
antv7.com | Jember, Minggu, 5 Oktober 2025 —Kasus sertifikat ganda yang menimpa warga bernama Bu Sulasmi alias Bu Yuliatin, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, akhirnya menemukan titik terang setelah bertahun-tahun mengalami kebuntuan administrasi.
Sebelumnya, Bu Sulasmi sempat mempercayakan pengurusan sertifikat tanahnya kepada pihak tertentu selama hampir tiga tahun. Namun, hingga waktu tersebut berlalu, tidak ada kejelasan, dan sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa sertifikat tersebut tertahan di Kantor BPN karena terindikasi ganda.
Tim dari Trust Legal Law Firm bersama awak media kemudian melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, benar ditemukan adanya sertifikat ganda atas lahan yang dimaksud. Dengan dasar bukti yang kuat, tim akhirnya berhasil membuka blokiran dan mengeluarkan sertifikat asli milik Bu Sulasmi.
Menurut penjelasan Winarsih LBH, yang lebih akrab disapa Bunda Bali, kasus ini menjadi bukti penting bahwa pendampingan hukum bagi masyarakat kecil sangat dibutuhkan.
Sebagai bentuk komitmen dan transparansi, pada Minggu, 5 Oktober 2025, papan nama (banner) Trust Legal Law Firm telah resmi dipasang di rumah Bu Sulasmi alias Bu Yuliatin di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bukti nyata kerja sama antara lembaga hukum, media, dan masyarakat dapat membawa hasil positif. Kasus Bu Sulasmi diharapkan menjadi inspirasi bagi warga lain agar tidak takut mencari keadilan melalui jalur hukum yang benar.
pewarta: team