JAKARTA – Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah menghadapi permasalahan serius terkait kesulitan penarikan dana oleh lender. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan nasabah yang menempatkan dananya di platform tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih melakukan pendalaman terkait persoalan yang menimpa Dana Syariah Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen DSI untuk dimintai keterangan. “Kami sedang melakukan pendalaman. Pada waktunya kami akan sampaikan hasilnya kepada rekan-rekan media,” ujar Agusman di Jakarta, Senin (27/10).
Agusman menambahkan, pihaknya telah menegur manajemen Dana Syariah Indonesia agar tetap membuka layanan komunikasi bagi para lender yang ingin menyampaikan keluhan. “Sekarang sudah bisa datang ke kantor. Kami sudah tegur mereka supaya meladeni masyarakat,” tegasnya. OJK juga memastikan tengah melakukan pengawasan ketat terhadap DSI untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satu upaya yang tengah dipersiapkan ialah Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) guna menilai kelayakan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Sementara itu, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menjelaskan bahwa kondisi ini disebabkan oleh situasi bisnis dan ekonomi yang memengaruhi kemampuan borrower dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu. Dampak tersebut berimbas pada keterlambatan pengembalian dana para lender. Selain melakukan penagihan dan penjualan aset jaminan, DSI kini tengah mencari mitra strategis untuk memperkuat likuiditas. Berdasarkan data per 13 Oktober 2025, perusahaan mencatat Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) sebesar 99,82%.
Pewarta: erman
