
JEMBER, antv7 – Polemik kepemilikan tanah di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali memanas. Setelah TRUST LEGAL LAW FIRM menegaskan keabsahan hak atas tanah milik almarhum GD. Saidun alias P. Sawi, pada Kamis (2/10/2025) papan nama (banner) kepemilikan yang dipasang di lokasi tanah justru dirusak oleh oknum tak dikenal.
Papan nama tersebut sebelumnya dipasang sebagai bentuk penegasan status hukum tanah sekaligus peringatan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan lahan tanpa izin. Namun, tindakan perusakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya mengaburkan kejelasan status kepemilikan yang sedang diperjuangkan oleh ahli waris sah, Misdu.
Winarsih, LBH., salah satu kuasa hukum dari TRUST LEGAL LAW FIRM, mengecam keras aksi tersebut. Menurutnya, perusakan itu tidak hanya merugikan pihak ahli waris, tetapi juga menunjukkan adanya indikasi praktik mafia tanah yang mencoba menguasai lahan dengan cara melawan hukum. “Papan nama itu bukti nyata penegasan hak. Jika sampai dirusak, jelas ada pihak yang terganggu dengan kepastian hukum yang kami tegakkan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam. Laporan resmi akan segera dilayangkan kepada aparat penegak hukum agar kasus ini ditindaklanjuti. TRUST LEGAL LAW FIRM juga meminta kepolisian mengusut dalang di balik perusakan dan menjamin keamanan ahli waris dalam memperjuangkan haknya.
“Ini bukan sekadar persoalan papan nama yang dirusak, tapi bentuk pelecehan terhadap hukum. Kami akan kawal terus hingga tuntas agar tidak ada lagi pihak yang berani melakukan intimidasi maupun praktik ilegal terkait tanah tersebut,” pungkas Winarsih.
( emn)