Jember — Perwakilan PT Wredatama 3 Pilar, Muhammad Rofik, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan Perumahan Grand Permata Indah (GPI) telah sesuai prosedur dan dinyatakan lengkap oleh dinas terkait. Hal itu disampaikan Rofik dalam wawancara bersama awak media terkait berbagai isu yang berkembang di masyarakat dan media sosial.

Rofik yang telah lebih dari lima tahun bekerja di lingkungan perumahan GPI menjelaskan bahwa dirinya terlibat langsung dalam pengurusan perizinan sejak awal. “Untuk perizinan dari awal sampai akhir, kebetulan saya yang mengurus dan dibantu Ibu Titin. Semua dokumen legalitas sudah lengkap dan clear,” ujarnya.

Kerja Sama Makam dan Fasum Sudah Sesuai Ketentuan
Menanggapi isu adanya lahan makam yang disebut bermasalah, Rofik menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Pada tahun 2021, pihak perusahaan telah menjalin kerja sama dengan makam umum setempat, yang ditandatangani langsung oleh lurah saat itu.
“Kerja sama itu resmi dan merupakan salah satu syarat dalam proses perizinan set plan. Semua sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dipertanyakan sebagian warga sudah tercantum jelas dalam set plan yang diberikan kepada setiap pembeli rumah. Bahkan, pihak dinas telah turun langsung beberapa bulan lalu untuk memastikan keberadaan fasum–fasos tersebut.
“Mereka sudah melihat, memfoto, dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan di dinas. Jadi semua sesuai data,” ujar Rofik.
Perizinan Ditandatangani Bupati
Menurut Rofik, seluruh izin, termasuk izin lokasi pada tahun 2018, ditandatangani langsung oleh Bupati Jember saat itu, Faida. Ia menilai bahwa hal tersebut menjadi bukti kuat bahwa legalitas perumahan tidak bermasalah.
“Kalau izin yang ditandatangani bupati masih diragukan, saya sendiri bingung. Tapi warga punya hak untuk menyampaikan pendapat. Kami tetap menghargai itu,” ujarnya.
Terkait Aduan Warga, PT Serahkan ke Lawyer
Terkait perkembangan aduan beberapa warga hingga ranah DPRD dan Inspektorat, Rofik menyebut bahwa PT Wredatama 3 Pilar telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani sisi hukumnya. Ia sendiri hanya memberikan penjelasan berdasarkan data legalitas yang ia kelola.
“Saya tidak berani berkomentar jauh soal langkah hukum. Itu sudah di-handle lawyer. Saya hanya menyampaikan data sesuai dokumen resmi,” katanya.
Siap Perbaiki Irigasi Menunggu Petunjuk Dinas
Salah satu aduan yang sempat mencuat adalah persoalan irigasi. Rofik mengatakan bahwa pihaknya telah meminta arahan dari Bina Marga Provinsi maupun Kabupaten Jember. Surat permohonan arahan teknis sudah dikirim dan kini menunggu balasan.
“Jika memang harus ada perbaikan, perusahaan siap. Selama itu masih dalam kemampuan PT, pasti akan dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa perbaikan selokan dan drainase sebelumnya sudah dilakukan sesuai permintaan warga.
Harapan PT Wredatama 3 Pilar
Di tengah dinamika yang terjadi, Rofik berharap semua pihak dapat melihat persoalan berdasarkan data resmi, bukan opini yang berkembang di media sosial.
“Harapan kami, segala sesuatu dibicarakan sesuai data. Perusahaan siap bermediasi dan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.
( erman)
