JEMBER, Berlangsung lebih dari sepuluh tahun, persoalan tanah di kawasan Gladak Pakem, Kranjingen, Jember akhirnya menemui titik terang. Kasus bermula ketika P. Slamet menjaminkan sebidang tanah kepada almarhum Khotip dari Gumuk Bago, Tegal Besar, usai motor pinjamannya hilang dicuri orang tak dikenal.

Beberapa tahun kemudian, P. Slamet terkejut saat mendapati tanah tersebut telah digarap dan dibangun oleh tetangganya sendiri, almarhum Sen dari Gladak Pakem. Ketika ditanya, almarhum Sen mengaku membeli tanah itu dari almarhum Ayan, yang sebelumnya membeli dari almarhum Khotip.
Kebingungan makin besar karena transaksi tersebut tidak pernah diketahui oleh P. Slamet sebagai pemilik awal. Untuk menghindari kesalahpahaman berkepanjangan, ia kemudian mengumpulkan seluruh pihak keluarga yang terkait dalam rantai peralihan tanah tersebut. Semua pihak hadir dan bersedia memberikan penjelasan.
Melalui mediasi yang berlangsung kondusif, masing-masing keluarga menyampaikan kronologi versi mereka. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bersama bahwa tanah dapat dijual secara resmi untuk mengakhiri persoalan yang menggantung lama.
Akhirnya, Yono—adik dari almarhum Sen—sepakat untuk membeli tanah tersebut secara sah. Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh pihak menyatakan menerima hasil musyawarah dan permasalahan tanah di Gladak Pakem dinyatakan selesai secara damai.
( Laili black )
