,” tegasnya.

    Pihak kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam. Laporan resmi akan segera dilayangkan kepada aparat penegak hukum agar kasus ini ditindaklanjuti. TRUST LEGAL LAW FIRM juga meminta kepolisian mengusut dalang di balik perusakan dan menjamin keamanan ahli waris dalam memperjuangkan haknya.

    “Ini bukan sekadar persoalan papan nama yang dirusak, tapi bentuk pelecehan terhadap hukum. Kami akan kawal terus hingga tuntas agar tidak ada lagi pihak yang berani melakukan intimidasi maupun praktik ilegal terkait tanah tersebut,” pungkas Winarsih.

    ( emn)

  • Sukowono Meriah, 32 Sound System Ramaikan Parade

    Sukowono Meriah, 32 Sound System Ramaikan Parade

    Jember, Jawa Timur – Panitia Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan Sukowono resmi menutup rangkaian kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tahun 2025. Penutupan yang berlangsung meriah ini ditandai dengan penyerahan piala, sertifikat, dan hadiah kepada para pemenang lomba. Ketua PHBN Sukowono, Mulyadi, menyampaikan rasa syukur karena seluruh agenda berjalan lancar sesuai rencana, meski masih ada beberapa kekurangan yang akan dijadikan bahan evaluasi untuk tahun depan.

    Berbagai kegiatan digelar selama PHBN 2025, mulai dari gerak jalan tingkat SD, gerak jalan tradisional Sukowono, parade sound system, hingga gala desa sepak bola. Tak kalah menarik, pagelaran seni dan tari yang diikuti anak-anak TK dan PAUD juga turut menyemarakkan suasana. “Harapan kami, dengan penyerahan hadiah ini peserta makin termotivasi untuk lebih semangat memeriahkan HUT RI di tahun depan,” ujar Mulyadi.

    Parade sound system menjadi magnet utama perayaan. Sebanyak 32 sound system berpartisipasi, menjadikan suasana Sukowono semakin riuh dan semarak. Ribuan warga antusias memadati jalanan untuk menyaksikan kreativitas peserta yang menampilkan kekuatan audio khas parade tahunan ini.

    Lebih dari sekadar hiburan, PHBN juga menjadi wadah pembinaan potensi lokal. Mulyadi menegaskan, pihaknya ingin menjaring bakat-bakat putra daerah, terutama di bidang olahraga. “Mulai dari usia PAUD hingga dewasa, akan kita asah agar bisa menjadi tim andalan Kecamatan Sukowono,” jelasnya.

    Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan ini, panitia berharap semangat persatuan, kreativitas, dan sportivitas masyarakat tetap terjaga. Meski acara resmi telah ditutup, gema kemerdekaan di Sukowono diyakini terus hidup sepanjang tahun.

    Pewarta:  RNY

  • LPK-RI jember membuka Posko Pengaduan untuk Konsumen Korban Investasi Econext Ventures

    LPK-RI jember membuka Posko Pengaduan untuk Konsumen Korban Investasi Econext Ventures

    Jember, 2 Oktober 2025

    Banyak nya pengaduan Korban Investasi Ventures yang sudah menjamur Di seluruh indonesia.

    Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kabupaten jember berkomitmen untuk membantu Para korban yang mengalami kerugian Dengan Berkordinasi Dengan Dewan Pengurus Pusat untuk mempersiapkan Langkah Hukum yang tepat.

     

    Menurut *Victor Darmawan* Pengurus DPC LPK-RI jember Econext Ventures menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan 1% per hari bagi investor (member) dan bonus 1–8% bagi Leader yang merekrut investor baru. Aktivitas ini dijalankan melalui domain econextventures.com, terdaftar pada Maret 2024, serta aplikasi web h5.econextventures.com. Tokoh utama di balik perusahaan ini adalah Mr. Eric alias Mr. Wang.

     

    Fakta terbaru yang ditemukan oleh Ketua Umum LPK-RI menunjukkan situs utama h5.econextventures.com kini tidak dapat diakses, menampilkan error 522 dari Cloudflare, indikasi server mati atau sengaja dimatikan. Sementara itu, domain econextventures.co.id, yang sebelumnya digunakan untuk citra resmi, kini memuat konten kontroversial, termasuk pesan emosional, tuduhan personal, dan penyebutan nama individu. LPK-RI menilai ini bukan klarifikasi resmi, melainkan upaya pengalihan perhatian dari permasalahan hukum dan kerugian investor.

     

    Berdasarkan analisis hukum LPK-RI, penanggung jawab Econext Ventures dan orang yang aktif merekrut investor diduga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Dugaan ancaman hukum antara lain:

     

    Skema Piramida (UU Perdagangan) : Penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.

     

    Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) : Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

     

    UU OJK: Penjara hingga 6 tahun dan denda Rp15 miliar karena penghimpunan dana tanpa izin.

     

    Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) : Penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar jika menyamarkan asal-usul dana.

     

    Pertanggungjawaban Perdata : Gugatan ganti rugi (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata atas kerugian modal maupun janji keuntungan yang tidak terpenuhi.

     

    Ketua Umum LPK-RI, *M. Fais Adam*, menegaskan:

     

    “Kami membuka posko pengaduan ini agar masyarakat yang dirugikan memiliki akses hukum. Penanggung jawab dan orang yang berperan aktif dalam perekrutan dan menerima komisi tidak bisa lepas dari dugaan tanggung jawab hukum.”

     

    Posko pengaduan akan dibuka di berbagai provinsi dengan kantor LPK-RI, antara lain: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Bali, dan Papua.

     

    Masyarakat atau investor yang ingin melaporkan kerugian dapat mengunjungi posko LPK-RI di kantor DPC setempat atau menghubungi layanan resmi LPK-RI melalui kanal komunikasi yang telah disediakan. LPK-RI menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban hingga hak-hak mereka dipulihkan secara hukum.

     

    *Victor Darmawan* menegaskan Bagi Masyarakat Yang merasa menjadi korban Khusus nya yang ada di kabupaten jember

    Dapat Datang Langsung ke kantor Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kab. jember Atau dengan Mengunjungi Situs Resmi LPK-RI di www.lpkri.com atau melalui Wa Humas LPK-Ri : 081336098962

    ( erm)

  • TRUST Legal Law Firm Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa Harjomulyo

    TRUST Legal Law Firm Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa Harjomulyo

    Jember, antv7.com – 30/9/2025 Sebuah papan pemberitahuan dari TRUST Legal Law Firm berdiri tegak di atas sebidang tanah di Dusun Sumberlanas Timur, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Papan itu berisi peringatan keras agar tidak ada pihak yang masuk atau menguasai tanah tanpa izin, karena status kepemilikannya telah jelas secara hukum.

     

    Tanah tersebut tercatat atas nama P. Surinata berdasarkan dokumen resmi P.35.09.070.009.017.01.17. Luas lahan mencapai kurang lebih 3.000 meter persegi dengan batas-batas jelas: sebelah utara berbatasan dengan H. Jasuli, selatan dengan P. Tiris Sario, timur dengan H. Buhari, dan barat berbatasan dengan jalan desa.

     

    Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah potensi sengketa maupun tindakan penguasaan ilegal yang seringkali terjadi di wilayah pedesaan. TRUST Legal Law Firm menegaskan bahwa papan peringatan dipasang sebagai bentuk sosialisasi hukum kepada masyarakat sekitar.

     

    “Setiap tindakan pelanggaran akan kami laporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian isi pengumuman yang ditandatangani oleh kuasa hukum, yaitu Muhammad Arifin, S.H., Bi is. S.H., Winarsih, L.B.H., dan Desi Andriyani, S.H.

     

    Menurut pihak kuasa hukum, masyarakat sekitar diimbau untuk menghormati status tanah dan tidak mencoba melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut. Peringatan ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman antarwarga terkait kepemilikan tanah.

     

    Kepada awak media, Winarsih, L.B.H., menjelaskan bahwa pemasangan papan pemberitahuan adalah langkah preventif yang perlu dilakukan. “Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa tanah ini memiliki dasar hukum yang jelas. Jadi tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengklaim atau menguasai tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.

     

    Dengan adanya papan pemberitahuan ini, diharapkan setiap pihak dapat menghormati hak-hak pemilik sah lahan. TRUST Legal Law Firm menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan klien melalui jalur hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

     

    ( erman)