Hampir Setahun Tak Tuntas, Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Jombang Dipertanyakan

Jember – Penanganan perkara dugaan penganiayaan dengan nomor laporan polisi LP/B/11/IX/2025 yang ditangani Polsek Jombang, Polres Jember, kembali menjadi sorotan publik. Hampir satu tahun berjalan, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dan diduga mengalami stagnasi dalam proses penyidikan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, profesionalitas penyidik, serta efektivitas pengawasan internal dalam penanganan perkara di tingkat kepolisian sektor.

 

Pelapor, Edi Rismawan, mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan perkembangan kasus sejak laporan dibuat pada 19 September 2025. Ia menyebut telah berulang kali mendatangi Polsek Jombang, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait progres penanganan perkara.

 

“Saya sudah berulang kali datang ke Polsek Jombang untuk menanyakan perkembangan laporan saya, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya hanya ingin kepastian hukum, jangan sampai masyarakat kecil seperti kami merasa diabaikan,” ujarnya.

 

Ia juga meminta agar Polres Jember turun tangan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di tingkat Polsek apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian prosedur.

 

“Saya berharap Polres Jember turun tangan dan memberi tindakan tegas jika ada kelalaian, supaya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak hilang,” tambahnya.

 

Selain lambannya penanganan perkara, Edi juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX yang masih berstatus barang bukti dalam perkara tersebut. Ia menduga kendaraan itu sempat digunakan oleh pihak yang tidak berkaitan dengan perkara.

 

“Saya melihat sendiri motor itu dipakai orang di luar perkara. Padahal statusnya barang bukti,” ungkapnya.

 

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan barang bukti serta sistem pengawasan internal di lingkungan kepolisian.

 

Lebih lanjut, pelapor juga mempertanyakan status terlapor berinisial HER yang saat ini disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal sebelumnya, yang bersangkutan disebut sempat diamankan pihak kepolisian.

 

“Awalnya ditangkap, tapi sekarang berubah jadi DPO. Ini menimbulkan kebingungan, apakah benar melarikan diri atau ada proses penanganan yang belum tuntas,” tegasnya Edi.

 

Ketidakjelasan penanganan perkara juga dirasakan saat pelapor kembali mendatangi Polsek Jombang. Ia mengaku hanya ditemui petugas SPKT dan tidak memperoleh informasi perkembangan kasus, serta diarahkan untuk menghubungi penyidik Unit Reskrim.

 

“Saya hanya ditemui petugas SPKT dan mereka mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus. Saya diminta menghubungi Kanit Reskrim,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kapolsek Jombang Miftahul Huda melalui sambungan seluler menyampaikan bahwa dirinya akan segera berpindah tugas. Ia menegaskan bahwa sistem penanganan perkara tetap berjalan dan akan diserahterimakan kepada Kapolsek yang baru.

 

Terkait barang bukti, ia menyebut bahwa seluruh barang bukti masih berada di kantor Polsek dan tidak dapat disimpulkan bahwa perkara telah selesai begitu saja.

 

Ia juga menanggapi dugaan barang bukti yang sempat berada di luar dengan menyatakan bahwa informasi tersebut kemungkinan berasal dari pihak yang tidak melihat langsung kondisi di dalam kantor.

 

Selain itu, ia menyoroti adanya dugaan anggota yang tidak bersikap jelas atau dianggap berpihak kepada pihak luar. Ia menegaskan bahwa apabila tidak ada itikad baik dalam penanganan perkara, hal tersebut akan menjadi perhatian serius.

 

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak akan membiarkan perkara, baik ringan maupun berat, ditangani secara tidak semestinya atau dibiarkan tanpa kejelasan, serta memastikan proses penanganan tetap berjalan sesuai prosedur.

( red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *