JEMBER, Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, akhirnya mendapat klarifikasi resmi pada Jumat, 27 November 2025. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum ahli waris, yakni Bunda Bali LBH dan BI IS, S.H., bagian dari tim hukum TRUST LEGAL LAW FIRM.
Dalam keterangan resminya kepada awak media, tim hukum menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi mendalam terhadap dokumen waris, silsilah keluarga, serta bukti administratif yang dimiliki, tanah tersebut merupakan harta bersama (gono-gini) antara almarhum Haji Sayadi dan almarhumah Hajah Suaidah.
“Setelah kami menelaah seluruh dokumen yang diberikan, dapat dipastikan bahwa tanah tersebut adalah harta bersama yang diperoleh setelah pernikahan. Karena tidak pernah ada perceraian dan perpisahan terjadi karena meninggal dunia, maka hak kepemilikan wajib diteruskan oleh ahli waris dari kedua belah pihak,” tegas Bunda Bali LBH.
Dasar Legalitas Penguasaan Tanah oleh Ahli Waris
Perwakilan TRUST LEGAL LAW FIRM lainnya, BI IS, S.H., menegaskan bahwa pemasangan banner telah sesuai dengan dasar hukum waris yang berlaku di Indonesia.
“Titin aliyatur rahmah merupakan ahli waris sah dari almarhumah Hajah Suaidah. Oleh sebab itu, pemasangan banner dan penguasaan tanah tersebut memiliki legalitas penuh. Selain itu, hingga hari ini tidak ada gugatan atau sengketa resmi yang diajukan oleh pihak manapun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memegang dokumen lengkap yang meliputi keterangan waris, pernyataan waris, hingga bukti administratif lain yang memperkuat kedudukan hukum klien.
Harapan untuk Menghindari Kesalahpahaman Masyarakat
TRUST LEGAL LAW FIRM berharap klarifikasi ini dapat meredam berbagai spekulasi publik dan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat Desa Karangharjo serta sekitarnya.
“Kami menyampaikan penjelasan ini agar masyarakat tidak salah menafsirkan situasi. Semua langkah hukum yang ditempuh telah sesuai aturan dan bukti yang ada sangat jelas,” tutup tim hukum.
( erman)
