Jember – Pertemuan kedua di Balai Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, terkait sengketa lahan antara pihak ahli waris dan keluarga istri Haji Hasyim kembali tanpa hasil. Musyawarah yang diharapkan menemukan jalan damai justru berakhir tanpa kesepakatan.
Kuasa hukum dari Trust Legal Law Firm, bapak Bi is, SH. dan Winarsih atau yang akrab disapa Bunda Bali, menyayangkan sikap pihak istri Haji Hasyim yang enggan menunjukkan sertifikat tanah kepada kepala desa dan kuasa hukum. “Kami hanya ingin memastikan keabsahan sertifikat itu di hadapan kepala desa. Tapi pihak mereka menolak memperlihatkannya, padahal itu inti dari mediasi,” ujar Winarsih, seusai pertemuan, Selasa (12/11).

Kepala Desa Karangharjo, membenarkan bahwa musyawarah berjalan alot. “Kami sudah fasilitasi dua kali pertemuan, tapi belum ada titik temu. Dari pihak istri Haji Hasyim bersikeras bahwa sertifikat itu sah, sementara ahli waris menilai belum ada tanda tangan dari semua pihak keluarga,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu ahli waris, menegaskan dugaan bahwa sertifikat yang dipegang istri Haji Hasyim tidak melalui prosedur sah. “Tanda tangan kami tidak ada di dokumen itu. Kalau memang benar, tunjukkan di depan kepala desa. Ini bukan soal menuduh, tapi soal kejelasan hak,” katanya. Pihak Trust Legal Law Firm memastikan akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak istri Haji Hasyim.
( erman)
