ANTV7 – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengatakan pembatasan tersebut akan berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk gandengan dan tempelan, dilarang melintas selama periode tersebut.
“Pengecualian diberikan untuk angkutan bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan bahan bakar gas (BBG),” kata Gatot, Selasa, 24 Maret 2026.
Menurut dia, kendaraan pengangkut material seperti bahan bangunan dan hasil tambang juga masuk dalam kategori yang dibatasi operasinya. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur utama mudik.
Selain pembatasan kendaraan, Dinas Perhubungan menyiapkan sekitar 40 personel untuk ditempatkan di sejumlah titik strategis. Pengamanan dilakukan melalui posko gabungan bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian dan instansi terkait.
Beberapa titik pemantauan di antaranya berada di wilayah Sumberbaru dan Garahan. Posko tersebut juga melibatkan Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mempercepat perbaikan infrastruktur jalan, terutama di titik-titik rawan kecelakaan. Perbaikan difokuskan pada Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada malam hari.
Gatot menyebut perbaikan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait kondisi penerangan jalan yang belum optimal. “Penerangan yang memadai menjadi salah satu faktor penting untuk menekan angka kecelakaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemetaan jalur rawan kecelakaan terus dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Jember. Pemerintah berharap langkah-langkah tersebut dapat mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama periode Lebaran.
( erman)
