JEMBER – Kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Mochamad Sholeh, SH., M.Si., N.L.P menegaskan bahwa tanah seluas 18 hektar yang berada di wilayah Desa Lojejer adalah sah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Lojejer. Hal itu disampaikan Sholeh saat ditemui di kantor desa pada Jumat (7/11/2025).

Menurut Sholeh, tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu memang sudah menjadi aset desa. Bahkan, sejak tahun 2023, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat resmi atas nama Pemdes Lojejer. “Tanah tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik pemerintah desa. BPN sudah menerbitkan sertifikat resmi sejak tahun lalu,” tegasnya.
Sholeh juga membantah kabar yang menyebut bahwa sertifikat tanah tersebut diterbitkan atas nama dirinya secara pribadi. Untuk membuktikan hal itu, ia menunjukkan dokumen sertifikat yang diterbitkan oleh BPN kepada sejumlah awak media yang tergabung dalam Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Jember.
Berdasarkan data yang diterima, tanah seluas 185.300 meter persegi tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 2, dengan surat ukur Nomor 05122/Lojejer/2023. Sertifikat tersebut secara sah tercatat atas nama Pemerintah Desa Lojejer.
“Jika masih ada pihak-pihak yang tidak puas atau memiliki keberatan, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sholeh. Ia menegaskan bahwa semua proses penerbitan sertifikat telah sesuai dengan regulasi yang ada, mulai dari Peraturan Menteri, Peraturan Bupati hingga Peraturan Desa (Perdes).
Lebih lanjut, Sholeh menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan proses administrasi tanah tersebut kini sudah dinyatakan clear and clean. Artinya, tidak ada lagi sengketa atau persoalan hukum yang melekat terhadap lahan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, lahan itu sebelumnya sempat menjadi objek permainan sejumlah oknum sejak era 1980-an. Namun, setelah dilakukan pendataan dan penertiban aset desa secara menyeluruh, kini status kepemilikannya telah jelas dan diakui oleh BPN.
Pada 6 November 2025, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember melakukan kunjungan lapangan (sidak) ke lokasi tanah tersebut. Turut hadir dalam rombongan itu anggota Komisi A DPRD Jember, yakni Tabroni, Siswono, dan Alfan Yusfi.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Pemdes Lojejer, pihak Kecamatan Wuluhan, BPN Jember, serta sejumlah pihak terkait beberapa waktu sebelumnya. Dalam kunjungan itu, DPRD memastikan bahwa proses penerbitan SHP telah sesuai dengan ketentuan dan lahan tersebut benar-benar menjadi aset milik Pemerintah Desa Lojejer.
Pewarta: Erman
