Jember, 22 November 2023 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai maraknya praktik penagihan tidak beretika oleh sejumlah layanan pinjaman online (pinjol), baik yang berizin maupun ilegal. Praktik yang paling sering dilaporkan antara lain penyebaran data pribadi nasabah serta tindakan mempermalukan dengan menghubungi keluarga, rekan kerja, hingga kontak darurat yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman.
Victor Darmawan, Pengurus LPK-RI, menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketat soal etika penagihan. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, OJK menegaskan bahwa penagihan dengan kekerasan, ancaman, atau cara yang mempermalukan konsumen merupakan pelanggaran berat. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp15 miliar bahkan sampai pencabutan izin usaha.
Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur etika tenaga penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi dengan identitas jelas, tanpa ancaman, tekanan, atau tindakan yang bersifat merendahkan. Petugas juga tidak diperbolehkan menghubungi pihak selain penerima pinjaman, serta dilarang melakukan penagihan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. Jam penagihan pun dibatasi, yaitu hanya antara pukul 08.00 hingga 20.00.
Victor menambahkan bahwa praktik penyebaran data pribadi dan intimidasi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga masuk ranah pidana, perdata, dan administratif. Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyalahgunaan data pribadi dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, UU ITE dan sejumlah pasal dalam KUHP juga memberikan ancaman pidana untuk tindakan pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, maupun teror digital.
Tidak hanya pidana, korban juga dapat menuntut secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun ketentuan ganti rugi dalam UU PDP apabila terbukti mengalami kerugian akibat penyalahgunaan data.
Untuk pinjol legal, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan.
LPK-RI menegaskan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan perlindungan atas privasi, keamanan data, serta perlakuan yang manusiawi dalam proses penagihan utang. Lembaga ini juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi masyarakat yang menjadi korban intimidasi atau teror penagihan dari pinjol.
“Bagi masyarakat yang mengalami teror pinjol, segera datang ke kantor cabang LPK-RI terdekat di kabupaten masing-masing untuk mendapatkan pendampingan, ujar Victor
( red)
