JEMBER, 1 Desember 2025 — Sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat Jember (FKADJ) mendatangi Polres Jember pada Senin siang untuk mengajukan permohonan audiensi terkait dugaan kriminalisasi terhadap salah satu rekan seprofesi mereka.

Rombongan FKADJ tiba di Mapolres Jember sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung disambut perwakilan kepolisian. Kehadiran mereka menarik perhatian karena menyangkut isu penting mengenai independensi dan perlindungan profesi advokat.
Lutfian, Koordinator FKADJ, menjelaskan bahwa permohonan audiensi tersebut merupakan bentuk solidaritas serta langkah untuk memastikan proses hukum yang tengah berjalan tetap berada pada koridor keadilan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak advokat tetap terlindungi, sekaligus meminta penjelasan terkait dugaan kriminalisasi ini,” ujarnya.
Menurut Lutfian, FKADJ menilai proses hukum yang dihadapi rekan mereka berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan advokat dalam menjalankan tugas pembelaan. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengancam independensi profesi hukum di Kabupaten Jember.
Dalam permintaan audiensi tersebut, FKADJ berharap Polres Jember dapat memberikan klarifikasi secara terbuka serta meninjau kembali dugaan kriminalisasi yang dilaporkan. Mereka juga menekankan pentingnya imunitas advokat sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
Selain itu, FKADJ meminta seluruh proses hukum dapat berjalan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan penegakan hukum di daerah.
Lutfian menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk memberi tekanan kepada aparat, melainkan untuk memastikan persoalan hukum yang dihadapi rekan mereka dapat diselesaikan secara profesional dan terbuka.
“Audiensi ini kami ajukan sebagai sarana mediasi agar persoalan hukum tidak melebar dan tetap ditangani dengan cara yang sesuai prosedur,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, permohonan audiensi masih dalam proses koordinasi dengan pihak Polres Jember. Jadwal resmi pertemuan diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan isu perlindungan profesi advokat serta independensi hukum di Indonesia. Keberadaan FKADJ kembali menegaskan peran organisasi ini dalam mengawal hak-hak profesi hukum di tingkat lokal.
( red)
