JEMBER, 03 April 2026 Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan sosialisasi di Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.

Kegiatan ini berlangsung di balai desa setempat dan dihadiri oleh perangkat Desa Klungkung, tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai dusun yang tampak antusias mengikuti jalannya acara sejak awal hingga selesai.
Sosialisasi ini mengangkat tema penting mengenai peran dan fungsi LPK-RI dalam perlindungan konsumen, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan yang marak terjadi di tengah masyarakat, seperti kredit macet, penagihan oleh pihak ketiga (debt collector), hingga sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan.
Dalam sambutannya perwakilan perangkat Desa Klungkung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPC LPK-RI Jember yang telah hadir memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Ia menilai kegiatan ini sangat penting, mengingat masih banyak warga yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran LPK-RI di desa kami. Edukasi seperti ini sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak mudah dirugikan dan tahu bagaimana langkah yang harus diambil ketika menghadapi masalah,” ujar salah satu perangkat desa.
Dalam sesi pemaparan materi, tim dari DPC LPK-RI Jember menjelaskan secara rinci mengenai:
Hak dan kewajiban konsumen sesuai peraturan perundang-undangan
Mekanisme pengaduan dan pendampingan hukum oleh LPK-RI
Praktik penagihan yang melanggar hukum dan cara menghadapinya
Edukasi terkait kredit macet serta solusi yang dapat ditempuh secara legal dan manusiawi
Tidak hanya itu, disampaikan pula bahwa dalam praktiknya masih ditemukan tindakan-tindakan yang merugikan konsumen, seperti intimidasi, pemasangan stiker atau banner di rumah debitur, hingga tekanan psikologisyang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Victor Darmawan LPK-RI menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan masyarakat berhak mendapatkan perlindungan.
Suasana semakin hidup ketika memasuki sesi tanya jawab. Warga yang hadir secara aktif menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka alami, mulai dari kesulitan membayar angsuran, perlakuan tidak menyenangkan dari pihak penagih, hingga kebingungan dalam menghadapi proses hukum. Tim LPK-RI dengan terbuka memberikan penjelasan serta solusi yang dapat ditempuh sesuai dengan koridor hukum.
Victor Juga Menyampaikan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan konsumen.
“LPK-RI bukan hanya lembaga, tetapi juga wadah perjuangan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Kami siap memberikan pendampingan, advokasi, dan edukasi agar masyarakat tidak lagi takut menghadapi persoalan hukum, khususnya dalam hal perlindungan konsumen,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan, kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai desa sebagai bentuk komitmen nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Antusiasme warga terlihat dari jumlah peserta yang hadir melebihi perkiraan serta partisipasi aktif dalam setiap sesi. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan edukasi hukum di tingkat desa sangat tinggi dan harus terus menjadi perhatian bersama.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Klungkung semakin memahami hak-haknya sebagai konsumen, lebih bijak dalam mengambil keputusan, serta tidak ragu untuk mencari bantuan ketika menghadapi permasalahan hukum.
( erman)
