Jember,31 Maret 2026Praktik penagihan utang dengan cara menempel stiker atau banner di rumah debitur kian marak dan meresahkan. LPK-RI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk teror psikologis yang mempermalukan konsumen di ruang publik.
Perwakilan LPK-RI, Victor Darmawan dengan tegas menyatakan bahwa cara-cara seperti ini tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan lagi penagihan, ini intimidasi. Konsumen dipermalukan di depan tetangga dan lingkungan. Praktik seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.
Victor LPK-RI menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan dan perlakuan yang layak. Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang secara tegas melarang penagihan dengan cara intimidatif, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabat konsumen.
Menurut Victor LPK-RI, kredit macet adalah persoalan perdata, bukan kejahatan pidana. Oleh karena itu, segala bentuk penagihan yang mengarah pada tekanan, ancaman, atau mempermalukan debitur merupakan tindakan yang melampaui batas hukum.
LPK-RI mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan tidak tunduk pada tekanan oknum debt collector. Konsumen berhak:
Menolak penagihan yang kasar dan mengancam
Meminta identitas resmi petugas
Mendokumentasikan setiap tindakan pelanggaran
Melaporkan ke OJK atau lembaga perlindungan konsumen
Victor juga mengecam dan mendesak OJK dan pihak perbankan untuk segera bertindak tegas terhadap praktik penagihan yang tidak manusiawi ini.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi budaya penagihan yang brutal. Negara tidak boleh kalah dengan cara-cara seperti ini,” tegas Victor.
Ojk juga tidak boleh Abai terhadap pengaduan konsumen karena OJK merupakan Lembaga resmi yang mengawasi pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
Bagi nasabah yang mengalami pemasangan stiker / Banner oleh bank, LPK-RI menyarankan langkah-langkah berikut:
Mengajukan Keluhan ke Bank Bersangkutan
Nasabah dapat mengajukan komplain resmi kepada bank dan meminta klarifikasi serta solusi.
Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nasabah dapat mengajukan pengaduan ke OJK melalui kanal resmi agar regulator dapat menindak bank yang melakukan praktik tidak etis.
Mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen
LPK-RI siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran hak konsumen oleh lembaga perbankan.
Mengajukan Gugatan Hukum
Jika nasabah merasa dirugikan secara serius, mereka dapat menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
LPK-RI membuka layanan pengaduan dan siap mendampingi masyarakat yang menjadi korban praktik penagihan tidak sesuai hukum dengan Mengunjungi website Resmi LPKRI di www.lpkri.com atau no. Wa 081336098962 (HUMAS DPP LPK-RI)
( erman)
