Mataram, 1 April 2026 Sidang perkara antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Nusa Tenggara Barat melawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mataram resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Namun sangat disayangkan, dalam agenda persidangan tersebut pihak tergugat dari BRI Cabang Mataram tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Tidak hanya itu, pihak KPKNL yang turut menjadi pihak terkait dalam perkara ini juga tidak tampak hadir di ruang sidang.
Ketidakhadiran para pihak tergugat ini dinilai sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Padahal, persidangan di Pengadilan Negeri merupakan forum resmi negara dalam mencari keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak konsumen dalam proses kredit dan/atau lelang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.
Ketua LPK-RI DPD NTB Ahmad Dimiati Hamzar, SH,.menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, serta meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan sesuai hukum acara yang berlaku, meskipun tergugat tidak hadir.
“Ketidakhadiran ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen. Kami berharap majelis hakim dapat bersikap tegas,” ujar perwakilan LPK-RI.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda lanjutan sesuai ketetapan majelis hakim, dan LPK-RI memastikan akan tetap hadir serta konsisten memperjuangkan hak-hak konsumen.
ketua DPDLPK-RI NTB juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para debitur, untuk tidak takut memperjuangkan haknya apabila merasa dirugikan oleh lembaga keuangan, serta menempuh jalur hukum yang tersedia.
( erman)
