Jember – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Jember menggelar rapat kerja (raker) masa bhakti 2026–2029 pada Jumat, 28 Februari 2026. Agenda ini difokuskan pada penguatan konsolidasi internal dan penyusunan program perlindungan konsumen di Kabupaten Jember.
Raker diikuti jajaran pengurus, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga kepala divisi, yakni Divisi Humas, Divisi Pemberdayaan Konsumen, Divisi Pengawasan Barang dan Jasa, Divisi Hukum, serta Divisi Media dan Lingkungan Hidup. Dalam forum tersebut, masing-masing divisi memaparkan rencana kerja jangka pendek, menengah, dan tahunan.
Ketua DPC LPK-RI Jember, Victor Darmawan, mengatakan raker menjadi pijakan awal untuk memastikan organisasi berjalan lebih terarah dan profesional. “Kami ingin memastikan LPK-RI hadir sebagai lembaga yang responsif terhadap persoalan konsumen, baik dalam bentuk edukasi, pendampingan, maupun advokasi,” ujarnya.
Beberapa program prioritas yang dibahas antara lain peningkatan layanan pengaduan dan pendampingan konsumen, pengawasan peredaran barang dan jasa, serta penguatan advokasi hukum bagi konsumen yang dirugikan. Selain itu, organisasi juga menyoroti pentingnya edukasi hak dan kewajiban konsumen melalui kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan.
Victor menegaskan, hasil raker akan menjadi pedoman resmi dalam menjalankan roda organisasi selama tiga tahun ke depan. Ia menyatakan pihaknya berkomitmen memberikan layanan konsultasi hukum gratis dan membuka akses pengaduan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Jember.
Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
Melalui raker ini, DPC LPK-RI Jember berharap dapat memperkuat perannya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan serta meningkatkan kesadaran hukum konsumen di tingkat daerah.
( erman)
