Sumenep,3 Mei 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sumenep di Pengadilan Negeri Sumenep. Gugatan tersebut di Wakili Oleh Victor Darmawan Selaku Divisi Hukum DPP LPK-RI, Moh Hairudin Selaku ketua DPC LPK-RI Pamekasan dan Ahmad Faisol.,SH. Selaku Bidang Hukum DPC LPK-RI Pamekasan.

Gugatan diajukan berdasarkan hak gugat organisasi (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam perkara ini, LPK-RI juga menarik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan sebagai Turut Tergugat guna memastikan terungkapnya seluruh fakta hukum terkait pelaksanaan lelang objek jaminan milik konsumen.
Ketua DPC LPK-RI Pamekasan menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan setelah LPK-RI menerima pengaduan dan melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak konsumen yang dialami seorang nasabah bernama Erlinda terkait fasilitas kredit yang dijaminkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1656 yang berlokasi di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil pengawasan dan penelitian dokumen yang dilakukan LPK-RI, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen, antara lain:
Dugaan cacat dalam proses pembentukan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan kehendak bebas para pihak.
Kurangnya pemberian informasi dan perlindungan hak-hak konsumen dalam proses pengikatan jaminan kredit.
Victor Darmawan Bidang Hukum DPP LPK-RI menyampaikan bahwa ada dugaan tidak optimalnya upaya restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah sebelum dilakukan tindakan eksekusi terhadap jaminan.
Dugaan pelanggaran prosedur lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, khususnya terkait tata cara pengumuman lelang yang wajib dilakukan secara terbuka, jelas, dan mudah diakses masyarakat.
Victor LPK-RI menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan yang dilakukan oleh pihak bank dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen serta bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, kepastian hukum, dan kehati-hatian dalam sektor jasa keuangan.
“Gugatan ini bukan semata-mata untuk kepentingan individu, tetapih merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen secara luas agar lembaga keuangan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses eksekusi jaminan tetap menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Victor Darmawan
Melalui gugatan ini, LPK-RI berharap pengadilan dapat memberikan kepastianH hukum, menegakkan prinsip perlindungan konsumen, serta menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar senantiasa mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) merupakan Lembaga Perlindungan Konsumen yang telah berbadan hukum dan memiliki fokus pada pengawasan, advokasi, edukasi, serta penegakan hak-hak konsumen di Indonesia demi kepatuhan Pelaku usaha Terhadap Segala regulasi.
( red)

Tinggalkan Balasan