SURABAYA – Maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan aksi pembegalan membuat masyarakat kembali mendesak aparat penegak hukum memberlakukan pemeriksaan kendaraan 24 jam non-stop di gerbang Jembatan Suramadu. Akses yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Madura ini dinilai oleh warga sebagai jalur cepat pelarian para pelaku setelah beraksi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Desakan ini mencuat di tengah tren curanmor yang masih menjadi salah satu bentuk kriminalitas yang sering terjadi di Surabaya. Dalam kurun tahun 2025, pihak Polrestabes Surabaya mencatat ada sekitar 600 laporan kasus curanmor, dengan ratusan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, mayoritas di antaranya merupakan residivis yang kembali beraksi setelah menjalani hukuman sebelumnya.
Selain itu, kasus begal atau perampasan kendaraan dengan ancaman, yang sering melibatkan senjata tajam, semakin menambah kekhawatiran warga pengguna jalan—termasuk di jalur arteri utama seperti Suramadu. Penangkapan penjual motor hasil begal dan penyitaan sajam di sejumlah titik menunjukkan modus kejahatan yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengendara.
Seorang warga pengguna jalan mengatakan, “Jika tidak ada pemeriksaan ketat di pintu masuk dan keluar Suramadu, pelaku curanmor akan mudah membawa kabur kendaraan hasil curiannya ke luar Surabaya dan lolos dari penindakan.” Pernyataan ini mencerminkan keresahan publik atas belum optimalnya pengawasan di salah satu akses utama antarwilayah.
Desakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 13, disebutkan bahwa tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada warga negara. Sedangkan Pasal 14 ayat (1) huruf c dan d memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penjagaan, pengawalan, patroli, serta pengaturan lalu lintas guna mencegah terjadinya tindak pidana—termasuk yang terjadi di jalur strategis seperti akses Jembatan Suramadu.
Masyarakat berharap agar Polrestabes Surabaya dan Polres Bangkalan, bersama instansi terkait seperti Polda Jawa Timur, dapat meningkatkan kolaborasi dalam menerapkan pemeriksaan kendaraan yang acak namun konsisten, terutama pada jam-jam rawan malam hari. Mereka juga menilai perlu adanya pos penjagaan statis yang bertugas secara kontinu di gerbang Suramadu untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminal jalanan.
Pihak kepolisian sejauh ini terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110, serta memantau informasi keamanan melalui saluran resmi RTMC Polda Jatim. Namun warga menilai imbauan saja tidak cukup tanpa tindakan nyata untuk mengurangi peluang pelaku kejahatan memanfaatkan mobilitas tinggi di jalur tersebut.
Tanpa langkah preventif yang kuat di titik strategis, kekhawatiran warga atas keselamatan di jalan raya diprediksi akan terus mengemuka di tengah mobilitas yang semakin tinggi di kawasan ini.
( laili)
