Jember (11/01/2026)
Di tengah rimbunnya perkebunan Dusun Sungai Tengah, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, terdapat potret nyata ketimpangan sosial yang seharusnya tidak terjadi di negara yang menjamin kesejahteraan warganya. Seorang lansia bernama Ibu Nati (76) menjalani hari-hari di sebuah gubuk bambu tidak layak huni, jauh dari pemukiman warga dan nyaris luput dari perhatian negara.

Sejak suaminya meninggal dunia dua tahun lalu, Ibu Nati hidup seorang diri tanpa penghasilan tetap. Rumah yang ditempatinya hanya berdinding anyaman bambu (gedek) yang lapuk, berlubang, dan terancam roboh kapan saja. Atapnya bocor dan tidak mampu melindungi dari hujan maupun terik matahari.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Terisolasi dan Rentan, Negara Belum HadirLokasi rumah Ibu Nati yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah warga terdekat membuatnya hidup dalam keterisolasian. Dengan kondisi fisik yang semakin renta, ia sangat rentan terhadap bahaya, baik dari cuaca ekstrem maupun risiko keamanan.
“Beliau sudah tidak kuat secara fisik, tapi harus mengurus semuanya sendiri. Rumahnya sangat membahayakan keselamatan jiwa,” ungkap salah satu warga yang prihatin.
Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia secara tegas menyebutkan bahwa lansia berhak memperoleh pelayanan sosial, perlindungan, dan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
KJJT Jember: Ini Pelanggaran Tanggung Jawab Negara
Kondisi memprihatinkan ini mendapat sorotan serius dari Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Jember. Humas KJJT Jember, Togas Irianto, menyebut kasus Ibu Nati sebagai alarm kegagalan pendataan dan distribusi bantuan sosial, khususnya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Kami melihat langsung kondisi rumahnya. Ini bukan sekadar tidak layak, tapi membahayakan nyawa. Pemerintah daerah wajib hadir, karena ini menyangkut hak dasar warga negara,” tegas Togas, Minggu (11/1/2026).
Ia menekankan bahwa program bedah rumah merupakan mandat pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan negara menjamin akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Nyata
KJJT Jember mendesak Pemerintah Kabupaten Jember melalui dinas terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan menyalurkan bantuan perbaikan rumah bagi Ibu Nati tanpa menunda prosedur administratif.
“Jangan sampai bantuan sosial hanya berhenti di data dan laporan. Warga sebatang kara seperti Ibu Nati adalah kelompok prioritas yang seharusnya dilindungi negara,” tambah Togas.
Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan kemiskinan agar warga lansia di pelosok desa tidak lagi terpinggirkan.
Menunggu Keajaiban, Menanti Negara
Kini, di usianya yang menginjak 76 tahun, Ibu Nati hanya bisa berharap. Ia menunggu uluran tangan pemerintah agar gubuk bambu yang nyaris roboh itu dapat berubah menjadi rumah layak huni, sebelum waktu dan usia benar-benar menggerogoti sisa kekuatannya.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah negara benar-benar hadir untuk rakyat kecil, atau hanya tertulis dalam undang-undang tanpa pelaksanaan?
( laili black)
