Surabaya, 05 Maret 2026 — Sidang perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melawan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, Turut Tergugat Otoritas Jasa Keuangan Regional Jawa Timur kembali tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara patut untuk ketiga kalinya.
Victor DPP LPK-RI menyikapi ketidakhadiran Turut Tergugat dalam tiga kali panggilan sidang, LPK-RI menyampaikan keprihatinan serius. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, kehadiran OJK dinilai penting untuk memberikan penjelasan normatif terkait implementasi Pasal 64 POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Victor menilai bahwa perkara ini memiliki dimensi sistemik, bukan semata-mata persoalan individual.
Oleh karena itu, partisipasi aktif OJK dalam proses persidangan akan mencerminkan komitmen terhadap
Transparansi dan akuntabilitas pengawasan sektor jasa keuangan,
Konsistensi penerapan regulasi perlindungan konsumen,
Penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penarikan dan/atau eksekusi kendaraan milik konsumen tanpa persetujuan sukarela serta tanpa melalui mekanisme putusan pengadilan.
LPK-RI sebagai Penggugat menilai tindakan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Dalam Resume Mediasi yang telah disampaikan kepada Hakim Mediator, LPK-RI menegaskan bahwa:
Perkara a quo tidak hanya menyangkut sengketa individual, melainkan menyentuh dimensi perlindungan konstitusional atas hak konsumen, kepastian hukum, serta integritas sistem pengawasan sektor jasa keuangan.
LPK-RI juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang telah memberikan penegasan mengenai mekanisme eksekusi jaminan fidusia, sehingga pelaksanaannya dalam praktik harus menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen.
Tawaran Penyelesaian Damai dan Pelunasan Khusus, beserta dikembalikan nya Kendaraan.
Dalam keterangan nya Ketua DPC LPK-RI Kediri Raya berharap solusi ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.”
LPK-RI menilai pelibatan OJK sebagai Turut Tergugat memiliki relevansi normatif dan sistemik. Pasal 64 POJK Nomor 22 Tahun 2023 secara eksplisit mengatur tata cara pengambilalihan dan/atau penarikan agunan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, sekaligus memberikan kewenangan kepada OJK untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu Muhammad Nizard selaku Ketua DPC Surabaya dalam resume nya menegaskan
“Permohonan ini tidak dimaksudkan sebagai atribusi kesalahan terhadap Turut Tergugat, melainkan sebagai bagian dari mekanisme evaluatif dan penguatan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.”
Ketidakhadiran OJK dalam tiga kali panggilan sidang menjadi sorotan, mengingat perkara ini dinilai tidak hanya berdampak pada konsumen yang bersangkutan, tetapi juga menyangkut konsistensi penerapan norma perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Victor LPK-RI menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara proporsional dan berkeadilan melalui mediasi. Namun apabila penyelesaian damai tidak tercapai, LPK-RI siap menempuh proses pembuktian di persidangan guna memperoleh kepastian hukum.
( erman)
