Bondowoso, 12 November 2025 — Tiga unit truk milik pihak rekanan Perhutani yang sempat dijadikan barang bukti dalam kasus izin penebangan akhirnya resmi dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses hukum yang panjang.
Pengambilan truk dilakukan oleh tim hukum dari Tim Trust Legal Law Firm (Bi is., S.H., bersama Bunda Bali) di Polres Bondowoso pada Rabu (12/11). Ketiga truk tersebut sebelumnya disita sebagai sarana bukti dalam perkara antara Perhutani dan pihak pemegang kontrak kerja terkait izin tebang di wilayah Bondowoso.
Menurut pernyataan dari Tim Trust Legal Law Firm, proses penyelesaian kasus ini berjalan selama beberapa bulan dan akhirnya menemui titik terang setelah seluruh prosedur hukum terpenuhi.
Pihak firma hukum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Bondowoso, Wakapolres, Kasat, Kanit, serta jajaran penyidik Polres Bondowoso atas sikap bijak dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
Dengan dikembalikannya kendaraan tersebut, pihak pemilik berharap kegiatan operasional dapat kembali berjalan normal, serta menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan izin kehutanan yang berlaku.
( erman)
