JEMBER, Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jember. Dua kendaraan, yakni truk DK 8195 BA dan truk boks L 9614 UB, tertangkap kamera tengah melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU 5468121 Sempolan, Jalan Raya Banyuwangi, Kecamatan Sempolan, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.

Kedua truk tersebut diduga telah dimodifikasi sehingga mampu menampung solar dalam jumlah besar. Informasi di lapangan menyebut, kendaraan tersebut diperkirakan bisa membawa hingga 4 ton solar dalam sekali putaran, dan kembali melakukan pengisian pada sore hari dengan jumlah serupa. Total, aktivitas ilegal ini diduga mengalirkan 8 hingga 9 ton solar subsidi per hari.
Aksi ini memunculkan dugaan adanya permainan terstruktur antara oknum petugas SPBU dan jaringan mafia solar bersubsidi. Kendaraan yang diduga bagian dari jaringan mafia tersebut bahkan tampak langsung dilayani oleh petugas tanpa hambatan, sehingga semakin menguatkan dugaan praktik penyalahgunaan subsidi yang semestinya ditujukan untuk masyarakat kecil.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut menegaskan larangan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi dan mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat.
Dari keterangan warga sekitar, kegiatan ilegal ini disebut dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan berinisial J, yang diduga mengatur ritme keluar-masuk kendaraan yang melakukan pengisian solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Jember. Namun hingga kini, pihak-pihak yang terlibat belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, Manager SPBU Sempolan, Mas Dani, tidak memberikan respons saat dihubungi wartawan KJJT melalui telepon maupun pesan singkat. Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Kabupaten Jember, Yunus, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia solar ini agar subsidi energi dapat kembali tepat sasaran dan tidak dinikmati pihak-pihak yang tidak berhak.( tim)
