Blog

  • Kecelakaan Tunggal di Jl. MH Thamrin Pakem Kranjingan, Satu Pengendara Meninggal di Tempat

    Kecelakaan Tunggal di Jl. MH Thamrin Pakem Kranjingan, Satu Pengendara Meninggal di Tempat

    Jember, Kecelakaan tunggal kembali terjadi di Jalan MH Thamrin No. 39, Pakem Kranjingan, Jember, tepatnya di sebelah timur Toko Polytron, Senin pagi (17/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Insiden ini melibatkan seorang pengendara sepeda motor Honda Vario berwarna abu-abu yang melaju dari arah barat.

     

    Menurut keterangan warga di lokasi, pengendara tersebut diduga berusaha menghindari sepeda motor lain yang melintas sehingga membuatnya kehilangan kendali. Motor kemudian tergelincir, dan karena kecepatan yang cukup tinggi, pengendara terpental cukup jauh dari titik jatuh.

     

    Akibat benturan keras yang dialami, terutama pada bagian kepala, pengendara dilaporkan tidak sadarkan diri. Petugas yang tiba di lokasi memastikan bahwa korban telah meninggal dunia di tempat kejadian.

     

    Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa korban merupakan warga Jalan Basuki Rahmat, Pakem Kranjingan, yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi kecelakaan.

     

    Tak lama setelah kejadian, petugas bersama warga mengevakuasi korban. Jenazah kemudian dibawa menggunakan ambulans milik kelurahan Kranjingan menuju rumah sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

    ( Laili)

  • Dr. Luigi Ariawan Ungkap Fakta Perjalanan AFC dan Peluang Bisnis Kesehatan di Jember

    Dr. Luigi Ariawan Ungkap Fakta Perjalanan AFC dan Peluang Bisnis Kesehatan di Jember

     

    JEMBER – Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Java Lotus Jember, Minggu 16 November 2025, Dr. Luigi Ariawan, Medical Expert Bushido of AFC, memaparkan sejarah panjang AFC—perusahaan farmasi non-kimia asal Jepang yang telah berdiri sejak tahun 1831. Perusahaan tersebut mulai melantai di Bursa Efek Tokyo pada tahun 1969 dan sejak itu memperluas ekspansinya ke berbagai negara, termasuk memasuki pasar Indonesia pada tahun 2014.

     

    Menurut dr. Luigi, kehadiran AFC di Indonesia berawal dari kerja sama dengan perusahaan dalam negeri, H & E DERMATECH, yang didukung serta diaudit langsung oleh Kedutaan Besar Jepang. Kolaborasi inilah yang menjadi pintu masuk AFC dalam memperkenalkan produk-produk kesehatan berbasis riset kepada masyarakat Indonesia.

     

    Pada tahun 2018, AFC resmi memberikan peluang kemitraan melalui konsep bisnis jaringan. Dr. Luigi yang terlibat sejak awal menjelaskan bahwa sistem tersebut merupakan bentuk “franchise modern” yang memberikan kesempatan masyarakat bekerja sama langsung dengan perusahaan farmasi Jepang berusia hampir dua abad itu.

     

    Produk pertama AFC yang masuk ke Indonesia adalah SOP 100, suplemen berbahan dasar salmon ovary peptide yang menjadi fondasi perkembangan bisnis AFC di tanah air. Produk tersebut kemudian terus ditingkatkan menjadi generasi terbaru seperti Subarashi dan Subarashi Gold.

     

    Menanggapi pertanyaan mengenai keamanan produk, dr. Luigi menegaskan bahwa seluruh produk AFC bersifat non-kimia dan telah melalui riset ketat. “Kami memiliki patent function, yaitu fungsi produk yang pasti terjadi pada setiap pengguna. Ini yang membedakan kami dari kompetitor,” jelasnya.

     

    Selain produk, AFC juga membuka peluang bisnis melalui paket kemitraan Ruby, Safir, dan Diamond. Masing-masing paket memiliki besaran hak usaha dan bonus berbeda, mulai dari 8 persen untuk Ruby, 11 persen untuk Safir, hingga 17 persen untuk Diamond.

     

    Dr. Luigi juga menekankan bahwa semua produk AFC memiliki masa kedaluwarsa tiga tahun sesuai regulasi pemerintah. Penjualan produk kedaluwarsa merupakan pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

     

    Untuk menjaga keaslian produk, AFC melarang penjualan melalui marketplace seperti Tokopedia dan Lazada. Seluruh produk hanya didistribusikan melalui jalur resmi dan diimpor langsung dari Jepang guna mencegah pemalsuan.

     

    Terkait ekspansi ke Jember, dr. Luigi mengaku memiliki alasan pribadi, namun juga melihat potensi besar kota tersebut. Ia meyakini Jember dapat berkembang menjadi “Kota Salmon”, sebutan yang merujuk pada bahan baku utama produk AFC.

     

    Dalam acara Life Science Opportunity Preview (LOP), peserta mendapatkan penjelasan lengkap mengenai perusahaan, produk, serta peluang bisnis AFC. Acara ini dihadiri peserta dari berbagai daerah seperti Probolinggo dan Jombang, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap peluang usaha legal di sektor kesehatan.

     

    Terkait stigma terhadap MLM, dr. Luigi menegaskan bahwa sistemnya tidak salah, melainkan seringkali perusahaan yang tidak kredibel. AFC, menurutnya, telah diseleksi pemerintah Indonesia, didukung Kedutaan Besar Jepang, diaudit setiap tiga bulan, dan terdaftar di Bursa Efek Tokyo—menunjukkan keseriusan dan kredibilitas perusahaan.

     

    AFC juga dikenal memiliki sistem pendukung yang kuat dan terbukti melalui berbagai penghargaan, termasuk rekor MURI untuk pembayaran bonus terbesar dalam satu hari senilai Rp112 miliar serta penyelenggaraan 508 acara besar dalam satu tahun. Dengan dukungan sistem tersebut, AFC berharap masyarakat Jember dapat melihat peluang bisnis yang legal, sehat, dan menjanjikan.

     

    Perusahaan Indonesia yang menaungi kerja sama ini adalah H & E Dermatech, yang berkolaborasi dengan Asayama Family Club (AFC). Adapun struktur pimpinan perusahaan meliputi CEO Bpk. Ernest Prayudha, Co-CEO Bpk. Michel Ronald Tampi, serta General Manager Bpk. Nicolas Rampisela. Kerja sama antara pihak Indonesia dan Jepang ini telah didukung resmi oleh Kedutaan Besar Jepang dan telah beroperasi sejak 2014. Pada tahun 2018, AFC mulai mendapatkan izin menerapkan sistem MLM di Indonesia yang terus berkembang hingga kini.

     

    Pewarta: Erman

  • Sengketa Tanah Gladak Pakem Berakhir Damai

    Sengketa Tanah Gladak Pakem Berakhir Damai

     

    JEMBER, Berlangsung lebih dari sepuluh tahun, persoalan tanah di kawasan Gladak Pakem, Kranjingen, Jember akhirnya menemui titik terang. Kasus bermula ketika P. Slamet menjaminkan sebidang tanah kepada almarhum Khotip dari Gumuk Bago, Tegal Besar, usai motor pinjamannya hilang dicuri orang tak dikenal.

     

    Beberapa tahun kemudian, P. Slamet terkejut saat mendapati tanah tersebut telah digarap dan dibangun oleh tetangganya sendiri, almarhum Sen dari Gladak Pakem. Ketika ditanya, almarhum Sen mengaku membeli tanah itu dari almarhum Ayan, yang sebelumnya membeli dari almarhum Khotip.

     

    Kebingungan makin besar karena transaksi tersebut tidak pernah diketahui oleh P. Slamet sebagai pemilik awal. Untuk menghindari kesalahpahaman berkepanjangan, ia kemudian mengumpulkan seluruh pihak keluarga yang terkait dalam rantai peralihan tanah tersebut. Semua pihak hadir dan bersedia memberikan penjelasan.

     

    Melalui mediasi yang berlangsung kondusif, masing-masing keluarga menyampaikan kronologi versi mereka. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bersama bahwa tanah dapat dijual secara resmi untuk mengakhiri persoalan yang menggantung lama.

     

    Akhirnya, Yono—adik dari almarhum Sen—sepakat untuk membeli tanah tersebut secara sah. Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh pihak menyatakan menerima hasil musyawarah dan permasalahan tanah di Gladak Pakem dinyatakan selesai secara damai.

    ( Laili black )

  • Tiga Truk Barang Bukti Kasus Perhutani Resmi Dikembalikan ke Pemilik

    Tiga Truk Barang Bukti Kasus Perhutani Resmi Dikembalikan ke Pemilik

     

    Bondowoso, 12 November 2025 — Tiga unit truk milik pihak rekanan Perhutani yang sempat dijadikan barang bukti dalam kasus izin penebangan akhirnya resmi dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses hukum yang panjang.

     

    Pengambilan truk dilakukan oleh tim hukum dari Tim Trust Legal Law Firm (Bi is., S.H., bersama Bunda Bali) di Polres Bondowoso pada Rabu (12/11). Ketiga truk tersebut sebelumnya disita sebagai sarana bukti dalam perkara antara Perhutani dan pihak pemegang kontrak kerja terkait izin tebang di wilayah Bondowoso.

     

    Menurut pernyataan dari Tim Trust Legal Law Firm, proses penyelesaian kasus ini berjalan selama beberapa bulan dan akhirnya menemui titik terang setelah seluruh prosedur hukum terpenuhi.

     

    Pihak firma hukum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Bondowoso, Wakapolres, Kasat, Kanit, serta jajaran penyidik Polres Bondowoso atas sikap bijak dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

     

    Dengan dikembalikannya kendaraan tersebut, pihak pemilik berharap kegiatan operasional dapat kembali berjalan normal, serta menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan izin kehutanan yang berlaku.

     

     

    ( erman)

  • Samsat Jember Bersama Pelayanan Publik yang Humanis Cepat Dan Transparan Lewat Program Polantas Menyapa

    Samsat Jember Bersama Pelayanan Publik yang Humanis Cepat Dan Transparan Lewat Program Polantas Menyapa

    Jember -jawa timur-12/11/2025.: Kantor Samsat jember bersama wilayah Polres Jember dan Polda Jatim terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis.

     

    Melalui program unggulan bertajuk “Polantas Menyapa kantor Samsat Jember, bersama kini aktif turun langsung ke pusat layanan masyarakat untuk memberikan edukasi serta memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

     

    Program yang difokuskan di area (kantor Samsat jember bersama ) ini menjadi sarana efektif bagi personel kepolisian untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, terutama ada pelayanan STNK serta wajib pajak kendaraan bermotor.

     

    Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak sekadar memberikan layanan administratif, tetapi juga melakukan pendampingan dan sosialisasi menyeluruh mengenai tata cara, ketentuan, dan biaya resmi dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).

     

    Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata menegaskan bahwa Polantas Menyapa merupakan bentuk nyata reformasi pelayanan publik di tubuh Polri.

     

    “Program ini adalah manifestasi komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,”

     

    Sekaligus menambahkan, Satlantas Polres Jember Dan Polda Jatim secara konsisten memastikan seluruh petugas di lapangan memahami nilai dasar pelayanan prima yang humanis.

     

    Edukasi yang diberikan mencakup informasi biaya resmi penerbitan STNK mekanisme SOP pelayanan, serta tata cara penanganan kendala administrasi agar masyarakat tidak terjebak pada praktik calo.

     

    Dan juga menegaskan, layanan Satlantas Polres Jember di Satpas maupun Samsat harus dipastikan zero pungli.

    setiap petugas wajib bersikap responsif serta siap memberikan solusi cepat terhadap kendala administratif.

     

    “Kami ingin memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar, mudah diakses, dan bebas dari pungutan liar

     

    Melalui komunikasi yang terbuka dan pendekatan yang empatik, Polantas berupaya menumbuhkan kembali rasa percaya publik terhadap institusi kepolisian.

     

    “Kami ingin masyarakat melihat bahwa Polri bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga mitra pelayanan yang hadir dengan hati,”

     

    Dengan implementasi berkelanjutan program “Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Jember Polda Jatim berharap dapat menciptakan ekosistem pelayanan lalu lintas yang modern, berintegritas, dan berpihak pada kebutuhan publik.

     

    Hal itu sejalan dengan semangat Transformasi Polri Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

     

     

    (Roni)

  • Istri Korban Kapal Tenggelam di Puger Tuntut Kepedulian Pengelola Sampan

    Istri Korban Kapal Tenggelam di Puger Tuntut Kepedulian Pengelola Sampan

    Puger, Jember — Sejumlah istri nelayan korban tenggelamnya kapal di perairan Puger, Jember, Jawa Timur, pada Juni 2025 lalu, menuntut kepedulian dari pihak pengelola sampan yang mempekerjakan para suami mereka. Hingga kini, mereka mengaku belum menerima bentuk tanggung jawab atau santunan apa pun.

     

    Peristiwa tenggelamnya kapal itu menewaskan beberapa nelayan dan meninggalkan para istri dalam kondisi sulit. Para korban bekerja di bawah pengelolaan Vira, yang disebut sebagai pihak yang mengatur dan membayar para nelayan.

     

    Menurut keterangan Yunus, awak media Buser Bhayangkara 74, ia turut mendampingi para keluarga korban saat menemui Vira pada Selasa (11/11). Dalam pertemuan itu, pihak keluarga meminta kepedulian berupa uang duka atau santunan, namun pengelola menyatakan tak memiliki kemampuan untuk membantu.

     

    > “Saya juga korban. Saya tidak punya uang untuk mengganti apa pun,” ujar Vira saat ditemui di kediamannya.

     

     

     

    Pertemuan tersebut sempat berlangsung tegang. Para istri korban mempertanyakan sikap pengelola yang dinilai tidak peduli sejak peristiwa terjadi. “Kami tidak menuntut banyak, hanya ingin ada perhatian. Waktu kejadian, ditelepon pun tidak diangkat,” ungkap Bu Daim, salah satu istri korban.

     

    Dari hasil penelusuran, pengelola sampan diketahui tidak memiliki izin operasional maupun keanggotaan dalam perkumpulan nelayan setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan penangkapan ikan yang dijalankan selama ini.

     

    Yunus menyarankan agar pihak pengelola segera melaporkan kejadian ini kepada aparat berwenang. “Jika tidak ada tanggung jawab, jangan salahkan keluarga korban bila mereka mencari keadilan ke jalur hukum,” ujarnya.

     

    Para istri korban kini berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah dan dinas kelautan. Mereka hanya ingin memastikan bahwa perjuangan suami mereka di laut tidak berakhir tanpa kepedulian dari pihak yang mempekerjakan mereka.

     

     

    ( red)

  • Sertifikat Dipertanyakan, Musyawarah Tanah di Karangharjo Kembali Buntu

    Sertifikat Dipertanyakan, Musyawarah Tanah di Karangharjo Kembali Buntu

    Jember – Pertemuan kedua di Balai Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, terkait sengketa lahan antara pihak ahli waris dan keluarga istri Haji Hasyim kembali tanpa hasil. Musyawarah yang diharapkan menemukan jalan damai justru berakhir tanpa kesepakatan.

     

    Kuasa hukum dari Trust Legal Law Firm, bapak Bi is, SH. dan Winarsih atau yang akrab disapa Bunda Bali, menyayangkan sikap pihak istri Haji Hasyim yang enggan menunjukkan sertifikat tanah kepada kepala desa dan kuasa hukum. “Kami hanya ingin memastikan keabsahan sertifikat itu di hadapan kepala desa. Tapi pihak mereka menolak memperlihatkannya, padahal itu inti dari mediasi,” ujar Winarsih, seusai pertemuan, Selasa (12/11).

     

    Kepala Desa Karangharjo, membenarkan bahwa musyawarah berjalan alot. “Kami sudah fasilitasi dua kali pertemuan, tapi belum ada titik temu. Dari pihak istri Haji Hasyim bersikeras bahwa sertifikat itu sah, sementara ahli waris menilai belum ada tanda tangan dari semua pihak keluarga,” jelasnya.

     

    Sementara itu, salah satu ahli waris, menegaskan dugaan bahwa sertifikat yang dipegang istri Haji Hasyim tidak melalui prosedur sah. “Tanda tangan kami tidak ada di dokumen itu. Kalau memang benar, tunjukkan di depan kepala desa. Ini bukan soal menuduh, tapi soal kejelasan hak,” katanya. Pihak Trust Legal Law Firm memastikan akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak istri Haji Hasyim.

     

     

    ( erman)

  • Pemkab Jember Buka Uji Publik Beasiswa Bergema 2025

    Pemkab Jember Buka Uji Publik Beasiswa Bergema 2025

    Pemerintah Kabupaten Jember resmi membuka masa Uji Publik Calon Penerima Program Beasiswa Cinta Bergema 2025. Acara ini diumumkan oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jupriono, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam acara Pro Gus’e Update, Sabtu malam (8/11/2025), di aula Graha Wiyata, Dinas Pendidikan Jember.

     

    Jupriono menjelaskan bahwa program beasiswa tersebut kini telah memasuki tahap akhir pencairan, yakni Uji Publik Calon Penerima. Dari total 17.351 pendaftar, sebanyak 7.180 mahasiswa dinyatakan lolos seleksi, sementara 10.171 peserta tidak memenuhi syarat. Masih tersisa kuota 820 penerima yang akan diisi melalui proses lanjutan hingga akhir tahun 2025.

     

    Menurut Jupriono, tidak terisinya seluruh kuota menunjukkan bahwa tim Pokja bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata mengejar angka penerima. “Kami hanya menerima yang benar-benar memenuhi syarat. Semoga anak muda Jember selalu optimis bahwa Jember akan bangkit — Jember Baru, Jember Maju,” ujarnya.

     

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik. Tahun ini, sistem seleksi beasiswa juga mengalami peningkatan dengan penerapan aplikasi digital yang melibatkan lintas OPD guna memastikan akurasi dan akuntabilitas data penerima.

     

    Masa Uji Publik Beasiswa Cinta Bergema 2025 berlangsung dari 8 hingga 12 November 2025. Masyarakat dapat memantau hasil resmi penerimaan melalui situs web Bergema dan akun Instagram resmi @wadul.guse sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

    ( erman)

  • Legal Law Firm Tegaskan Sikap dalam Sengketa Tanah 4,8 Hektar di Desa Sebanen, Kalisat Jember

    Legal Law Firm Tegaskan Sikap dalam Sengketa Tanah 4,8 Hektar di Desa Sebanen, Kalisat Jember

    Jember – Sengketa lahan seluas 48.700 meter persegi atau sekitar 4,8 hektar di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan setelah pihak pembeli tidak memenuhi undangan musyawarah yang dijadwalkan pada Senin . Pertemuan yang digelar di Balai Desa Sebanen itu dihadiri oleh Kepala Desa beserta staf, perwakilan RT, dan tim kuasa hukum dari Legal Law Firm (Winarsih LBH) yang dikenal dengan sapaan Bunda Bali.

     

    Dalam keterangan resminya, Bunda Bali menyampaikan bahwa undangan tersebut dibuat atas permintaan pihak pembeli, yakni Agus sebagai perwakilan dari Tamsi, namun keduanya tidak hadir tanpa keterangan. “Kami datang bersama pihak desa dan RT. Sudah menunggu setengah jam, tapi pihak pembeli tidak datang, sehingga rapat kami tutup,” ujarnya.

     

    Pihak Legal Law Firm menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan tiga kali somasi melalui perwakilan RT setempat, Pak Saleh, sebagai bentuk itikad baik. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polres Jember telah diinformasikan terkait langkah penyelesaian tersebut. “Kami sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, bahkan siap mengembalikan dana pembelian tanah sesuai kesepakatan awal,” tambah Bunda Bali.

     

    Namun, karena tidak ada respons dari pihak Tamsi maupun Agus, kuasa hukum menilai upaya damai tidak diindahkan. “Jika pihak pembeli kembali mangkir, maka status penguasaan lahan akan sepenuhnya kembali kepada ahli waris yang sah, yakni Pak Mistu, pewaris dari almarhum Gedang Zaitun,” tegasnya.

     

    Bunda Bali menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog selama masih ada niat baik. Namun jika pembeli memilih jalur hukum, maka komitmen pengembalian dana akan dicabut. “Kalau mereka menggugat, silakan. Tapi otomatis, itikad baik kami untuk mengembalikan uang tersebut kami hentikan,” pungkasnya.

     

     

    ( erman)

  • KJJT Jember Resmikan Kantor Baru Bertepatan dengan Hari Pahlawan

    KJJT Jember Resmikan Kantor Baru Bertepatan dengan Hari Pahlawan

    JEMBER – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Jember menggelar acara syukuran dan peresmian kantor baru yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin No. 18, Dusun Ajung Kulon, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Senin (10/11/2025). Acara yang berlangsung sederhana namun penuh makna ini menjadi momentum penting bagi para jurnalis untuk memperkuat semangat kebersamaan dan profesionalisme di bidang jurnalistik.

     

    Kegiatan peresmian diawali dengan doa bersama dan pemotongan nasi tumpeng sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Ketua KJJT wilayah Jember, Yunus Safari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dan pihak yang telah berkontribusi dalam proses renovasi kantor tersebut. Ia berharap keberadaan kantor baru ini dapat menjadi pusat koordinasi, komunikasi, dan pengembangan organisasi yang lebih solid ke depan.

     

    “Kantor ini bukan hanya sekadar bangunan fisik, tetapi menjadi simbol komitmen KJJT dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis di Jember. Semoga dengan fasilitas ini, kerja-kerja jurnalistik semakin maksimal dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Yunus Safari di sela kegiatan.

     

    Pemotongan nasi tumpeng dilakukan oleh Pengawas KJJT Jember, Sohib atau Den Gus, yang kemudian menyerahkan potongan pertama kepada Ketua KJJT Jember sebagai bentuk simbolis kebersamaan dan rasa syukur. Acara berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan dihadiri oleh seluruh anggota KJJT wilayah Jember yang turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

     

    Peresmian kantor baru ini diharapkan menjadi tonggak semangat baru bagi para jurnalis di Kabupaten Jember untuk terus berkarya, mengedukasi, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui pemberitaan yang berimbang, inspiratif, dan berintegritas. KJJT Jember berkomitmen untuk menjadikan kantor baru ini sebagai pusat kegiatan jurnalistik yang terbuka dan kolaboratif bagi seluruh anggota.

    ( red)