
antv7 l JEMBER, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi mark-up anggaran makan dan minum (mamin) pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Jember menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait adanya praktik penggelembungan harga dan laporan fiktif dalam kegiatan resmi DPRD Kabupaten Jember. Kelima tersangka terdiri dari unsur legislatif dan pihak swasta yang memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dari hasil penyidikan, salah satu tersangka diketahui merupakan kader Partai NasDem yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember. Kejari Jember menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan profesional, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang politik para tersangka.
Kejari juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung. Beberapa saksi tambahan, termasuk dari internal DPRD dan rekanan pelaksana kegiatan, telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian kasus ini.
Melalui kasus ini, Kejari Jember menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Masyarakat diharapkan turut mengawal proses hukum agar penegakan keadilan berjalan transparan dan sesuai harapan publik.
( erman)