Jember – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) menyoroti dugaan praktik bermasalah dalam penyaluran kredit di BRI Unit Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian, mulai dari penggunaan sertifikat tanpa sepengetahuan hingga beban pinjaman yang tidak pernah mereka nikmati.
Ketua KJJT sekaligus pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Tempurejo, Yunus, menyampaikan bahwa salah satu kasus yang kini mendapat pendampingan adalah yang dialami seorang warga bernama Nova. Menurut pengakuan yang bersangkutan, sertifikat tanah miliknya diduga digunakan sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan dan tanpa pernah menerima dana pinjaman.
“Secara hukum, ini patut dipertanyakan. Karena seharusnya peminjam adalah orang yang bersangkutan atau setidaknya ada kuasa dan persetujuan sah dari pemilik sertifikat. Kalau itu tidak ada, maka nasabah jelas dirugikan,” ujar Yunus, Senin (29/12/2025).
Yunus menegaskan, hingga kini pihaknya masih menggunakan asas praduga dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana. Namun, ia menilai terdapat indikasi kuat kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) penyaluran kredit.
Dalam kasus Nova, Yunus menyebut situasi semakin rumit karena pihak yang disebut sebagai peminjam telah meninggal dunia. Sementara itu, Nova justru diminta bertanggung jawab atas kewajiban kredit.
“Yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam, tidak menikmati hasil pinjaman, tapi sertifikatnya hilang dan masih diminta mengganti kewajiban. Ini kondisi yang secara logika dan keadilan sulit diterima,” katanya.
KJJT juga menyoroti langkah yang disebut-sebut ditawarkan pihak bank, yakni meminta nasabah mencari sertifikat lain untuk dijadikan pengalihan jaminan agar sertifikat lama dapat dikembalikan. Menurut Yunus, opsi tersebut bukan solusi yang tepat karena berpotensi menambah risiko kerugian bagi masyarakat.
“Kalau dialihkan lagi, itu artinya masalah tidak selesai, hanya dipindahkan. Yang dirugikan tetap masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, KJJT mengklaim menerima informasi adanya puluhan kasus serupa dengan pola yang hampir sama. Yunus memperkirakan jumlahnya bisa mencapai 20 hingga 30 orang atau lebih, yang diduga terjadi pada periode petugas BRI tertentu sebelum dipindahkan tugas.
“Ada warga yang berniat pinjam Rp30 juta, tapi dalam dokumen tercatat Rp50 juta. Dana tidak diterima langsung oleh peminjam, melainkan melalui pihak perantara. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” jelasnya.
Menurut Yunus, pencairan kredit tidak mungkin terjadi tanpa proses persetujuan berjenjang. Oleh karena itu, ia mendorong adanya audit internal untuk memastikan apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami tidak menuduh, tapi meminta klarifikasi dan tanggung jawab. Karena kalau kredit bermasalah dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tapi juga institusi perbankan itu sendiri,” ujarnya.
KJJT mendesak BRI untuk melakukan evaluasi menyeluruh, membuka ruang klarifikasi, serta memberikan perlindungan kepada nasabah yang merasa dirugikan. Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang adil.
( red)
