
Jember, antv7.com – 30/9/2025 Sebuah papan pemberitahuan dari TRUST Legal Law Firm berdiri tegak di atas sebidang tanah di Dusun Sumberlanas Timur, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Papan itu berisi peringatan keras agar tidak ada pihak yang masuk atau menguasai tanah tanpa izin, karena status kepemilikannya telah jelas secara hukum.
Tanah tersebut tercatat atas nama P. Surinata berdasarkan dokumen resmi P.35.09.070.009.017.01.17. Luas lahan mencapai kurang lebih 3.000 meter persegi dengan batas-batas jelas: sebelah utara berbatasan dengan H. Jasuli, selatan dengan P. Tiris Sario, timur dengan H. Buhari, dan barat berbatasan dengan jalan desa.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah potensi sengketa maupun tindakan penguasaan ilegal yang seringkali terjadi di wilayah pedesaan. TRUST Legal Law Firm menegaskan bahwa papan peringatan dipasang sebagai bentuk sosialisasi hukum kepada masyarakat sekitar.
“Setiap tindakan pelanggaran akan kami laporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian isi pengumuman yang ditandatangani oleh kuasa hukum, yaitu Muhammad Arifin, S.H., Bi is. S.H., Winarsih, L.B.H., dan Desi Andriyani, S.H.
Menurut pihak kuasa hukum, masyarakat sekitar diimbau untuk menghormati status tanah dan tidak mencoba melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut. Peringatan ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman antarwarga terkait kepemilikan tanah.
Kepada awak media, Winarsih, L.B.H., menjelaskan bahwa pemasangan papan pemberitahuan adalah langkah preventif yang perlu dilakukan. “Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa tanah ini memiliki dasar hukum yang jelas. Jadi tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengklaim atau menguasai tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.
Dengan adanya papan pemberitahuan ini, diharapkan setiap pihak dapat menghormati hak-hak pemilik sah lahan. TRUST Legal Law Firm menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan klien melalui jalur hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
( erman)