JEMBER – Rencana eksekusi pengosongan lahan milik seorang debitur di Kabupaten Jember resmi ditunda oleh Pengadilan Negeri Jember. Penundaan tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) yang sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan eksekusi.
Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menilai keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jember menunjukkan sikap kehati-hatian lembaga peradilan dalam menangani perkara yang masih berproses.
“Penundaan ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak para pihak yang masih bersengketa di pengadilan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Kasus ini bermula ketika debitur mengadukan rencana eksekusi pengosongan rumah kepada LPK-RI setelah menerima surat aanmaning atau teguran pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jember.
Menindaklanjuti laporan tersebut, LPK-RI mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penundaan eksekusi sekaligus mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jember.
Sebagai respons atas permohonan tersebut, pengadilan kemudian menerbitkan surat pemberitahuan penundaan atau penangguhan eksekusi tertanggal 10 Maret 2026.
Dalam perkara ini, gugatan diajukan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bondowoso sebagai tergugat. Selain itu, turut dilibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Ketua Pengadilan Negeri Jember, serta pihak pemenang lelang eksekusi hak tanggungan sebagai turut tergugat.
LPK-RI dalam pokok gugatannya mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formil maupun prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait lelang dan eksekusi hak tanggungan.
Menurut LPK-RI, pelaksanaan eksekusi dalam kondisi perkara pokok masih diperiksa di pengadilan berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi debitur dan dapat menimbulkan situasi yang sulit dipulihkan jika nantinya putusan pengadilan berbeda.
Karena itu, penundaan eksekusi dinilai sebagai langkah yang tepat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LPK-RI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan mandat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan dengan pelaku usaha maupun lembaga keuangan.
LPK-RI berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
( erman)
