Penulis: Antv7

  • Kerja Nyata Trust Legal Law Firm, Selesaikan Kasus Sertifikat Ganda di Jember

    Kerja Nyata Trust Legal Law Firm, Selesaikan Kasus Sertifikat Ganda di Jember

    antv7.com | Jember, Minggu, 5 Oktober 2025 —Kasus sertifikat ganda yang menimpa warga bernama Bu Sulasmi alias Bu Yuliatin, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, akhirnya menemukan titik terang setelah bertahun-tahun mengalami kebuntuan administrasi.

     

    Sebelumnya, Bu Sulasmi sempat mempercayakan pengurusan sertifikat tanahnya kepada pihak tertentu selama hampir tiga tahun. Namun, hingga waktu tersebut berlalu, tidak ada kejelasan, dan sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa sertifikat tersebut tertahan di Kantor BPN karena terindikasi ganda.

     

    Tim dari Trust Legal Law Firm bersama awak media kemudian melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, benar ditemukan adanya sertifikat ganda atas lahan yang dimaksud. Dengan dasar bukti yang kuat, tim akhirnya berhasil membuka blokiran dan mengeluarkan sertifikat asli milik Bu Sulasmi.

     

    Menurut penjelasan Winarsih LBH, yang lebih akrab disapa Bunda Bali, kasus ini menjadi bukti penting bahwa pendampingan hukum bagi masyarakat kecil sangat dibutuhkan.

     

    Sebagai bentuk komitmen dan transparansi, pada Minggu, 5 Oktober 2025, papan nama (banner) Trust Legal Law Firm telah resmi dipasang di rumah Bu Sulasmi alias Bu Yuliatin di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

     

    Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bukti nyata kerja sama antara lembaga hukum, media, dan masyarakat dapat membawa hasil positif. Kasus Bu Sulasmi diharapkan menjadi inspirasi bagi warga lain agar tidak takut mencari keadilan melalui jalur hukum yang benar.

     

     

    pewarta: team

  • Semangat Nasionalisme, SMP Negeri 1 Bangsalsari Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

    Semangat Nasionalisme, SMP Negeri 1 Bangsalsari Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

    Jember,antv7.com Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, SMP Negeri 1 Bangsalsari menggelar upacara bendera pada Selasa (1/10). Upacara ini dilaksanakan di halaman sekolah dengan penuh khidmat, melibatkan seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

     

    Berbeda dari biasanya, upacara di SMP Negeri 1 Bangsalsari kali ini dipimpin langsung oleh guru sebagai petugas, sementara komandan upacara dipercayakan kepada perwakilan guru, dan Kepala Sekolah bertindak sebagai pembina upacara. Hal ini menjadi teladan nyata bagi para siswa dalam menumbuhkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan semangat kebangsaan.

     

    Dalam amanatnya, Kepala SMP Negeri 1 Bangsalsari menegaskan pentingnya generasi muda memiliki ketangguhan, baik secara fisik maupun mental. “Di era sekarang yang penuh tantangan, kita harus mampu menjaga persatuan, meneladani perjuangan para pahlawan, serta mengambil hikmah dari peristiwa sejarah, termasuk yang melatarbelakangi Hari Kesaktian Pancasila,” ujarnya.

     

    Upacara tersebut juga menjadi momen refleksi bersama bagi seluruh warga sekolah. Rasa nasionalisme dan patriotisme tampak dari kekhidmatan jalannya acara di SMP Negeri 1 Bangsalsari, yang tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga sarat makna kebangsaan. Para siswa pun tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir.

     

    Melalui kegiatan ini, SMP Negeri 1 Bangsalsari berharap dapat menanamkan nilai cinta tanah air kepada seluruh peserta didik. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya mengenang sejarah, tetapi juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

     

    pewarta: erman

  • Papan Nama Kepemilikan Tanah di Desa Sebanen Dirusak, TRUST LEGAL LAW FIRM Kecam Aksi Oknum Tak Bertanggung Jawab

    Papan Nama Kepemilikan Tanah di Desa Sebanen Dirusak, TRUST LEGAL LAW FIRM Kecam Aksi Oknum Tak Bertanggung Jawab

    JEMBER, antv7 – Polemik kepemilikan tanah di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali memanas. Setelah TRUST LEGAL LAW FIRM menegaskan keabsahan hak atas tanah milik almarhum GD. Saidun alias P. Sawi, pada Kamis (2/10/2025) papan nama (banner) kepemilikan yang dipasang di lokasi tanah justru dirusak oleh oknum tak dikenal.

    Papan nama tersebut sebelumnya dipasang sebagai bentuk penegasan status hukum tanah sekaligus peringatan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan lahan tanpa izin. Namun, tindakan perusakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya mengaburkan kejelasan status kepemilikan yang sedang diperjuangkan oleh ahli waris sah, Misdu.

    Winarsih, LBH., salah satu kuasa hukum dari TRUST LEGAL LAW FIRM, mengecam keras aksi tersebut. Menurutnya, perusakan itu tidak hanya merugikan pihak ahli waris, tetapi juga menunjukkan adanya indikasi praktik mafia tanah yang mencoba menguasai lahan dengan cara melawan hukum. “Papan nama itu bukti nyata penegasan hak. Jika sampai dirusak, jelas ada pihak yang terganggu dengan kepastian hukum yang kami tegakkan,” tegasnya.

    Pihak kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam. Laporan resmi akan segera dilayangkan kepada aparat penegak hukum agar kasus ini ditindaklanjuti. TRUST LEGAL LAW FIRM juga meminta kepolisian mengusut dalang di balik perusakan dan menjamin keamanan ahli waris dalam memperjuangkan haknya.

    “Ini bukan sekadar persoalan papan nama yang dirusak, tapi bentuk pelecehan terhadap hukum. Kami akan kawal terus hingga tuntas agar tidak ada lagi pihak yang berani melakukan intimidasi maupun praktik ilegal terkait tanah tersebut,” pungkas Winarsih.

    ( emn)

  • Sukowono Meriah, 32 Sound System Ramaikan Parade

    Sukowono Meriah, 32 Sound System Ramaikan Parade

    Jember, Jawa Timur – Panitia Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan Sukowono resmi menutup rangkaian kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tahun 2025. Penutupan yang berlangsung meriah ini ditandai dengan penyerahan piala, sertifikat, dan hadiah kepada para pemenang lomba. Ketua PHBN Sukowono, Mulyadi, menyampaikan rasa syukur karena seluruh agenda berjalan lancar sesuai rencana, meski masih ada beberapa kekurangan yang akan dijadikan bahan evaluasi untuk tahun depan.

    Berbagai kegiatan digelar selama PHBN 2025, mulai dari gerak jalan tingkat SD, gerak jalan tradisional Sukowono, parade sound system, hingga gala desa sepak bola. Tak kalah menarik, pagelaran seni dan tari yang diikuti anak-anak TK dan PAUD juga turut menyemarakkan suasana. “Harapan kami, dengan penyerahan hadiah ini peserta makin termotivasi untuk lebih semangat memeriahkan HUT RI di tahun depan,” ujar Mulyadi.

    Parade sound system menjadi magnet utama perayaan. Sebanyak 32 sound system berpartisipasi, menjadikan suasana Sukowono semakin riuh dan semarak. Ribuan warga antusias memadati jalanan untuk menyaksikan kreativitas peserta yang menampilkan kekuatan audio khas parade tahunan ini.

    Lebih dari sekadar hiburan, PHBN juga menjadi wadah pembinaan potensi lokal. Mulyadi menegaskan, pihaknya ingin menjaring bakat-bakat putra daerah, terutama di bidang olahraga. “Mulai dari usia PAUD hingga dewasa, akan kita asah agar bisa menjadi tim andalan Kecamatan Sukowono,” jelasnya.

    Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan ini, panitia berharap semangat persatuan, kreativitas, dan sportivitas masyarakat tetap terjaga. Meski acara resmi telah ditutup, gema kemerdekaan di Sukowono diyakini terus hidup sepanjang tahun.

    Pewarta:  RNY

  • LPK-RI jember membuka Posko Pengaduan untuk Konsumen Korban Investasi Econext Ventures

    LPK-RI jember membuka Posko Pengaduan untuk Konsumen Korban Investasi Econext Ventures

    Jember, 2 Oktober 2025

    Banyak nya pengaduan Korban Investasi Ventures yang sudah menjamur Di seluruh indonesia.

    Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kabupaten jember berkomitmen untuk membantu Para korban yang mengalami kerugian Dengan Berkordinasi Dengan Dewan Pengurus Pusat untuk mempersiapkan Langkah Hukum yang tepat.

     

    Menurut *Victor Darmawan* Pengurus DPC LPK-RI jember Econext Ventures menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan 1% per hari bagi investor (member) dan bonus 1–8% bagi Leader yang merekrut investor baru. Aktivitas ini dijalankan melalui domain econextventures.com, terdaftar pada Maret 2024, serta aplikasi web h5.econextventures.com. Tokoh utama di balik perusahaan ini adalah Mr. Eric alias Mr. Wang.

     

    Fakta terbaru yang ditemukan oleh Ketua Umum LPK-RI menunjukkan situs utama h5.econextventures.com kini tidak dapat diakses, menampilkan error 522 dari Cloudflare, indikasi server mati atau sengaja dimatikan. Sementara itu, domain econextventures.co.id, yang sebelumnya digunakan untuk citra resmi, kini memuat konten kontroversial, termasuk pesan emosional, tuduhan personal, dan penyebutan nama individu. LPK-RI menilai ini bukan klarifikasi resmi, melainkan upaya pengalihan perhatian dari permasalahan hukum dan kerugian investor.

     

    Berdasarkan analisis hukum LPK-RI, penanggung jawab Econext Ventures dan orang yang aktif merekrut investor diduga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Dugaan ancaman hukum antara lain:

     

    Skema Piramida (UU Perdagangan) : Penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.

     

    Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) : Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

     

    UU OJK: Penjara hingga 6 tahun dan denda Rp15 miliar karena penghimpunan dana tanpa izin.

     

    Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) : Penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar jika menyamarkan asal-usul dana.

     

    Pertanggungjawaban Perdata : Gugatan ganti rugi (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata atas kerugian modal maupun janji keuntungan yang tidak terpenuhi.

     

    Ketua Umum LPK-RI, *M. Fais Adam*, menegaskan:

     

    “Kami membuka posko pengaduan ini agar masyarakat yang dirugikan memiliki akses hukum. Penanggung jawab dan orang yang berperan aktif dalam perekrutan dan menerima komisi tidak bisa lepas dari dugaan tanggung jawab hukum.”

     

    Posko pengaduan akan dibuka di berbagai provinsi dengan kantor LPK-RI, antara lain: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Bali, dan Papua.

     

    Masyarakat atau investor yang ingin melaporkan kerugian dapat mengunjungi posko LPK-RI di kantor DPC setempat atau menghubungi layanan resmi LPK-RI melalui kanal komunikasi yang telah disediakan. LPK-RI menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban hingga hak-hak mereka dipulihkan secara hukum.

     

    *Victor Darmawan* menegaskan Bagi Masyarakat Yang merasa menjadi korban Khusus nya yang ada di kabupaten jember

    Dapat Datang Langsung ke kantor Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kab. jember Atau dengan Mengunjungi Situs Resmi LPK-RI di www.lpkri.com atau melalui Wa Humas LPK-Ri : 081336098962

    ( erm)

  • TRUST Legal Law Firm Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa Harjomulyo

    TRUST Legal Law Firm Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa Harjomulyo

    Jember, antv7.com – 30/9/2025 Sebuah papan pemberitahuan dari TRUST Legal Law Firm berdiri tegak di atas sebidang tanah di Dusun Sumberlanas Timur, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Papan itu berisi peringatan keras agar tidak ada pihak yang masuk atau menguasai tanah tanpa izin, karena status kepemilikannya telah jelas secara hukum.

     

    Tanah tersebut tercatat atas nama P. Surinata berdasarkan dokumen resmi P.35.09.070.009.017.01.17. Luas lahan mencapai kurang lebih 3.000 meter persegi dengan batas-batas jelas: sebelah utara berbatasan dengan H. Jasuli, selatan dengan P. Tiris Sario, timur dengan H. Buhari, dan barat berbatasan dengan jalan desa.

     

    Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah potensi sengketa maupun tindakan penguasaan ilegal yang seringkali terjadi di wilayah pedesaan. TRUST Legal Law Firm menegaskan bahwa papan peringatan dipasang sebagai bentuk sosialisasi hukum kepada masyarakat sekitar.

     

    “Setiap tindakan pelanggaran akan kami laporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian isi pengumuman yang ditandatangani oleh kuasa hukum, yaitu Muhammad Arifin, S.H., Bi is. S.H., Winarsih, L.B.H., dan Desi Andriyani, S.H.

     

    Menurut pihak kuasa hukum, masyarakat sekitar diimbau untuk menghormati status tanah dan tidak mencoba melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut. Peringatan ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman antarwarga terkait kepemilikan tanah.

     

    Kepada awak media, Winarsih, L.B.H., menjelaskan bahwa pemasangan papan pemberitahuan adalah langkah preventif yang perlu dilakukan. “Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa tanah ini memiliki dasar hukum yang jelas. Jadi tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengklaim atau menguasai tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.

     

    Dengan adanya papan pemberitahuan ini, diharapkan setiap pihak dapat menghormati hak-hak pemilik sah lahan. TRUST Legal Law Firm menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan klien melalui jalur hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

     

    ( erman)

  • TRUST Legal Law Firm Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa Harjomulyo

    TRUST Legal Law Firm Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa Harjomulyo

    Jember, antv7.com – 30/9/2025 Sebuah papan pemberitahuan dari TRUST Legal Law Firm berdiri tegak di atas sebidang tanah di Dusun Sumberlanas Timur, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Papan itu berisi peringatan keras agar tidak ada pihak yang masuk atau menguasai tanah tanpa izin, karena status kepemilikannya telah jelas secara hukum.

     

    Tanah tersebut tercatat atas nama P. Surinata berdasarkan dokumen resmi P.35.09.070.009.017.01.17. Luas lahan mencapai kurang lebih 3.000 meter persegi dengan batas-batas jelas: sebelah utara berbatasan dengan H. Jasuli, selatan dengan P. Tiris Sario, timur dengan H. Buhari, dan barat berbatasan dengan jalan desa.

     

    Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah potensi sengketa maupun tindakan penguasaan ilegal yang seringkali terjadi di wilayah pedesaan. TRUST Legal Law Firm menegaskan bahwa papan peringatan dipasang sebagai bentuk sosialisasi hukum kepada masyarakat sekitar.

     

    “Setiap tindakan pelanggaran akan kami laporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian isi pengumuman yang ditandatangani oleh kuasa hukum, yaitu Muhammad Arifin, S.H., Bi is. S.H., Winarsih, L.B.H., dan Desi Andriyani, S.H.

     

    Menurut pihak kuasa hukum, masyarakat sekitar diimbau untuk menghormati status tanah dan tidak mencoba melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut. Peringatan ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman antarwarga terkait kepemilikan tanah.

     

    Kepada awak media, Winarsih, L.B.H., menjelaskan bahwa pemasangan papan pemberitahuan adalah langkah preventif yang perlu dilakukan. “Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa tanah ini memiliki dasar hukum yang jelas. Jadi tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengklaim atau menguasai tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.

     

    Dengan adanya papan pemberitahuan ini, diharapkan setiap pihak dapat menghormati hak-hak pemilik sah lahan. TRUST Legal Law Firm menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan klien melalui jalur hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

     

    ( erman)

  • TRUST Legal Law Firm Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa Harjomulyo

    TRUST Legal Law Firm Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa Harjomulyo

    Jember, antv7.com – 30/9/2025 Sebuah papan pemberitahuan dari TRUST Legal Law Firm berdiri tegak di atas sebidang tanah di Dusun Sumberlanas Timur, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Papan itu berisi peringatan keras agar tidak ada pihak yang masuk atau menguasai tanah tanpa izin, karena status kepemilikannya telah jelas secara hukum.

    Tanah tersebut tercatat atas nama P. Surinata berdasarkan dokumen resmi P.35.09.070.009.017.01.17. Luas lahan mencapai kurang lebih 3.000 meter persegi dengan batas-batas jelas: sebelah utara berbatasan dengan H. Jasuli, selatan dengan P. Tiris Sario, timur dengan H. Buhari, dan barat berbatasan dengan jalan desa.

    Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah potensi sengketa maupun tindakan penguasaan ilegal yang seringkali terjadi di wilayah pedesaan. TRUST Legal Law Firm menegaskan bahwa papan peringatan dipasang sebagai bentuk sosialisasi hukum kepada masyarakat sekitar.

    “Setiap tindakan pelanggaran akan kami laporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian isi pengumuman yang ditandatangani oleh kuasa hukum, yaitu Muhammad Arifin, S.H., Bi is. S.H., Winarsih, L.B.H., dan Desi Andriyani, S.H.

    Menurut pihak kuasa hukum, masyarakat sekitar diimbau untuk menghormati status tanah dan tidak mencoba melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut. Peringatan ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman antarwarga terkait kepemilikan tanah.

    Kepada awak media, Winarsih, L.B.H., menjelaskan bahwa pemasangan papan pemberitahuan adalah langkah preventif yang perlu dilakukan. “Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa tanah ini memiliki dasar hukum yang jelas. Jadi tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengklaim atau menguasai tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.

    Dengan adanya papan pemberitahuan ini, diharapkan setiap pihak dapat menghormati hak-hak pemilik sah lahan. TRUST Legal Law Firm menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan klien melalui jalur hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    ( erman)

  • TRUST LEGAL LAW FIRM Tegaskan Kepemilikan Tanah di Desa Sebanen Jember, Singgung Dugaan Praktik Mafia Tanah

    TRUST LEGAL LAW FIRM Tegaskan Kepemilikan Tanah di Desa Sebanen Jember, Singgung Dugaan Praktik Mafia Tanah

    JEMBER – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali mencuat. TRUST LEGAL LAW FIRM melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa sebidang tanah di desa tersebut sah tercatat atas nama GD. Saidun alias P. Sawi, sesuai dokumen resmi dari instansi pertanahan. Tanah dimaksud mencakup sejumlah persil dengan batas-batas yang jelas dan telah didaftarkan secara sah.

     

    Dalam keterangan resmi, kuasa hukum menyebutkan beberapa persil yang termasuk dalam kepemilikan GD. Saidun, di antaranya Persil 6 S.11 seluas 240, Persil 4 S.111 seluas 0.163, Persil 88b S.11 seluas 392, hingga Persil 41 D.111 seluas 0700. Batas tanah tersebut meliputi bagian utara dengan P.G. Sadini, selatan dengan Bu Wati, timur dengan P. Sanemo dan P. Artija, serta barat dengan P. Saini/Maimuna.

     

    Winarsih, S.H., L.B.H, selaku salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa sejak tahun 1998 lahan itu sempat dikuasai Kyai Abdul Hadi yang awalnya menumpang namun kemudian mengklaim kepemilikan. Bahkan, pada tahun 2015 tanah tersebut disebut telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ahli waris sah.

     

    Menurut penelusuran tim hukum ke ATR/BPN Jember maupun pusat, Maryam yang selama ini mengaku sebagai ahli waris tidak memiliki dasar hukum karena GD. Saidun tidak pernah mempunyai keturunan. Hak waris justru jatuh kepada ponakannya, Misdu. “Kami sudah cek langsung, dan terbukti benar tanah tersebut sah milik GD. Saidun. Ahli waris yang berhak adalah Misdu, bukan Maryam,” tegas Winarsih.

     

    Kuasa hukum juga menyoroti adanya transaksi jual beli lahan antara Maryam dan pihak dari Surabaya. Kepala desa setempat bahkan mengonfirmasi bahwa lahan tersebut memang dibeli dari keluarga Maryam. Namun, TRUST LEGAL LAW FIRM menyatakan transaksi itu tidak sah karena tidak melibatkan ahli waris yang berhak.

     

    “Tidak ada urusan kami dengan Maryam maupun pihak Surabaya. Kami hanya ingin mengembalikan hak GD. Saidun kepada yang berhak, yaitu ahli warisnya, Misdu. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum dan ke depan tidak ada lagi praktik mafia tanah,” lanjut Winarsih.

     

    Sebagai bentuk penegasan, TRUST LEGAL LAW FIRM mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada pihak yang masuk atau memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin. Pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum yang menangani perkara ini terdiri dari Muhammad Arifin, S.H., Biis, S.H., Winarsih, S.H., dan Desi Andriyani, S.H.

     

    ( erman)

  • Lojejer Gelar Karnaval Culture Village Nusantara 3, Angkat Kejayaan Budaya Nusantara

    Lojejer Gelar Karnaval Culture Village Nusantara 3, Angkat Kejayaan Budaya Nusantara

    JEMBER – Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, kembali menggelar karnaval budaya dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Parade yang mengusung tema Culture Village Nusantara 3 ini menjadi wujud pelestarian budaya sekaligus hiburan rakyat. Gelaran tahun ini juga menandai tiga tahun kepemimpinan Kepala Desa Mochamad Sholeh, SH., MH.

     

    Camat Wuluhan, Hanifah, yang turut hadir dalam acara sekaligus mewakili Plt Camat Ambulu, menyampaikan apresiasi atas kekompakan warga. Ia menegaskan bahwa karnaval bukan hanya ajang kreativitas, tetapi juga sarana mempererat persatuan. “Monggo dilestarikan yang baik-baik dan ditinggalkan yang tidak baik,” ujarnya di hadapan peserta dan penonton.

    Sementara itu, Kades Lojejer Mochamad Sholeh menekankan pentingnya mengenalkan kembali budaya Nusantara kepada masyarakat. Menurutnya, melalui parade ini warga bisa belajar, mencintai, hingga menjaga tradisi dari pengaruh budaya luar. “Saya ingin nguri-nguri budaya supaya tidak hilang, karena saat ini budaya barat sudah banyak masuk ke desa,” terangnya.

    Tahun ini, antusiasme masyarakat terlihat tinggi dengan keikutsertaan 12 tim dari rukun warga serta 4 tim kehormatan, termasuk dari Pemerintah Desa Lojejer. Mereka menempuh rute sejauh 1,5 kilometer dengan beragam penampilan, mulai kisah Sri Tanjung yang dipentaskan SMP Ma’arif 08 Kepel, cerita Damarwulan oleh tim guru PAUD Lojejer, hingga sejarah Kerajaan Mataram Islam yang dibawakan Mts Plus Nuris Lojejer.

    Parade budaya ini pun disambut meriah oleh ribuan warga yang memadati rute karnaval. Selain menjadi tontonan menarik, Culture Village Nusantara 3 diharapkan menjadi agenda tahunan yang memperkokoh identitas budaya masyarakat sekaligus memupuk kebanggaan generasi muda terhadap warisan leluhur.

    ( erman)