LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) KABUPATEN JEMBER SINERGITAS DENGAN DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DALAM PENGAWASAN PERUMAHAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

JEMBER, 18 Februari 2026 dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen di sektor perumahan, LPK-RI menyatakan komitmennya untuk bersinergi dan berkoordinasi aktif dengan Dinas Perumahan Dan kawasan permukiman dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan penyelenggaraan perumahan di wilayah kabupaten jember.

Sinergitas ini merupakan langkah konkret dalam memastikan setiap developer perumahan memenuhi kewajiban hukumnya, menjamin kualitas bangunan, serta melindungi hak-hak konsumen sebagai pembeli rumah.

 

Berdasarkan pengaduan dan hasil investigasi awal yang diterima oleh LPK-RI Kabupaten Jember, ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah developer perumahan, antara lain:

Pembangunan rumah yang tidak memenuhi standar teknis konstruksi

Terjadinya kerusakan struktur bangunan, seperti retak dinding, penurunan pondasi, dan kerusakan struktur lainnya

Pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diperjanjikan kepada konsumen

Kelalaian developer v huni

Tidak adanya itikad baik developer dalam memenuhi kewajiban perbaikan dan tanggung jawab hukum

Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban pelaku usaha dan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Akibat dugaan pelanggaran tersebut, konsumen mengalami kerugian nyata, antara lain:

Kerugian materiil berupa biaya perbaikan bangunan

Penurunan nilai properti

Ancaman terhadap keselamatan penghuni

Kerugian psikologis akibat ketidaknyamanan dan rasa tidak aman

Kerugian akibat menerima bangunan yang tidak sesuai dengan perjanjian

Kondisi ini jelas merugikan konsumen dan melanggar hak konsumen untuk memperoleh barang yang aman, layak, dan sesuai standar.

 

Developer sebagai pelaku usaha wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan

Pasal 7: Pelaku usaha wajib menjamin mutu barang

Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar

Pasal 19: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Developer wajib membangun rumah sesuai standar teknis

Developer wajib bertanggung jawab atas kualitas bangunan

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Bangunan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan fungsi

4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian

 

Developer yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:

– Sanksi Administratif:

Teguran tertulis

Perintah perbaikan bangunan

Penghentian sementara kegiatan pembangunan

Pencabutan izin usaha

– Sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2.000.000.000

 

Victor Darmawan LPK-RI Kabupaten Jember bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jember berkomitmen untuk:

Mengawasi developer perumahan secara aktif

Menindaklanjuti pengaduan konsumen

Melakukan pemeriksaan lapangan

Memastikan developer bertanggung jawab atas kewajibannya

Memberikan perlindungan hukum kepada konsumen

Mencegah terjadinya kerugian konsumen di masa mendatang

 

Victor juga menegaskan bahwa setiap developer wajib mematuhi ketentuan hukum dan bertanggung jawab atas kualitas bangunan yang dipasarkan kepada masyarakat.

LPK-RI tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen, dan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk pelaporan kepada instansi pemerintah, gugatan perdata, maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketua DPC LPK-RI Jember Bambang Hariyadi menyampaikan Sinergitas antara LPK-RI Kabupaten Jember dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jember diharapkan dapat menciptakan iklim pembangunan perumahan yang sehat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan konsumen.

Perlindungan konsumen merupakan amanat undang-undang dan menjadi tanggung jawab bersama demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

( red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *