JEMBER — Seorang warga Perumahan Rengganis 2, Dusun Kali Urang, Kecamatan Jember, bernama Fendi resmi melaporkan istrinya berinisial LDR ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial serta dugaan perzinahan setelah Fendi menerima video yang menampilkan istrinya bersama pria lain.

Menurut keterangan Fendi, video itu awalnya diterima secara pribadi, namun diduga turut beredar di media sosial dan memicu perbincangan di lingkungan sekitar. Ia mengaku merasa harga diri serta nama baiknya sebagai suami telah tercoreng akibat tersebarnya konten tersebut. Fendi menegaskan bahwa penyebaran masalah pribadi ke ruang publik membuat dirinya dan keluarga mengalami tekanan sosial.
Kuasa hukum Fendi, Alfin, yang turut didampingi rekannya, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa terbebani secara moral dan sosial. Ia menyebut proses hukum diperlukan untuk menegakkan hak-hak Fendi sekaligus menjaga kehormatan keluarga dari dampak negatif pemberitaan maupun perbincangan publik.
Pihak kepolisian hingga kini masih mempelajari laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti tambahan dan meminta keterangan dari para pihak sebelum menentukan tindak lanjut hukum. Polisi memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar karena mencerminkan kompleksitas konflik rumah tangga di era digital. Para pengamat sosial mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpan maupun membagikan konten pribadi agar tidak menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari. ( red)
