
JEMBER – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali mencuat. TRUST LEGAL LAW FIRM melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa sebidang tanah di desa tersebut sah tercatat atas nama GD. Saidun alias P. Sawi, sesuai dokumen resmi dari instansi pertanahan. Tanah dimaksud mencakup sejumlah persil dengan batas-batas yang jelas dan telah didaftarkan secara sah.
Dalam keterangan resmi, kuasa hukum menyebutkan beberapa persil yang termasuk dalam kepemilikan GD. Saidun, di antaranya Persil 6 S.11 seluas 240, Persil 4 S.111 seluas 0.163, Persil 88b S.11 seluas 392, hingga Persil 41 D.111 seluas 0700. Batas tanah tersebut meliputi bagian utara dengan P.G. Sadini, selatan dengan Bu Wati, timur dengan P. Sanemo dan P. Artija, serta barat dengan P. Saini/Maimuna.
Winarsih, S.H., L.B.H, selaku salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa sejak tahun 1998 lahan itu sempat dikuasai Kyai Abdul Hadi yang awalnya menumpang namun kemudian mengklaim kepemilikan. Bahkan, pada tahun 2015 tanah tersebut disebut telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ahli waris sah.
Menurut penelusuran tim hukum ke ATR/BPN Jember maupun pusat, Maryam yang selama ini mengaku sebagai ahli waris tidak memiliki dasar hukum karena GD. Saidun tidak pernah mempunyai keturunan. Hak waris justru jatuh kepada ponakannya, Misdu. “Kami sudah cek langsung, dan terbukti benar tanah tersebut sah milik GD. Saidun. Ahli waris yang berhak adalah Misdu, bukan Maryam,” tegas Winarsih.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya transaksi jual beli lahan antara Maryam dan pihak dari Surabaya. Kepala desa setempat bahkan mengonfirmasi bahwa lahan tersebut memang dibeli dari keluarga Maryam. Namun, TRUST LEGAL LAW FIRM menyatakan transaksi itu tidak sah karena tidak melibatkan ahli waris yang berhak.
“Tidak ada urusan kami dengan Maryam maupun pihak Surabaya. Kami hanya ingin mengembalikan hak GD. Saidun kepada yang berhak, yaitu ahli warisnya, Misdu. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum dan ke depan tidak ada lagi praktik mafia tanah,” lanjut Winarsih.
Sebagai bentuk penegasan, TRUST LEGAL LAW FIRM mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada pihak yang masuk atau memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin. Pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum yang menangani perkara ini terdiri dari Muhammad Arifin, S.H., Biis, S.H., Winarsih, S.H., dan Desi Andriyani, S.H.
( erman)