Jember, Selasa (6/1/2026) – Dugaan kelalaian pengawasan kembali mencoreng dunia pendidikan. Kasus kekerasan antar siswa terjadi di lingkungan SMP Negeri 6 Jember, tepatnya di toilet sekolah. Korban diketahui bernama Eka, seorang siswa yang mengalami pemukulan oleh teman sebayanya yang juga masih di bawah umur.
Peristiwa ini memunculkan sorotan tajam terhadap tanggung jawab pihak sekolah. Pasalnya, kekerasan fisik terjadi di dalam area sekolah pada jam kegiatan belajar, yang seharusnya berada di bawah pengawasan penuh pihak pendidik.
Wali murid korban, Bambang, mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi. Namun, ia tidak dapat bertemu langsung dengan kepala sekolah dan hanya diterima oleh guru lain sebagai perwakilan. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan lemahnya respons institusi terhadap insiden serius yang melibatkan keselamatan siswa.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Jika pengeroyokan bisa terjadi di dalam sekolah, maka ini bukan sekadar kenakalan, tetapi kegagalan sistem pengawasan dan pembinaan,” tegas Bambang.
Diduga Melanggar Kewajiban Perlindungan Anak, Kasus ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), khususnya Pasal 54, yang menyatakan:
> “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan perlakuan salah lainnya.”
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sekolah diwajibkan:
Melakukan pengawasan aktif terhadap peserta didik
Mencegah terjadinya kekerasan
Menangani kasus secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab
Fakta bahwa kekerasan terjadi di toilet sekolah menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan guru, sistem piket, serta mekanisme pencegahan kekerasan yang seharusnya diterapkan.
Sekolah Dinilai Tak Cukup Serius dalam Pencegahan
Bambang menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan evaluasi menyeluruh.
“Prestasi akademik tidak ada artinya jika sekolah gagal melindungi siswanya. Kekerasan bukan kejadian tiba-tiba, melainkan akibat pembiaran,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan sekolah yang kerap menormalisasi kekerasan dengan dalih kenakalan siswa. Padahal, Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Anak menegaskan hak anak untuk mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan.
Perlu Evaluasi dan Tanggung Jawab Institusi
Meski kasus ini telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak, keluarga korban menyayangkan kejadian tersebut dan mendesak adanya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan pembinaan karakter di SMP Negeri 6 Jember.
Pengamat pendidikan menilai, tanpa langkah tegas dan perbaikan sistem, kekerasan di sekolah berpotensi terus berulang dan mencederai tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pendidikan harus membentuk manusia yang beriman, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar akademik, tetapi juga ruang perlindungan hak dan keselamatan anak.
( red)
