Surabaya, 12 Februari 2026 Sidang ketiga gugatan LPK-RI melawan PT. Mizuho Leasing Indonesia dengan OJK Regional Jawa Timur sebagai Turut Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun sangat disayangkan, PT. Mizuho Leasing Indonesia kembali tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah dan patut.
Victor Darmawan LPK-RI menilai ketidakhadiran ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan indikasi tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan sengketa dengan debitur.
Perilaku hadir dan tidak hadir secara bergantian oleh para pihak berpotensi menjadi strategi pengulur waktu (delay tactic) yang secara nyata merugikan debitur, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial. Sementara debitur terus menanggung beban kerugian, pihak lembaga pembiayaan justru tidak menunjukkan komitmen serius dalam forum peradilan.
Victor Juga menegaskan,
Pengadilan bukan arena untuk mempermainkan waktu dan prosedur.
Ketidakhadiran tergugat mencerminkan sikap tidak kooperatif dan berpotensi mencederai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Hak-hak debitur sebagai konsumen jasa keuangan tidak boleh dikorbankan oleh sikap abai pelaku usaha.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Ketidakhadiran berulang dalam proses hukum yang sedang berjalan patut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban tersebut.
Senada Dengan Victor, Endras Davids Ketua LPK-RI Kediri dan Nizar Ketua LPK-RI surabaya juga menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, OJK memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan praktik pembiayaan berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen. Ketika terjadi sengketa yang berulang dan berlarut-larut, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan.
Victor kembali menegaskan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk:
Menilai ketidakhadiran tergugat sebagai bentuk tidak adanya itikad baik,
Menjalankan ketentuan hukum acara secara tegas, termasuk kemungkinan pemeriksaan dan putusan tanpa kehadiran tergugat apabila syarat hukum terpenuhi,
Memberikan putusan yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.
LPK-RI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk satu debitur, melainkan demi menegakkan prinsip bahwa lembaga pembiayaan tidak kebal hukum dan tetap tunduk pada mekanisme peradilan serta perlindungan konsumen.
Apabila praktik pengabaian terhadap proses hukum ini dibiarkan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia.
LPK-RI akan terus mengawal perkara ini secara terbuka, transparan, dan konsisten hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
( erman)
