Kategori: Hukum & Peristiwa

  • TRUST Legal Law Firm Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa Harjomulyo

    TRUST Legal Law Firm Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa Harjomulyo

    Jember, antv7.com – 30/9/2025 Sebuah papan pemberitahuan dari TRUST Legal Law Firm berdiri tegak di atas sebidang tanah di Dusun Sumberlanas Timur, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Papan itu berisi peringatan keras agar tidak ada pihak yang masuk atau menguasai tanah tanpa izin, karena status kepemilikannya telah jelas secara hukum.

     

    Tanah tersebut tercatat atas nama P. Surinata berdasarkan dokumen resmi P.35.09.070.009.017.01.17. Luas lahan mencapai kurang lebih 3.000 meter persegi dengan batas-batas jelas: sebelah utara berbatasan dengan H. Jasuli, selatan dengan P. Tiris Sario, timur dengan H. Buhari, dan barat berbatasan dengan jalan desa.

     

    Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah potensi sengketa maupun tindakan penguasaan ilegal yang seringkali terjadi di wilayah pedesaan. TRUST Legal Law Firm menegaskan bahwa papan peringatan dipasang sebagai bentuk sosialisasi hukum kepada masyarakat sekitar.

     

    “Setiap tindakan pelanggaran akan kami laporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian isi pengumuman yang ditandatangani oleh kuasa hukum, yaitu Muhammad Arifin, S.H., Bi is. S.H., Winarsih, L.B.H., dan Desi Andriyani, S.H.

     

    Menurut pihak kuasa hukum, masyarakat sekitar diimbau untuk menghormati status tanah dan tidak mencoba melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut. Peringatan ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman antarwarga terkait kepemilikan tanah.

     

    Kepada awak media, Winarsih, L.B.H., menjelaskan bahwa pemasangan papan pemberitahuan adalah langkah preventif yang perlu dilakukan. “Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa tanah ini memiliki dasar hukum yang jelas. Jadi tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengklaim atau menguasai tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.

     

    Dengan adanya papan pemberitahuan ini, diharapkan setiap pihak dapat menghormati hak-hak pemilik sah lahan. TRUST Legal Law Firm menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan klien melalui jalur hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

     

    ( erman)

  • TRUST Legal Law Firm Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa Harjomulyo

    TRUST Legal Law Firm Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa Harjomulyo

    Jember, antv7.com – 30/9/2025 Sebuah papan pemberitahuan dari TRUST Legal Law Firm berdiri tegak di atas sebidang tanah di Dusun Sumberlanas Timur, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Papan itu berisi peringatan keras agar tidak ada pihak yang masuk atau menguasai tanah tanpa izin, karena status kepemilikannya telah jelas secara hukum.

    Tanah tersebut tercatat atas nama P. Surinata berdasarkan dokumen resmi P.35.09.070.009.017.01.17. Luas lahan mencapai kurang lebih 3.000 meter persegi dengan batas-batas jelas: sebelah utara berbatasan dengan H. Jasuli, selatan dengan P. Tiris Sario, timur dengan H. Buhari, dan barat berbatasan dengan jalan desa.

    Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah potensi sengketa maupun tindakan penguasaan ilegal yang seringkali terjadi di wilayah pedesaan. TRUST Legal Law Firm menegaskan bahwa papan peringatan dipasang sebagai bentuk sosialisasi hukum kepada masyarakat sekitar.

    “Setiap tindakan pelanggaran akan kami laporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian isi pengumuman yang ditandatangani oleh kuasa hukum, yaitu Muhammad Arifin, S.H., Bi is. S.H., Winarsih, L.B.H., dan Desi Andriyani, S.H.

    Menurut pihak kuasa hukum, masyarakat sekitar diimbau untuk menghormati status tanah dan tidak mencoba melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut. Peringatan ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman antarwarga terkait kepemilikan tanah.

    Kepada awak media, Winarsih, L.B.H., menjelaskan bahwa pemasangan papan pemberitahuan adalah langkah preventif yang perlu dilakukan. “Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa tanah ini memiliki dasar hukum yang jelas. Jadi tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengklaim atau menguasai tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.

    Dengan adanya papan pemberitahuan ini, diharapkan setiap pihak dapat menghormati hak-hak pemilik sah lahan. TRUST Legal Law Firm menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan klien melalui jalur hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    ( erman)

  • TRUST LEGAL LAW FIRM Tegaskan Kepemilikan Tanah di Desa Sebanen Jember, Singgung Dugaan Praktik Mafia Tanah

    TRUST LEGAL LAW FIRM Tegaskan Kepemilikan Tanah di Desa Sebanen Jember, Singgung Dugaan Praktik Mafia Tanah

    JEMBER – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali mencuat. TRUST LEGAL LAW FIRM melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa sebidang tanah di desa tersebut sah tercatat atas nama GD. Saidun alias P. Sawi, sesuai dokumen resmi dari instansi pertanahan. Tanah dimaksud mencakup sejumlah persil dengan batas-batas yang jelas dan telah didaftarkan secara sah.

     

    Dalam keterangan resmi, kuasa hukum menyebutkan beberapa persil yang termasuk dalam kepemilikan GD. Saidun, di antaranya Persil 6 S.11 seluas 240, Persil 4 S.111 seluas 0.163, Persil 88b S.11 seluas 392, hingga Persil 41 D.111 seluas 0700. Batas tanah tersebut meliputi bagian utara dengan P.G. Sadini, selatan dengan Bu Wati, timur dengan P. Sanemo dan P. Artija, serta barat dengan P. Saini/Maimuna.

     

    Winarsih, S.H., L.B.H, selaku salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa sejak tahun 1998 lahan itu sempat dikuasai Kyai Abdul Hadi yang awalnya menumpang namun kemudian mengklaim kepemilikan. Bahkan, pada tahun 2015 tanah tersebut disebut telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ahli waris sah.

     

    Menurut penelusuran tim hukum ke ATR/BPN Jember maupun pusat, Maryam yang selama ini mengaku sebagai ahli waris tidak memiliki dasar hukum karena GD. Saidun tidak pernah mempunyai keturunan. Hak waris justru jatuh kepada ponakannya, Misdu. “Kami sudah cek langsung, dan terbukti benar tanah tersebut sah milik GD. Saidun. Ahli waris yang berhak adalah Misdu, bukan Maryam,” tegas Winarsih.

     

    Kuasa hukum juga menyoroti adanya transaksi jual beli lahan antara Maryam dan pihak dari Surabaya. Kepala desa setempat bahkan mengonfirmasi bahwa lahan tersebut memang dibeli dari keluarga Maryam. Namun, TRUST LEGAL LAW FIRM menyatakan transaksi itu tidak sah karena tidak melibatkan ahli waris yang berhak.

     

    “Tidak ada urusan kami dengan Maryam maupun pihak Surabaya. Kami hanya ingin mengembalikan hak GD. Saidun kepada yang berhak, yaitu ahli warisnya, Misdu. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum dan ke depan tidak ada lagi praktik mafia tanah,” lanjut Winarsih.

     

    Sebagai bentuk penegasan, TRUST LEGAL LAW FIRM mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada pihak yang masuk atau memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin. Pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum yang menangani perkara ini terdiri dari Muhammad Arifin, S.H., Biis, S.H., Winarsih, S.H., dan Desi Andriyani, S.H.

     

    ( erman)