Jember 4 maret 2026– Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bondowoso digelar di Pengadilan Negeri Jember,
KPKNL Jember, Pemenang Lelang dan Ketua Pengadilan Negeri Jember menjadi turut tergugat.
Sidang PMH ini diwakili oleh Bambang Hariyadi selaku ketua DPC Jember, Victor Darmawan Selaku Pengurus DPP LPK-RI, Rofiqur Rachman, SH, MH Selaku Bidang Hukum DPC LPK-RI Jember.
Victor Darmawan Menyampaikan Dalam persidangan perdana tersebut, pihak Tergugat yakni BRI Cabang Bondowoso tidak hadir atau mangkir dari panggilan sidang yang telah disampaikan secara resmi oleh Pengadilan. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan kembali kepada pihak Tergugat sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Gugatan yang diajukan LPK-RI berkaitan dengan dugaan pelaksanaan lelang objek jaminan kredit yang dinilai cacat hukum dan melanggar hak-hak konsumen. Dalam perkara ini, LPK-RI bertindak menggunakan hak gugat organisasi (legal standing) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ketua LPK-RI DPC Jember Bambang Hariyadi menyampaikan bahwa ketidakhadiran Tergugat pada sidang perdana menjadi catatan penting dalam proses penegakan hukum, pengaduan seorang konsumen di Kabupaten Jember yang objek jaminannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dilelang melalui KPKNL. LPK-RI menilai pelaksanaan lelang tersebut dilakukan tanpa pembuktian cidera janji (wanprestasi) yang sah serta diduga tidak memenuhi ketentuan prosedur pengumuman lelang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rofiqur Rachman, SH, MH selaku Bidang Hukum DPC LPK-RI Jember Menambahkan Bahwa Gugatan Ini dilakukan Sebagai Bentuk LPK-RI Melindungi Hak Konsumen dan Memberikan kepastian Hukum Pada Konsumen sebagaimana Yang di amanatkan Undang Undang Perlindungan Konsumen.
Sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali oleh Pengadilan Negeri Jember dengan agenda pemanggilan ulang pihak Tergugat.
LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap demi tegaknya keadilan dan perlindungan konsumen.
( erman)
