PROBOLINGGO – Suasana di Kabupaten Probolinggo mendadak mencekam dalam sepekan terakhir. Puncaknya terjadi hari ini, Rabu (25/2/2026), ketika ratusan warga dan aktivis yang tergabung dalam koalisi
masyarakat sipil melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Aksi ini merupakan klimaks dari rentetan konflik horizontal antara warga dengan kelompok penagih utang (debt collector) yang kerap berujung ricuh di jalanan.
Kronologi Pemicu: Video Viral dan Duel di Jalanan
Ketegangan bermula dari sebuah video yang viral di platform media sosial pada pertengahan Februari. Video tersebut memperlihatkan aksi saling pukul antara seorang warga bernama Mahfud Rosi dengan beberapa pria yang diduga sebagai oknum debt collector (DC). Insiden yang terjadi di pinggir jalan raya tersebut memicu simpati publik setelah diketahui adanya upaya penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang jelas.
Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum setelah kedua belah pihak saling lapor ke Polres Probolinggo. Namun, lambatnya penanganan terhadap oknum DC “Mata Elang” membuat amarah warga tak terbendung.
Aksi Massa: Probolinggo “Darurat Debt Collector”
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Probolinggo Darurat Debt Collector Ilegal”, massa melakukan orasi yang menuntut agar pihak berwenang mencabut izin perusahaan pembiayaan (leasing) yang terbukti menggunakan jasa premanisme.
Kericuhan sempat pecah di depan gerbang DPRD saat massa mencoba merangsek masuk untuk menemui pimpinan dewan. Aksi saling dorong dengan petugas kepolisian tak terhindarkan. Situasi semakin memanas setelah muncul isu adanya provokasi dari kelompok luar yang diduga sengaja dikirim untuk memecah konsentrasi massa.
“Kami datang karena merasa tidak aman di tanah kelahiran sendiri. Motor ditarik di jalan tanpa surat resmi itu perampokan, bukan penagihan!” ujar salah satu orator dalam orasinya yang dilansir melalui siaran langsung warga.
Tuntutan dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat)
Setelah negosiasi yang alot, perwakilan massa akhirnya diterima oleh anggota DPRD. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mendesak beberapa poin utama:
Verifikasi Sertifikasi: Semua penagih utang yang beroperasi di wilayah Probolinggo wajib memiliki sertifikasi profesi resmi dan menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Tindakan Tegas Polri: Mendesak Kapolres Probolinggo untuk menangkap oknum DC yang melakukan intimidasi fisik di jalan raya.
Audit Leasing: Melakukan audit terhadap kantor-kantor leasing di Probolinggo yang sering mempekerjakan pihak ketiga tanpa SOP yang sesuai aturan OJK.
Upaya Meredam Kericuhan
Pihak kepolisian menyatakan sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan provokasi yang memicu kericuhan saat demo berlangsung. Polisi juga berjanji akan mengedepankan hukum bagi siapapun yang melakukan kekerasan di jalanan, baik itu warga maupun pihak penagih utang.
Masyarakat kini diimbau untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap ancaman penarikan paksa ke layanan Polri 110 agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri yang justru merugikan masyarakat luas. (laili)
