JEMBER, 18 Februari 2026 dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen di sektor perumahan, LPK-RI menyatakan komitmennya untuk bersinergi dan berkoordinasi aktif dengan Dinas Perumahan Dan kawasan permukiman dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan penyelenggaraan perumahan di wilayah kabupaten jember.
Sinergitas ini merupakan langkah konkret dalam memastikan setiap developer perumahan memenuhi kewajiban hukumnya, menjamin kualitas bangunan, serta melindungi hak-hak konsumen sebagai pembeli rumah.
Berdasarkan pengaduan dan hasil investigasi awal yang diterima oleh LPK-RI Kabupaten Jember, ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah developer perumahan, antara lain:
Pembangunan rumah yang tidak memenuhi standar teknis konstruksi
Terjadinya kerusakan struktur bangunan, seperti retak dinding, penurunan pondasi, dan kerusakan struktur lainnya
Pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diperjanjikan kepada konsumen
Kelalaian developer v huni
Tidak adanya itikad baik developer dalam memenuhi kewajiban perbaikan dan tanggung jawab hukum
Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban pelaku usaha dan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, konsumen mengalami kerugian nyata, antara lain:
Kerugian materiil berupa biaya perbaikan bangunan
Penurunan nilai properti
Ancaman terhadap keselamatan penghuni
Kerugian psikologis akibat ketidaknyamanan dan rasa tidak aman
Kerugian akibat menerima bangunan yang tidak sesuai dengan perjanjian
Kondisi ini jelas merugikan konsumen dan melanggar hak konsumen untuk memperoleh barang yang aman, layak, dan sesuai standar.
Developer sebagai pelaku usaha wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
Pasal 7: Pelaku usaha wajib menjamin mutu barang
Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar
Pasal 19: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Developer wajib membangun rumah sesuai standar teknis
Developer wajib bertanggung jawab atas kualitas bangunan
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Bangunan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan fungsi
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian
Developer yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:
– Sanksi Administratif:
Teguran tertulis
Perintah perbaikan bangunan
Penghentian sementara kegiatan pembangunan
Pencabutan izin usaha
– Sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2.000.000.000
Victor Darmawan LPK-RI Kabupaten Jember bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jember berkomitmen untuk:
Mengawasi developer perumahan secara aktif
Menindaklanjuti pengaduan konsumen
Melakukan pemeriksaan lapangan
Memastikan developer bertanggung jawab atas kewajibannya
Memberikan perlindungan hukum kepada konsumen
Mencegah terjadinya kerugian konsumen di masa mendatang
Victor juga menegaskan bahwa setiap developer wajib mematuhi ketentuan hukum dan bertanggung jawab atas kualitas bangunan yang dipasarkan kepada masyarakat.
LPK-RI tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen, dan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk pelaporan kepada instansi pemerintah, gugatan perdata, maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPC LPK-RI Jember Bambang Hariyadi menyampaikan Sinergitas antara LPK-RI Kabupaten Jember dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jember diharapkan dapat menciptakan iklim pembangunan perumahan yang sehat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan konsumen.
Perlindungan konsumen merupakan amanat undang-undang dan menjadi tanggung jawab bersama demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
( red)
