Jember, Selasa (6/1/2026) – Telah terjaditindak kekerasan antar siswa di lingkungan SMP Negeri 6 Jember, tepatnya di toilet sekolah. Korban merupakan seorang siswa bernama Eka, yang mengalami pemukulan oleh siswa lain yang juga masih di bawah umur.
Mengetahui kejadian tersebut, wali murid korban mendatangi pihak SMPN 6 Jember untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait peristiwa yang menimpa anaknya. Namun, pada saat itu kepala sekolah tidak dapat ditemui, sehingga wali murid hanya bertemu dengan guru lain yang mewakili pihak sekolah.
Peristiwa tersebut kemudian diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak. Meski demikian, kejadian ini sangat disayangkan oleh pihak keluarga korban, mengingat peristiwa kekerasan fisik tersebut terjadi di dalam lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi peserta didik.
Perlu diketahui, karena pelaku dan korban sama-sama merupakan siswa SMP (anak di bawah umur), maka peristiwa ini termasuk dalam kategori: Kekerasan terhadap anak oleh anak Terjadi di lingkungan satuan pendidikan
Bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah, melainkan peristiwa hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
Pihak sekolah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh serta langkah pencegahan dan pembinaan, guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh peserta didik memperoleh perlindungan yang layak.
( red)
