Jember, 04 Desember 2025 Proses hukum terkait dugaan pelecehan yang melibatkan seorang pemuda bernama Feri dan Valen kembali mencuat setelah Winarsih LBH yang akrab disapa Bunda Bali, mendatangi Polres Jember untuk mengajukan permohonan pencabutan laporan.
Kedatangan Winarsih bersama BI IS, SH. yang juga merupakan bagian dari Trust legal Law firm, bertujuan menyerahkan surat resmi permohonan pencabutan laporan. Menurutnya, kedua belah pihak telah menandatangani surat perdamaian dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk penyelesaian finansial.
Namun, upaya tersebut belum dapat diterima oleh penyidik. Winarsih menyebut bahwa alasan penolakan adalah karena aturan perundang-undangan serta belum adanya tanda tangan langsung dari Feri, melainkan hanya tanda tangan orang tua Feri dan Valen.
“Semuanya sudah damai, sudah saling memaafkan. Secara finansial juga sudah diganti. Tapi dari penyidik mengatakan tidak bisa dicabut karena aturan undang-undang dan tidak ada tanda tangan Feri,” ujar Winarsih.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik penolakan itu. Winarsih berharap Kapolres Jember dapat mempertimbangkan permohonan pencabutan laporan tersebut. Ia juga menyinggung adanya dugaan permintaan ‘angka tertentu’ sebelum proses perdamaian dapat difasilitasi, yang menurutnya tidak selaras dengan prinsip penegakan hukum.
Winarsih kemudian memaparkan kronologi kejadian awal. Menurutnya, insiden bermula ketika Feri mengunjungi tempat kos Valen di kawasan Rengganis dengan tujuan mengajak membeli kopi atau makanan. Dalam pertemuan itu terjadi kontak fisik yang kemudian dianggap sebagai pelecehan. Valen disebut awalnya hanya ingin menyelesaikan masalah tersebut di tingkat satpam atau pihak keamanan setempat, namun kasus berlanjut hingga ke kepolisian.
Karena merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus, Winarsih akhirnya melaporkan hal ini ke Mabes Polri. Ia menyebut telah berkomunikasi dengan pejabat di tingkat pusat yang dikabarkan segera menurunkan tim ke Jember.
“Alhamdulillah, dari Mabes Polri sudah merespons. Besok rencananya pihak Polda Surabaya dan Propam akan turun langsung ke Polres Jember untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Winarsih berharap langkah tersebut dapat membawa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil yang menurutnya kerap kesulitan menghadapi proses hukum.
“Harapannya, tidak ada lagi kejadian seperti ini. Kasihan masyarakat kecil kalau harus menghadapi proses yang membingungkan,” tutupnya.
( red)
