BONDOWOSO,30/10/ 2025- ATV 7- COM- Upaya mediasi antara pelapor Wiwin Aryani (37) warga Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, dengan terlapor B. Hj. Ma’ruf (55) warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari ,terkait dugaan tindak pidana penipuan konrak toko senilai Rp25 juta, berakhir tanpa kesepakatan
Kasus ini kini resmi dilanjutkan ke ranah hukum di bawah penanganan Polsek Jambesari Darus Sholah, Polres Bondowoso.
Dengan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/VII/2025/SPKT Polsek Jambesari Darus Sholah, tertanggal 28 Juli 2025, yang dilayangkan oleh Wiwin Aryani.
Ia melaporkan dugaan penipuan terkait kontrak toko (ruko) yang dijanjikan oleh terlapor namun tak kunjung terealisasi, meski uang sewa telah diserahkan secara penuh.
Pada 30 Oktober 2025, Polsek Jambesari menggelar mediasi di ruang pertemuan Mapolsek. Hadir dalam pertemuan tersebut Kanit Reskrim Polsek Jambesari, Kepala Desa grujukanLor Nur Hasan, pelapor Wiwin Aryani, serta terlapor B. Hj. Ma’ruf. Suasana mediasi sempat memanas lantaran kedua pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing.
Meski pihak desa dan kepolisian telah berupaya mencarikan solusi, mediasi akhirnya dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan untuk pengembalian uang yang telah diserahkan.
Hingga batas waktu yang diberikan, terlapor belum juga memenuhi janjinya untuk mengembalikan dana sebesar Rp25 juta tersebut.
Kepala Desa Grujukan Lor, Nur Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha sekuat tenaga agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, karena kesepakatan tertulis sebelumnya telah dilanggar, maka proses hukum tidak bisa dihindarkan.
“Kami sudah mencoba menengahi dan memberi jalan keluar sebaik mungkin. Tapi karena tidak ada titik temu dan janji pengembalian juga tidak ditepati, kami serahkan sepenuhnya kepada pelapor dan pihak kepolisian. Biarlah hukum yang melanjutkan prosesnya,” ujar Kades Nur Hasan.
Sementara itu, Wiwin Aryani mengaku sudah cukup sabar menunggu itikad baik dari pihak terlapor.
Namun karena waktu yang diberikan telah habis dan tidak ada kejelasan, ia akhirnya memutuskan untuk meneruskan proses hukum hingga tuntas.
“Saya sudah capek menunggu. Kalau uang saya tidak dikembalikan, ya biarlah hukum yang bertindak.
Kerugian saya bukan hanya uang, tapi juga waktu dan tenaga. Sudah terlalu lama saya menahan diri,” ungkap Wiwin dengan nada kecewa.
Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak Polsek Jambesari Darus Sholah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Harapannya, penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan serta menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa atau jual beli properti di kemudian hari.
Pewarta:RNY
