Surabaya, 29 Januari 2026 —
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi turut ditetapkan sebagai Turut Tergugar, terkait dugaan kelalaian dalam fungsi pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Dalam Persidangan Ini diwakili Oleh Humas DPP, DPC LPK-RI Kediri Dan DPC LPK-RI Surabaya.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk komitmen LPK-RI dalam memperjuangkan hak-hak konsumen, khususnya terhadap dugaan tindakan pembiayaan dan penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, kepatuhan hukum, serta keadilan.
LPK-RI menilai bahwa sebagai lembaga pembiayaan, PT Mizuho Leasing Indonesia wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi OJK. Sementara itu, OJK sebagai lembaga pengawas dinilai memiliki tanggung jawab dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap regulasi.
Ketua DPC LPK-RI kediri Endras David Sandri menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata sengketa individual, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum dan edukasi publik, agar praktik pembiayaan di Indonesia berjalan secara transparan, berkeadilan, dan menghormati hak konsumen.
Kemudian Ketua DPC LPK-RI Surabaya menegaskan Sidang hari ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh praktik penarikan kendaraan sepihak. Selain itu, proses hukum ini diharapkan menjadi momentum penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan regulasi di sektor jasa keuangan.
Dan Pernyataan terakhir diberikan oleh Victor Darmawan Perwakilan DPP menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata sengketa individual, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum dan edukasi publik, agar praktik pembiayaan di Indonesia berjalan secara transparan, berkeadilan, dan menghormati hak konsumen.
Victor juga berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara objektif, terbuka, dan adil, serta menjadi preseden penting dalam penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
LPK-RI akan terus mengawal proses hukum ini hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
( red)
