Jember – Dugaan praktik tidak wajar dalam penyaluran kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencuat di wilayah Tempurejo, Kabupaten Jember. Ketua Ormas BIDIK DPC Kabupaten Jember, Haji Edi Musriyanto, mengungkapkan adanya puluhan warga yang mengaku dirugikan akibat pola pencairan kredit yang diduga melibatkan oknum petugas bank dan pihak ketiga.
Menurut Edi, pengaduan masyarakat sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun kasus ini baru mengemuka setelah adanya laporan salah satu warga bernama Nova, yang kemudian memicu penelusuran lebih luas oleh pihaknya.
> “Setelah kami telusuri, ternyata bukan satu atau dua orang. Kurang lebih ada sekitar 50 kasus dengan pola yang hampir sama,” ujar Edi kepada wartawan, Jumat (30/12/2025).
Pola Pencairan Diduga Tak Sesuai Prosedur
Edi menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah korban, pengajuan kredit dilakukan atas nama nasabah dengan nilai tertentu, namun uang yang diterima tidak penuh. Salah satu contoh, pengajuan Rp50 juta, namun dana yang diterima hanya Rp30 juta, sementara cicilan tetap dihitung dari nilai Rp50 juta.
Yang menjadi sorotan, proses penandatanganan perjanjian kredit disebut-sebut tidak dilakukan di kantor bank, melainkan di rumah nasabah. Sementara pencairan dana, menurut pengakuan warga, dilakukan tanpa kehadiran nasabah di kantor BRI.
> “Nasabah hanya diberi tahu oleh pihak ketiga, katanya tidak perlu ke bank. Uangnya nanti diantarkan. Tapi yang datang tidak sesuai dengan nilai pengajuan,” kata Edi.
Nama Pihak Ketiga Disebut Warga
Dalam keterangannya, Edi menyebut adanya pihak ketiga yang diduga berperan sebagai mediator pencari nasabah. Pihak ini, kata dia, disebut-sebut mengurus proses administrasi hingga pencairan dana.
“Uang dicairkan, tapi dibawa oleh pihak ketiga. Nasabah hanya menerima sebagian, sisanya tidak jelas. Tapi kewajiban angsuran tetap penuh,” jelasnya.

Edi mengaku, dua ponakannya sendiri menjadi korban dengan pola serupa dan telah membayar angsuran selama beberapa bulan sebelum menyadari kejanggalan tersebut.
Desak Penegakan Hukum
Atas temuan ini, Edi menegaskan pihaknya akan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena menyangkut kerugian masyarakat dan dugaan pelanggaran sistemik.
> “Kalau ini dibiarkan, masyarakat kecil terus yang jadi korban. Harus dibuka terang-benderang apakah ada permainan oknum,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak BRI melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, khususnya di wilayah Tempurejo, serta membuka ruang klarifikasi agar kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan tetap terjaga.
BRI Belum Beri Pernyataan
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan.
( red )
